Anggota KPU Kabupaten Lahat Agusman Askoni menjadi Saksi yang dihadirkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) selaku Termohon dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (15/8/2024). Foto: Humas/Panji

Kamis, 15 Agustus 2024 | 19:16 WIB

Dibaca: 2339

Anggota KPU Lahat Sebut Caleg Golkar Lakukan Kekerasan Fisik Saat Penghitungan Ulang Surat Suara

JAKARTA, HUMAS MKRI – Anggota KPU Kabupaten Lahat Agusman Askoni menjadi Saksi yang dihadirkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) selaku Termohon dalam Perkara Nomor 290-01-04-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (15/8/2024). Agusman mengatakan, calon anggota legislatif (caleg) Partai Golongan Karya (Golkar) atas nama Hartono melakukan aksi kekerasan fisik saat pelaksanaan penghitungan ulang surat suara (PUSS) sebagaimana perintah putusan Mahkamah dalam perkara sebelumnya.

“Ketika proses penghitungan sedang berlangsung, caleg Partai Golkar nomor urut 5 atas nama Hartono in casu Partai Pemohon melakukan aksi kekerasan fisik dengan menendang meja. Jadi meja itu Pimpinan, itu ada surat suara yang kita hitung itu, Yang Mulia maaf sekali lagi, jadi surat suara itu menjadi berantakan. Kemudian Saudara Hartono itu mencekik leher dan memukul Ketua KPU Lahat yang kemudian kebetulan waktu itu saya yang memisahkannya, Yang Mulia,” ujar Agusman di hadapan Majelis Hakim Panel 3.

Dia melanjutkan, keadaan makin kacau, bahkan masa yang berada di luar melompati pagar sehingga masuk ke kantor KPU Kabupaten Lahat. Kemudian terjadi juga aksi pelemparan kursi ke arah komisioner KPU dan Agusman menyebut terdapat bukti video. Atas kejadian ini, penghitungan ulang surat suara ditunda. Bahkan proses penghitungan ulang surat suara dipindahkan ke kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan.

Namun, saksi mandat Partai Golkar saat penghitungan ulang surat suara di tingkat kabupaten, Edison Latif membantah adanya keributan yang disampaikan KPU dalam sidang sebelumnya. Menurut dia, keributan yang menghambat proses penghitungan ulang surat suara tersebut tidak masuk akal.

“Artinya apa yang digambarkan bahwa keributan itu sudah mengancam atau menghambat proses penghitungan itu sangat tidak masuk akal,” kata Edison.

Sementara itu, dalam awal persidangan, Arief Hidayat kembali mengingatkan bahwa Mahkamah telah memerintahkan KPU membawa enam kotak suara terkait pemilihan anggota DPRD Dapil Kabupaten Lahat 4 termasuk kotak suara tempat penyimpanan model C. Daftar Hadir Pemilih Tetap-KPU, model C. Daftar hadir Pemilih Tambahan-KPU, dan model C. Daftar hadir Pemilih Khusus-KPU. Pembukaan kotak suara di enam TPS yaitu TPS 1 dan TPS 2 Desa Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Desa Tanjung Menang, TPS 1 dan TPS 2 Desa Padang Perigi, serta TPS 1 Desa Tanjung Kurung Ilir Kecamatan Tanjung Tebat, akan dilakukan di persidangan Mahkamah pada Jumat (16/8/2024) besok mulai pukul 08.00 WIB.

“Mahkamah ingin menghadirkan kotaknya nanti dihitung ulang yang disaksikan Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu karena nanti kita bisa ketahui bagaimana suara yang benar itu dalam penghitungan yang dilakukan di Mahkamah,” kata Arief.

Rencananya, kata Arief, penghitungan akan dibagi menjadi tiga panel yang dilakukan oleh KPU disaksikan Pemohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu. KPU akan menugaskan orang yang membuka surat suara dan mencocokkannya dengan dibantu petugas dari Mahkamah untuk melakukan talling. Pemohon dan Pihak Terkait juga menugaskan sejumlah orang untuk menyaksikan jalannya penghitungan ulang surat suara di setiap panel, termasuk Bawaslu juga menugaskan tiga orang untuk mengawasinya.

