

Selasa, 29 Oktober 2024 | 07:49
Dilihat : 16830JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materi Pasal 212 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) pada Selasa (29/10/2024). Sidang gabungan dua perkara, yaitu Perkara Nomor 49/PUU-XXII/2024 dan Perkara Nomor 50/PUU-XXII/2024 ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dan didampingi delapan Hakim Konstitusi.
Agenda sidang adalah mendengar keterangan Persatuan Ahli Gizi Indonesia (PERSAGI), dan Kolegium Ilmu Gizi Indonesia (KIGI). Gunarti Yahya dari PERSAGI menyampaikan bahwa peraturan pelaksana UU Kesehatan telah menambahkan pasal terkait diskresi bagi lulusan pendidikan akademik di bidang kesehatan untuk proses registrasi. Gunarti menegaskan, PERSAGI mendukung pelaksanaan UU Kesehatan. Dalam konteks Pasal 212, PERSAGI mengusulkan diskresi bagi lulusan program sarjana (S1) agar dapat memperoleh Surat Tanda Registrasi (STR) selama lima tahun sejak UU tersebut berlaku, dengan level kompetensi nutrisionis teknis level 6, setara dengan diploma 4, hingga pendidikan profesi (dietisien dan nutrisionis) yang dapat diselenggarakan untuk mempercepat implementasi pasal tersebut.
Sebagai konsil yang menjembatani aturan pemerintah dan tenaga kesehatan, Gunarti ditugaskan membuat standar profesi masing-masing profesi. “Sebelum adanya konsil tenaga kesehatan, kami sudah memiliki standar profesi yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan sebagai acuan pendidikan, baik untuk D4 maupun S1. Dengan standar profesi yang sama, diharapkan lulusan D4 dan S1 memiliki kompetensi yang setara,” ungkapnya.
Gunarti juga menambahkan bahwa pendidikan profesi dietisien lebih difokuskan bagi tenaga gizi yang menangani terapi gizi pada pasien, sedangkan tenaga gizi di pelayanan kesehatan primer yang menitikberatkan aspek preventif dan promotif memerlukan pengembangan kompetensi sebagai Nutrisionis Profesi.
Lebih lanjut, Gunarti menyampaikan bahwa standar profesi dan standar kompetensi untuk Nutrisionis maupun Dietisien mencakup penjabaran tingkat kompetensi yang telah direncanakan secara terperinci. Standar kompetensi ini akan menjadi landasan dalam pengembangan kurikulum baru bagi pendidikan tenaga gizi.
Pada kesempatan yang sama, MK juga mendengarkan keterangan dari Evy Damayanthi yang mewakili KIGI. Evy menjelaskan bahwa praktik profesi diatur sedemikian rupa sehingga seorang sarjana gizi hanya dapat melakukan praktik profesi gizi setelah menyelesaikan pendidikan profesi Dietisien dan memperoleh sertifikat profesi. Namun, bagi sarjana gizi yang bekerja di luar bidang tenaga kesehatan, sertifikat profesi tersebut tidak diperlukan. Keberadaan lulusan sarjana gizi ini tetap penting untuk mendukung kegiatan gizi masyarakat, sesuai dengan amanat Sustainable Development Goals (SDGs), yaitu mendorong masyarakat untuk menerapkan gaya hidup dan pola makan yang lebih sehat.
Nomenklatur pendidikan profesi Dietisien dimulai dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 257 Tahun 2017 tentang Nama Program Studi di Perguruan Tinggi. Bersama dengan PERSAGI dan AIPGI, Kolegium Ilmu Gizi Indonesia (KIGI) menyusun naskah akademik untuk penyelenggaraan program studi profesi Dietisien.
Komplikasi Sirkumsisi
Dalam persidangan, Pemerintah menghadirkan dua saksi, yaitu Edwin R.P.L. Tobing, dokter spesialis urologi dari Rumah Sakit Siloam Lippo Karawaci, dan Hermansyah Muslim, seorang praktisi kesehatan tradisional. Edwin memberikan kesaksian mengenai pengalamannya menangani komplikasi pasien pasca-sirkumsisi. Ia menyatakan bahwa pada awal praktiknya di Provinsi Banten sekitar lima tahun pertama, ketika provinsi tersebut hanya memiliki lima ahli urologi, ia menerima beberapa pasien yang mengalami komplikasi akibat tindakan sirkumsisi, baik yang dilakukan oleh tukang sunat maupun tenaga medis dari wilayah Banten. Menurutnya, pasien komplikasi umumnya berusia 6-12 tahun dan mengalami beberapa jenis komplikasi, mulai dari ringan hingga berat.
