

Senin, 13 April 2026 | 09:33
Dilihat : 1300JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang pengujian materiil Pasal 237 huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali digelar pada Senin (13/4/2026) di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Permohonan Nomor 27/PUU-XXIV/2026 kali ini beragenda mendengar keterangan DPR RI.
Dalam persidangan tersebut, DPR yang diwakili Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyatakan pengaturan tindak pidana terkait lambang negara dimaksudkan kedudukan lambang negara sebagai simbol kedaulatan dan identitas konstitusional negara. Sehingga kehormatan ini wajib dilindungi.
Menurutnya, meskipun pengaturan mengenai norma telah diputus oleh MK tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat namun pembentuk UU menganggap penting untuk mengatur kembali norma a quo di dalam KUHP 2023. Pengaturan tersebut dilandaskan dengan alasan lambang negara bukan sekedar simbol grafis melainkan simbol kedaulatan identitas konstitusional negara sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 36A UUD NRI 1945.
“Lambang negara memiliki dimensi kehormatan dan kewibawaan yang wajib dilindungi. Perlindungan tersebut merupakan konsekuensi logis dari prinsip negara daulat dan negara hukum. Dengan kedudukan lambang negara sebagai simbol negara maka lambang negara memiliki kesakralan yang penggunaannya wajib dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” jelasnya.
Menurut DPR, Pasal 36A UUD NRI 1945 secara tegas menyatakan lambang negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Ketentuan Pasal 237 huruf b dan c merupakan pengejawantahan dari prinsip konstitusi untuk melindungi dan menjaga kehormatan simbol negara tersebut.
Baca juga:
Mahasiswi UT Uji Ancaman Pidana Penggunaan Lambang Negara dalam KUHP
Pemohon Uji Ancaman Pidana Penggunaan Lambang Negara dalam KUHP Perbaiki Permohonan
Wamenkum Eddy Hiariej Jelaskan Pengaturan Penggunaan Lambang Negara
Sebagai informasi, Permohonan Nomor 27/PUU-XXIV/2026 ihwal pengujian Pasal 237 huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dajukan tujuh mahasiswi Universitas Terbuka (UT). Mereka adalah, Atrid Dayani (Pemohon I), Aisyah Wardani (Pemohon II), Hani Yudina (Pemohon III), Rosmala Nailah Putri (Pemohon IV), Nailah Putri (Pemohon V), Zaimatul Ummah (Pemohon VI), dan Aquilla Bhellasyifa Niman (Pemohon VII).
Para Pemohon mendalilkan Pasal 237 huruf b dan huruf c KUHP yang membatasi penggunaan lambang negara Garuda Pancasila berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara. Khususnya hak untuk memperjuangkan kepentingan secara kolektif sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Menurut para Pemohon, penggunaan lambang negara oleh masyarakat dalam konteks ekspresi, aspirasi, maupun gerakan sosial merupakan bagian dari aktualisasi kedaulatan rakyat. Namun, rumusan Pasal 237 huruf b dan huruf c KUHP dinilai terlalu luas, abstrak, dan multitafsir, sehingga berpotensi menimbulkan chilling effect serta membuka peluang kriminalisasi terhadap warga negara yang menggunakan lambang negara dalam rangka menyampaikan kritik, aspirasi, atau perjuangan kepentingan bersama.
Dalam petitium, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 237 huruf b dan huruf c KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Atau menyatakan bahwa Pasal 237 huruf b dan huruf c KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dikecualikan terhadap penggunaan lambang negara dalam rangka ekspresi kebangsaan, penyampaian pendapat di muka umum, kegiatan akademik, pendidikan, kebudayaan, seni, advokasi sosial, serta bentuk partisipasi warga negara lainya yang dilakukan dengan itikad baik dan tidak bertujuan merendahkan lambang negara.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi.
Humas: Fauzan F.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 27/PUU-XXIV/2026

Keterangan DPR saat Sidang Perkara Nomor 27/PUU-XXIV/2026 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Senin (13/4/2026). Humas/Bay