“Setelah selesai semua tiga panel maka dijumlahkan hasilnya, tapi sebelumnya dengan mencocokkan, apa yang kemarin jadi masalah, daftar hadirnya, seluruh daftar hadirnya (beserta tanda tangannya), itu semua dalam dokumen itu akan dicocokkan,” jelas Arief.


Baca juga:

KPU Bantah Dalil Partai Golkar Soal Penghitungan Ulang Surat Suara Dapil Lahat 4

Partai Golkar Minta Penghitungan Ulang Surat Suara Beberapa TPS Dapil Lahat 4


Sebagai informasi, Partai Golkar dalam permohonan Perkara Nomor 290-01-04-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 mendalilkan KPU tidak melaksanakan PUSS sebagaimana putusan MK dalam penyelesaian perkara PHPU sebelumnya.

“Dalam pelaksanaan penghitungan ulang surat suara di TPS 1 dan TPS 2 Desa Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Desa Tanjung Menang, TPS 1 dan TPS 2 Desa Padang Perigi, serta TPS 1 Desa Tanjung Kurung Ilir Kecamatan Tanjung Tebat, Termohon tidak melaksanakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 tahun 2023,” ujar kuasa hukum Pemohon, Dodi Boy Fenaloza dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Jumat (9/8/2024).

Pemohon menjelaskan, KPU Kabupaten Lahat telah melaksanakan penghitungan ulang surat suara pada 19 Juni 2024 sebagaimana perintah putusan MK Nomor 275-01-05-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Namun, menurut Pemohon, pelaksanaan penghitungan ulang surat suara tidak kondusif sehingga KPU Kabupaten Lahat memindahkan tempat pelaksanaan penghitungan surat suara ke KPU Provinsi pada 20 Juni 2024.

Kemudian, lanjut Pemohon, KPU tidak melakukan pencocokan daftar hadir pemilih Daftar Pemilih Tetap (DPT), DPT Tambahan (DPTb), dan daftar hadir Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada TPS 1 dan TPS 2 Desa Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Desa Tanjung Menang, TPS 1 dan TPS 2 Desa Padang Perigi, serta TPS 1 Desa Tanjung Kurung Ilir Kecamatan Tanjung Tebat dalam pelaksanaan penghitungan ulang surat suara. Selain itu, Pemohon menyebutkan, KPU tidak mencocokkan jumlah surat suara yang terdapat dalam kotak suara dengan jumlah pemilih yang hadir dalam formulir model C. daftar hadir pemilih serta Pemohon juga menemukan sejumlah permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan penghitungan ulang surat suara tersebut.

Dalam petitumnya, Partai Golkar memohon kepada Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 1050 Tahun 2024 sepanjang Dapil Lahat 4 untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Lahat. Partai Golkar juga memohon kepada Mahkamah memerintahkan KPU melakukan penghitungan ulang surat suara di TPS 1 dan TPS 2 Desa Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Desa Tanjung Menang, TPS 1 dan TPS 2 Desa Padang Perigi, serta TPS 1 Desa Tanjung Kurung Ilir Kecamatan Tanjung Tebat dengan berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu dan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan KPU Nomor 216 Tahun 2024 serta menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon yakni Partai Golkar 8.893 suara.

Sebagai informasi, perkara ini kelanjutan dari Perkara Nomor 275-01-05-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di mana Partai Golkar menjadi Pihak Terkait dan Pemohonnya adalah Partai Nasional Demokrat (Nasdem). Persidangan ini sama-sama dilaksanakan di Majelis Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.


Baca juga:

MK Perintahkan Penghitungan Suara Ulang 6 TPS Dapil Lahat 4 Sumsel

Saksi PKB Ungkap Kesalahan Input 6 Kecamatan di Sumatera Selatan Belum Dikoreksi

Demokrat, PKS dan PDIP Bantah Dalil NasDem Soal Penambahan Suara di Dapil Sumatera Selatan

NasDem Klaim Raih Kursi Kedelapan DPR Dapil Sumatera Selatan I


Penulis: Mimi Kartika.

Editor: N. Rosi.

Humas: Tiara Agustina.