Untuk komplikasi ringan, Edwin menyebutkan bahwa pasien datang dengan perdarahan aktif di area sirkumsisi yang tidak dijahit, yang ia atasi dengan menghentikan perdarahan dan melakukan penjahitan untuk mencegah perdarahan yang lebih berat. Sementara untuk komplikasi sedang, pasien mengalami infeksi pada area sirkumsisi yang kemungkinan disebabkan oleh prosedur yang kurang steril atau perawatan luka yang tidak memadai. Pada kasus ini, Edwin melakukan pembersihan dan penjahitan serta memberikan antibiotik guna mencegah infeksi lebih lanjut.
Pada komplikasi yang lebih berat, Edwin menjelaskan ia menerima pasien dengan luka terpotong pada glans penis. Pada kasus ini, pasien datang lebih dari 12 jam setelah kejadian, sehingga glans penis yang sudah tidak vital tidak dapat disambung kembali, mengakibatkan cacat permanen berupa ukuran penis yang lebih pendek dari normal.
Selain pasien yang mengalami komplikasi dari tindakan tukang sunat, Edwin juga pernah menangani komplikasi yang dilakukan oleh tenaga medis atau tenaga kesehatan, namun jenis komplikasinya lebih ringan, seperti perdarahan pada jahitan sirkumsisi, tanpa adanya kasus infeksi berat atau pemotongan glans penis.
Penyehat Tradisional
Hermansyah Muslim, seorang Praktisi Pengobatan Tradisional atau Penyehat Tradisional (Hattra), memberikan keterangan di sidang mengenai latar belakang dan kompetensinya dalam praktik kesehatan tradisional, yang mencakup pijat, bekam kering, akupresur, dan ramuan herbal. Saat ini, Hermansyah juga menjabat sebagai Kepala Bidang Humas DPP ASPETRI (Asosiasi Pengobatan Tradisional Ramuan Indonesia) periode 2024-2029. Setelah lulus sebagai Sarjana Komputer pada tahun 2001, Hermansyah memulai karier sebagai karyawan sebelum akhirnya mendalami keterampilan pijat urut yang diwariskan oleh kakeknya, seorang tukang urut desa, pada tahun 2009. Kemampuan meracik ramuan herbal ia pelajari dari ibunya yang berprofesi sebagai pedagang rempah di pasar.
Untuk meningkatkan kompetensi dan keamanan praktiknya, Hermansyah bergabung dengan ASPETRI dengan nomor keanggotaan ASP.3671 1109 0021. ASPETRI, yang didirikan pada 14 Februari 2006, adalah organisasi profesi mitra Kementerian Kesehatan yang bertujuan membina dan melindungi penyehat tradisional di Indonesia. Organisasi ini aktif melakukan sosialisasi dan pembinaan sesuai peraturan, meningkatkan keterampilan anggota, menyelenggarakan uji kompetensi, serta memberikan rekomendasi dalam pengurusan izin praktik kesehatan masyarakat.
Hermansyah menjelaskan, untuk mendapatkan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, seorang terapis harus memenuhi persyaratan, termasuk memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dan rekomendasi dari ASPETRI, lingkungan setempat, kepala desa/lurah, puskesmas, serta Dinas Kesehatan. Saat ini, STPT Hermansyah terdaftar dengan nomor 448.1/2-STPT/DPMPTSP/2024.
Baca juga:
Menguji Syarat Perolehan Surat Tanda Registrasi Tenaga Kesehatan
Pemerintah dan DPR Minta Penundaan Sidang Soal Syarat Perolehan STR Tenaga Kesehatan
Pemerintah: Sertifikat Profesi dalam UU Kesehatan Sejalan dengan UU Dikti
Lulusan Sarjana Gizi Sulit Cari Kerja karena Tidak Dapat Mengurus STR
Pandangan DPR dan Ahli Ihwal Uji Kompetensi Tenaga Kesehatan
Saksi Ungkap Syarat Mendapatkan STR Nakes
Eksistensi Penyehat Tradisional Menurut Pakar
Sebelumnya, MK menggelar sidang gabungan dua perkara, yaitu Perkara Nomor 49/PUU-XXII/2024 dan Perkara Nomor 50/PUU-XXII/2024. Permohonan Perkara Nomor 49/PUU-XXII/2024 diajukan oleh Shafa Syahrani, Satria Prima Arsawinata, dan Bunga Nanda Puspita. Sedangkan permohonan Perkara Nomor 50/PUU-XXII/2024 diajukan oleh Iwan Hari Rusawan.
