Haji Mohammad Subhan selaku Pemohon menyampaikan dalil-dalil permohonannya, pada sidang pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (UU Kewarganegaraan RI) ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin (10/3/2025) diruang sidang panel MK. Foto: Humas/Panji

Senin, 10 Maret 2025 | 14:22 WIB

Dibaca: 6963

Aturan Pengesahan Menjadi WNI Diuji

JAKARTA, HUMAS MKRI – Seorang Advokat bernama Haji Mohammad Subhan mengajukan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (UU Kewarganegaraan RI) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 14/PUU-XXIII/2025 ini memasuki sidang pendahuluan yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Anwar Usman, dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Dalam permohonannya, pemohon menilai Pasal 2 dalam undang-undang tersebut bertentangan dengan Pasal 26 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Subhan yang hadir tanpa didampingi kuasa hukum menegaskan bahwa Pasal 28D Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan, "Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan". Menurut Pemohon, interpretasi gramatikal dari pasal tersebut berarti hak dalam pemerintahan hanya diberikan kepada warga negara Indonesia, baik yang berasal dari bangsa Indonesia asli maupun dari bangsa lain yang telah mendapatkan pengesahan sebagai warga negara melalui undang-undang.

Pemohon berpendapat bahwa fakta di lapangan menunjukkan adanya individu dari bangsa lain yang tidak memiliki pengesahan sebagai warga negara Indonesia tetapi tetap mendapatkan jabatan di pemerintahan. Beberapa nama yang disebut dalam permohonan sebagai contoh kasus, antara lain Anies Rasyid Baswedan.

“Fakta dan kenyataannya, telah banyak orang dari bangsa lain yang dipastikan tidak memiiiki pengesahan sebagai Warga Negara Indonesia, ternyata mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemerintahan dan/atau dalam pengisian jabatan, antara lain; Sdr. Anies Rasyid Baswedan sempat menjadi Menteri Pendidikandan KebudayaanIndonesia dalam Kabinet Presiden Joko Widodo pada tahun 2014, menjadi Gubernur DKI ke-17 Periode 2017-2022 dan menjadi Calon Presiden Periode 2024-2029, sementara yang bersangkutan adalah orang dari bangsa lain yang tidak mempunyai pengesahan sebagai Warga Negara Indonesia, begitu juga dengan Habib Luthfi bin Yahya  pernah menjadi Anggota Wantimpres Periode 2019-2024, Habib Hadi Zainal Abidin menjadi Wali Kota Probolinggo periode 2019- 2024, dan menjadi Anggota OPRRI Periode 2014-2018, Habib Aboe Bakar AIHabsyi menjadi Anggota OPR RI Periode 2024-2029, dan Sdr. Haikal Hassan Baras sebagai Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), jabatan setingkat Menteri, dan Raffi Ahmad Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni,” urai Subhan.

Pemohon meminta agar lembaga pemerintahan, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, secara konstitutif mensyaratkan bahwa individu dari bangsa lain yang ingin menduduki jabatan pemerintahan harus memiliki bukti pengesahan sebagai warga negara Indonesia sesuai dengan ketentuan undang-undang.

“Untuk menghalangi agar orang-orang dari bangsa lain yang tidak memiliki Pengesahan sebagai Warga Negara Indonesia mendapat kesempatan yang sama dalam pemerintahan, maka Lembaga atau badan-badan, baik eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang menjadi pintu masuk, dimana Warga Negara dapat ikut dalam pemerintahan, wajib secara konstitutif mensyaratkan yang bersangkutan yaitu; orang-orang dari bangsa lain tersebut harus dipastikan telah memiliki bukti pengesahan sebagai Warga Negara Indonesia menurut Undang Undang,” sebut Subhan.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK untuk menyatakan bahwa frasa “orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang” dalam Pasal 2 UU Kewarganegaraan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat kecuali dibuktikan dengan pengesahan resmi. Pemohon juga meminta agar MK menegaskan bahwa individu dari bangsa lain yang mencalonkan diri atau dicalonkan dalam pemerintahan harus memiliki bukti pengesahan sebagai warga negara Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Menanggapi permohonan  tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memberikan saran perbaikan permohonan. Ia menyarankan Pemohon untuk menguraikan kerugian konstitusional yang dialami.

“Ini yang perlu diuraikan kalau tidak ada kerugian hak konstitusionalnya disini ya tidak bisa masuk ke pokok permohonan. Jadi harus ada uraian baoak menyebutkan haknya adalah Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yaitu hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Bapak merasa hak itu dirugikan karena berlakunya Pasal 2 UU Kewarganegaraan dimana letak kerugiannya, pak? Nah ini yang belum ada uraian itu,” ujar Enny. Pemohon diberikan waktu untuk memperbaiki permohonan selama 14 hari kerja. (*)

Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

 

.