Senin, 13 April 2026 | 16:33 WIB
Dibaca: 1300
JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang pengujian materiil Pasal 237 huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali digelar pada Senin (13/4/2026) di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Permohonan Nomor 27/PUU-XXIV/2026 kali ini beragenda mendengar keterangan DPR RI.
Dalam persidangan tersebut, DPR yang diwakili Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyatakan pengaturan tindak pidana terkait lambang negara dimaksudkan kedudukan lambang negara sebagai simbol kedaulatan dan identitas konstitusional negara. Sehingga kehormatan ini wajib dilindungi.
Menurutnya, meskipun pengaturan mengenai norma telah diputus oleh MK tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat namun pembentuk UU menganggap penting untuk mengatur kembali norma a quo di dalam KUHP 2023. Pengaturan tersebut dilandaskan dengan alasan lambang negara bukan sekedar simbol grafis melainkan simbol kedaulatan identitas konstitusional negara sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 36A UUD NRI 1945.
“Lambang negara memiliki dimensi kehormatan dan kewibawaan yang wajib dilindungi. Perlindungan tersebut merupakan konsekuensi logis dari prinsip negara daulat dan negara hukum. Dengan kedudukan lambang negara sebagai simbol negara maka lambang negara memiliki kesakralan yang penggunaannya wajib dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” jelasnya.
Menurut DPR, Pasal 36A UUD NRI 1945 secara tegas menyatakan lambang negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Ketentuan Pasal 237 huruf b dan c merupakan pengejawantahan dari prinsip konstitusi untuk melindungi dan menjaga kehormatan simbol negara tersebut.
Baca juga:
Mahasiswi UT Uji Ancaman Pidana Penggunaan Lambang Negara dalam KUHP
Pemohon Uji Ancaman Pidana Penggunaan Lambang Negara dalam KUHP Perbaiki Permohonan
Wamenkum Eddy Hiariej Jelaskan Pengaturan Penggunaan Lambang Negara
Sebagai informasi, Permohonan Nomor 27/PUU-XXIV/2026 ihwal pengujian Pasal 237 huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dajukan tujuh mahasiswi Universitas Terbuka (UT). Mereka adalah, Atrid Dayani (Pemohon I), Aisyah Wardani (Pemohon II), Hani Yudina (Pemohon III), Rosmala Nailah Putri (Pemohon IV), Nailah Putri (Pemohon V), Zaimatul Ummah (Pemohon VI), dan Aquilla Bhellasyifa Niman (Pemohon VII).
Para Pemohon mendalilkan Pasal 237 huruf b dan huruf c KUHP yang membatasi penggunaan lambang negara Garuda Pancasila berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara. Khususnya hak untuk memperjuangkan kepentingan secara kolektif sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Menurut para Pemohon, penggunaan lambang negara oleh masyarakat dalam konteks ekspresi, aspirasi, maupun gerakan sosial merupakan bagian dari aktualisasi kedaulatan rakyat. Namun, rumusan Pasal 237 huruf b dan huruf c KUHP dinilai terlalu luas, abstrak, dan multitafsir, sehingga berpotensi menimbulkan chilling effect serta membuka peluang kriminalisasi terhadap warga negara yang menggunakan lambang negara dalam rangka menyampaikan kritik, aspirasi, atau perjuangan kepentingan bersama.
Dalam petitium, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 237 huruf b dan huruf c KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Atau menyatakan bahwa Pasal 237 huruf b dan huruf c KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dikecualikan terhadap penggunaan lambang negara dalam rangka ekspresi kebangsaan, penyampaian pendapat di muka umum, kegiatan akademik, pendidikan, kebudayaan, seni, advokasi sosial, serta bentuk partisipasi warga negara lainya yang dilakukan dengan itikad baik dan tidak bertujuan merendahkan lambang negara.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi.
Humas: Fauzan F.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 27/PUU-XXIV/2026