Kurnia Nurfitrah selaku kuasa Pemohon Perkara Nomor 49/PUU-XXII/2024 menyampaikan, para Pemohon mengalami kerugian karena perubahan Pasal 212 ayat (2) UU Kesehatan menghalangi para mahasiswa program sarjana tenaga kesehatan untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR) secara langsung setelah lulus dari program sarjana. Padahal, selama masa pendidikan program sarjana, Mahasiswa telah memilih konsentrasi di dalam program studi yang sesuai minat dan keahliannya dengan tujuan mendapatkan pekerjaan yang sesuai.
Para Pemohon merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 212 ayat (2) UU Kesehatan tersebut secara tiba-tiba tanpa ketentuan peralihan. Oleh karena itu, dalam petitum, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk mengecualikan ketentuan Pasal 212 ayat (2) UU Kesehatan bagi mahasiswa yang terdaftar sebagai mahasiswa program sarjana tenaga kesehatan sebelum berlakunya pasal a quo (8 Agustus 2023).
Pengakuan Kompetensi Ahli Khitan
Pemohon Perkara Nomor 50/PUU-XXII/2024, Iwan Hari Rusawan, mendalilkan Pasal 212 ayat (2) UU Kesehatan hanya mengakomodir pendidikan profesi dan pendidikan tinggi. Hal ini mengakibatkan Pemohon yang berprofesi sebagai pengkhitan, tidak memiliki kesempatan membuktikan dan mencatatkan kemampuan dalam uji kompetensi sehingga tidak dapat mengajukan STR, maka Pemohon tidak diakui sebagai tenaga kesehatan. Akibat tidak dapat mempunyai STR, Pemohon tidak dapat mengajukan izin praktik yang dibutuhkan untuk menjalankan kepercayaan berbasis agama demi mencari nafkah, misalnya membuka balai sunat.
Dalam petitum, Iwan memohon kepada mahkamah agar ketentuan Pasal 210 ayat (1) dan ayat (2) UU Kesehatan mengecualikan tenaga medis dan tenaga kesehatan berbasis kebudayaan, kearifan lokal, dan agama yang telah memperoleh pengakuan dari masyarakat Indonesia sejak sebelum adanya perguruan tinggi di Indonesia.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi.
Humas: Fauzan F.

Saksi Edwin RPL. Tobing dokter spesialis urologi dari Rumah Sakit Siloam Lippo Karawaci dan Hermansyah Muslim seorang praktisi kesehatan tradisional saat sidang lanjutan uji materi Pasal 212 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Selasa (29/10/2024). Foto Humas/Bayu


Selasa, 29 Oktober 2024 | 14:49 WIB
Dibaca: 16830
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materi Pasal 212 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) pada Selasa (29/10/2024). Sidang gabungan dua perkara, yaitu Perkara Nomor 49/PUU-XXII/2024 dan Perkara Nomor 50/PUU-XXII/2024 ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dan didampingi delapan Hakim Konstitusi.
Agenda sidang adalah mendengar keterangan Persatuan Ahli Gizi Indonesia (PERSAGI), dan Kolegium Ilmu Gizi Indonesia (KIGI). Gunarti Yahya dari PERSAGI menyampaikan bahwa peraturan pelaksana UU Kesehatan telah menambahkan pasal terkait diskresi bagi lulusan pendidikan akademik di bidang kesehatan untuk proses registrasi. Gunarti menegaskan, PERSAGI mendukung pelaksanaan UU Kesehatan. Dalam konteks Pasal 212, PERSAGI mengusulkan diskresi bagi lulusan program sarjana (S1) agar dapat memperoleh Surat Tanda Registrasi (STR) selama lima tahun sejak UU tersebut berlaku, dengan level kompetensi nutrisionis teknis level 6, setara dengan diploma 4, hingga pendidikan profesi (dietisien dan nutrisionis) yang dapat diselenggarakan untuk mempercepat implementasi pasal tersebut.
Sebagai konsil yang menjembatani aturan pemerintah dan tenaga kesehatan, Gunarti ditugaskan membuat standar profesi masing-masing profesi. “Sebelum adanya konsil tenaga kesehatan, kami sudah memiliki standar profesi yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan sebagai acuan pendidikan, baik untuk D4 maupun S1. Dengan standar profesi yang sama, diharapkan lulusan D4 dan S1 memiliki kompetensi yang setara,” ungkapnya.
Gunarti juga menambahkan bahwa pendidikan profesi dietisien lebih difokuskan bagi tenaga gizi yang menangani terapi gizi pada pasien, sedangkan tenaga gizi di pelayanan kesehatan primer yang menitikberatkan aspek preventif dan promotif memerlukan pengembangan kompetensi sebagai Nutrisionis Profesi.
Lebih lanjut, Gunarti menyampaikan bahwa standar profesi dan standar kompetensi untuk Nutrisionis maupun Dietisien mencakup penjabaran tingkat kompetensi yang telah direncanakan secara terperinci. Standar kompetensi ini akan menjadi landasan dalam pengembangan kurikulum baru bagi pendidikan tenaga gizi.
Pada kesempatan yang sama, MK juga mendengarkan keterangan dari Evy Damayanthi yang mewakili KIGI. Evy menjelaskan bahwa praktik profesi diatur sedemikian rupa sehingga seorang sarjana gizi hanya dapat melakukan praktik profesi gizi setelah menyelesaikan pendidikan profesi Dietisien dan memperoleh sertifikat profesi. Namun, bagi sarjana gizi yang bekerja di luar bidang tenaga kesehatan, sertifikat profesi tersebut tidak diperlukan. Keberadaan lulusan sarjana gizi ini tetap penting untuk mendukung kegiatan gizi masyarakat, sesuai dengan amanat Sustainable Development Goals (SDGs), yaitu mendorong masyarakat untuk menerapkan gaya hidup dan pola makan yang lebih sehat.
Nomenklatur pendidikan profesi Dietisien dimulai dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 257 Tahun 2017 tentang Nama Program Studi di Perguruan Tinggi. Bersama dengan PERSAGI dan AIPGI, Kolegium Ilmu Gizi Indonesia (KIGI) menyusun naskah akademik untuk penyelenggaraan program studi profesi Dietisien.
Komplikasi Sirkumsisi
Dalam persidangan, Pemerintah menghadirkan dua saksi, yaitu Edwin R.P.L. Tobing, dokter spesialis urologi dari Rumah Sakit Siloam Lippo Karawaci, dan Hermansyah Muslim, seorang praktisi kesehatan tradisional. Edwin memberikan kesaksian mengenai pengalamannya menangani komplikasi pasien pasca-sirkumsisi. Ia menyatakan bahwa pada awal praktiknya di Provinsi Banten sekitar lima tahun pertama, ketika provinsi tersebut hanya memiliki lima ahli urologi, ia menerima beberapa pasien yang mengalami komplikasi akibat tindakan sirkumsisi, baik yang dilakukan oleh tukang sunat maupun tenaga medis dari wilayah Banten. Menurutnya, pasien komplikasi umumnya berusia 6-12 tahun dan mengalami beberapa jenis komplikasi, mulai dari ringan hingga berat.
Untuk komplikasi ringan, Edwin menyebutkan bahwa pasien datang dengan perdarahan aktif di area sirkumsisi yang tidak dijahit, yang ia atasi dengan menghentikan perdarahan dan melakukan penjahitan untuk mencegah perdarahan yang lebih berat. Sementara untuk komplikasi sedang, pasien mengalami infeksi pada area sirkumsisi yang kemungkinan disebabkan oleh prosedur yang kurang steril atau perawatan luka yang tidak memadai. Pada kasus ini, Edwin melakukan pembersihan dan penjahitan serta memberikan antibiotik guna mencegah infeksi lebih lanjut.
Pada komplikasi yang lebih berat, Edwin menjelaskan ia menerima pasien dengan luka terpotong pada glans penis. Pada kasus ini, pasien datang lebih dari 12 jam setelah kejadian, sehingga glans penis yang sudah tidak vital tidak dapat disambung kembali, mengakibatkan cacat permanen berupa ukuran penis yang lebih pendek dari normal.
Selain pasien yang mengalami komplikasi dari tindakan tukang sunat, Edwin juga pernah menangani komplikasi yang dilakukan oleh tenaga medis atau tenaga kesehatan, namun jenis komplikasinya lebih ringan, seperti perdarahan pada jahitan sirkumsisi, tanpa adanya kasus infeksi berat atau pemotongan glans penis.
Penyehat Tradisional
Hermansyah Muslim, seorang Praktisi Pengobatan Tradisional atau Penyehat Tradisional (Hattra), memberikan keterangan di sidang mengenai latar belakang dan kompetensinya dalam praktik kesehatan tradisional, yang mencakup pijat, bekam kering, akupresur, dan ramuan herbal. Saat ini, Hermansyah juga menjabat sebagai Kepala Bidang Humas DPP ASPETRI (Asosiasi Pengobatan Tradisional Ramuan Indonesia) periode 2024-2029. Setelah lulus sebagai Sarjana Komputer pada tahun 2001, Hermansyah memulai karier sebagai karyawan sebelum akhirnya mendalami keterampilan pijat urut yang diwariskan oleh kakeknya, seorang tukang urut desa, pada tahun 2009. Kemampuan meracik ramuan herbal ia pelajari dari ibunya yang berprofesi sebagai pedagang rempah di pasar.
Untuk meningkatkan kompetensi dan keamanan praktiknya, Hermansyah bergabung dengan ASPETRI dengan nomor keanggotaan ASP.3671 1109 0021. ASPETRI, yang didirikan pada 14 Februari 2006, adalah organisasi profesi mitra Kementerian Kesehatan yang bertujuan membina dan melindungi penyehat tradisional di Indonesia. Organisasi ini aktif melakukan sosialisasi dan pembinaan sesuai peraturan, meningkatkan keterampilan anggota, menyelenggarakan uji kompetensi, serta memberikan rekomendasi dalam pengurusan izin praktik kesehatan masyarakat.
Hermansyah menjelaskan, untuk mendapatkan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, seorang terapis harus memenuhi persyaratan, termasuk memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dan rekomendasi dari ASPETRI, lingkungan setempat, kepala desa/lurah, puskesmas, serta Dinas Kesehatan. Saat ini, STPT Hermansyah terdaftar dengan nomor 448.1/2-STPT/DPMPTSP/2024.
Baca juga:
Menguji Syarat Perolehan Surat Tanda Registrasi Tenaga Kesehatan
Pemerintah dan DPR Minta Penundaan Sidang Soal Syarat Perolehan STR Tenaga Kesehatan
Pemerintah: Sertifikat Profesi dalam UU Kesehatan Sejalan dengan UU Dikti
Lulusan Sarjana Gizi Sulit Cari Kerja karena Tidak Dapat Mengurus STR
Pandangan DPR dan Ahli Ihwal Uji Kompetensi Tenaga Kesehatan
Saksi Ungkap Syarat Mendapatkan STR Nakes
Eksistensi Penyehat Tradisional Menurut Pakar
Sebelumnya, MK menggelar sidang gabungan dua perkara, yaitu Perkara Nomor 49/PUU-XXII/2024 dan Perkara Nomor 50/PUU-XXII/2024. Permohonan Perkara Nomor 49/PUU-XXII/2024 diajukan oleh Shafa Syahrani, Satria Prima Arsawinata, dan Bunga Nanda Puspita. Sedangkan permohonan Perkara Nomor 50/PUU-XXII/2024 diajukan oleh Iwan Hari Rusawan.
Kurnia Nurfitrah selaku kuasa Pemohon Perkara Nomor 49/PUU-XXII/2024 menyampaikan, para Pemohon mengalami kerugian karena perubahan Pasal 212 ayat (2) UU Kesehatan menghalangi para mahasiswa program sarjana tenaga kesehatan untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR) secara langsung setelah lulus dari program sarjana. Padahal, selama masa pendidikan program sarjana, Mahasiswa telah memilih konsentrasi di dalam program studi yang sesuai minat dan keahliannya dengan tujuan mendapatkan pekerjaan yang sesuai.
Para Pemohon merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 212 ayat (2) UU Kesehatan tersebut secara tiba-tiba tanpa ketentuan peralihan. Oleh karena itu, dalam petitum, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk mengecualikan ketentuan Pasal 212 ayat (2) UU Kesehatan bagi mahasiswa yang terdaftar sebagai mahasiswa program sarjana tenaga kesehatan sebelum berlakunya pasal a quo (8 Agustus 2023).
Pengakuan Kompetensi Ahli Khitan
Pemohon Perkara Nomor 50/PUU-XXII/2024, Iwan Hari Rusawan, mendalilkan Pasal 212 ayat (2) UU Kesehatan hanya mengakomodir pendidikan profesi dan pendidikan tinggi. Hal ini mengakibatkan Pemohon yang berprofesi sebagai pengkhitan, tidak memiliki kesempatan membuktikan dan mencatatkan kemampuan dalam uji kompetensi sehingga tidak dapat mengajukan STR, maka Pemohon tidak diakui sebagai tenaga kesehatan. Akibat tidak dapat mempunyai STR, Pemohon tidak dapat mengajukan izin praktik yang dibutuhkan untuk menjalankan kepercayaan berbasis agama demi mencari nafkah, misalnya membuka balai sunat.
Dalam petitum, Iwan memohon kepada mahkamah agar ketentuan Pasal 210 ayat (1) dan ayat (2) UU Kesehatan mengecualikan tenaga medis dan tenaga kesehatan berbasis kebudayaan, kearifan lokal, dan agama yang telah memperoleh pengakuan dari masyarakat Indonesia sejak sebelum adanya perguruan tinggi di Indonesia.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi.
Humas: Fauzan F.