

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:43
Dilihat : 1058JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan) kembali digelar di Mahkamah Konstitusi pada Selasa (16/12/2025). Permohonan Nomor 181/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Sandi Ebenezer Situngkir tersebut mempersoalkan konstitusionalitas Penjelasan Pasal 292 UU Kepailitan, khususnya terkait ketidakjelasan batas waktu dimulainya keadaan insolvensi dalam proses kepailitan.
Dalam persidangan tersebut, Pemerintah menghadirkan Sekretaris Jenderal Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKKPI) periode 2022–2025 Nien Rafles Siregar sebagai Ahli. Ia menyampaikan permasalahan yang diuraikan Pemohon bukan merupakan persoalan pertentangan norma antara UU Kepailitan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, melainkan persoalan pelaksanaan kewenangan kurator dalam melakukan pemberesan harta pailit pada masa insolvensi debitur pailit.
“Permasalahan yang diuraikan bukan mengenai pertentangan norma UU Kepailitan dengan UUD 1945, melainkan perbedaan implementasi atau penerapan hukum dalam praktik,” ujar Nien.
Menurutnya, norma utama dalam Penjelasan Pasal 292 UU Kepailitan dan PKPU yang dipersoalkan Pemohon tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Hal tersebut karena Pasal 292 UU Kepailitan dan PKPU telah dirumuskan secara konsisten serta menjaga kesinambungan antara ketentuan yang mengatur PKPU dan kepailitan sebagai satu kesatuan sistem hukum.
Lebih lanjut, Nien menjelaskan bahwa pengaturan mengenai berita acara rapat kreditur dan/atau surat keterangan insolvensi sebagai dokumen pembuktian keadaan insolvensi debitur pailit, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 109 Tahun 2020 dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 122 Tahun 2023, memberikan kepastian hukum bagi kreditur separatis, baik dari segi waktu maupun pelaksanaan hak eksekusi jaminan kebendaan.
Selain itu, Nien juga menerangkan Penjelasan Pasal 292 UU Kepailitan dan PKPU yang dipermasalahkan oleh Pemohon dalam permohonannya tidak dapat dilepaskan dari norma utamanya, yaitu Pasal 292 UU Kepailitan dan PKPU. Pasal tersebut mengatur bahwa suatu putusan pernyataan pailit yang berasal dari proses PKPU di mana rencana perdamaian tidak disahkan oleh pengadilan, kreditur separatis yang tidak menyetujui rencana perdamaian tidak terikat dengan perdamaian, dan permohonan pembatalan perdamaian yang dikabulkan oleh pengadilan mengakibatkan debitur pailit berada dalam keadaan insolvensi, dan tidak dapat menawarkan rencana perdamaian kembali kepada para krediturnya.
Nien menegaskan ketentuan ini tidak memiliki dampak kepada Pemohon sebagai kurator akibat keadaan-keadaan dari tersebut di atas. Justru ketentuan ini memiliki dampak terhadap debitur yang melakukan upaya perdamaian dengan para krediturnya namun perdamaian tersebut.
Baca juga:
Menyoal Ketiadaan Batas Keadaan Insolvensi dalam UU Kepailitan
Pemohon Sampaikan Tambahan Dalil dan Pemohon Baru dalam Sidang Perbaikan UU Kepailitan
DPR dan Pemerintah Paparkan Pandangan Soal Penafsiran Keadaan Insolvensi
Sebelumnya, Pemohon menjelaskan bahwa Penjelasan Pasal 292 UU Kepailitan menimbulkan ketidakpastian hukum karena menyatakan harta pailit debitur langsung berada dalam keadaan insolvensi tanpa memperjelas waktu dimulainya keadaan tersebut. Padahal, Pasal 178 UU Kepailitan secara tegas menyebutkan tiga kondisi yang menyebabkan debitur berada dalam keadaan insolvensi, yaitu: tidak adanya rencana perdamaian, rencana perdamaian tidak diterima, atau penolakan pengesahan perdamaian oleh pengadilan.
Para Pemohon menilai ketentuan tersebut berimplikasi pada ketidakpastian bagi kurator dan kreditor dalam menentukan waktu pemberesan harta pailit. Frasa ‘tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian’ dalam Pasal 292 menyebabkan debitor seketika dianggap insolven, namun tidak dijelaskan kapan tepatnya keadaan itu dimulai.
Menurut Pemohon, kondisi ini berpotensi menimbulkan tafsir ganda dan kerugian konstitusional, terutama bagi kurator yang harus menentukan batas waktu pemberesan harta pailit serta kreditor separatis yang hak eksekusinya diatur dalam Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 159 ayat (1) UU Kepailitan.
Dalam salah satu contoh kasus yang dikemukakan, PT Bank Mandiri Tbk sebagai kreditor separatis melakukan lelang jaminan sesaat setelah debitur dinyatakan pailit, sementara rapat kreditor baru menegaskan keadaan insolvensi beberapa hari kemudian. Situasi tersebut, menurut Pemohon, menunjukkan ketidaksinkronan hukum yang berpotensi merugikan berbagai pihak.
Pemohon juga menyoroti bahwa Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) Nomor 109/KMA/SK/IV/2020 tentang Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan PKPU belum mengatur secara jelas penentuan waktu dimulainya keadaan insolvensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 292. Akibatnya, banyak hakim dan praktisi hukum yang menyamakan penerapan antara Pasal 178 dan Pasal 292, meskipun keduanya memiliki perbedaan mendasar.(*)
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 181/PUU-XXIII/2025
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.

Nien Rafles Siregar dihadirkan pemerintah sebagai ahli dalam sidang lanjutan uji Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Selasa (16/12) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.


Selasa, 16 Desember 2025 | 15:43 WIB
Dibaca: 1058
JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan) kembali digelar di Mahkamah Konstitusi pada Selasa (16/12/2025). Permohonan Nomor 181/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Sandi Ebenezer Situngkir tersebut mempersoalkan konstitusionalitas Penjelasan Pasal 292 UU Kepailitan, khususnya terkait ketidakjelasan batas waktu dimulainya keadaan insolvensi dalam proses kepailitan.
Dalam persidangan tersebut, Pemerintah menghadirkan Sekretaris Jenderal Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKKPI) periode 2022–2025 Nien Rafles Siregar sebagai Ahli. Ia menyampaikan permasalahan yang diuraikan Pemohon bukan merupakan persoalan pertentangan norma antara UU Kepailitan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, melainkan persoalan pelaksanaan kewenangan kurator dalam melakukan pemberesan harta pailit pada masa insolvensi debitur pailit.
“Permasalahan yang diuraikan bukan mengenai pertentangan norma UU Kepailitan dengan UUD 1945, melainkan perbedaan implementasi atau penerapan hukum dalam praktik,” ujar Nien.
Menurutnya, norma utama dalam Penjelasan Pasal 292 UU Kepailitan dan PKPU yang dipersoalkan Pemohon tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Hal tersebut karena Pasal 292 UU Kepailitan dan PKPU telah dirumuskan secara konsisten serta menjaga kesinambungan antara ketentuan yang mengatur PKPU dan kepailitan sebagai satu kesatuan sistem hukum.
Lebih lanjut, Nien menjelaskan bahwa pengaturan mengenai berita acara rapat kreditur dan/atau surat keterangan insolvensi sebagai dokumen pembuktian keadaan insolvensi debitur pailit, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 109 Tahun 2020 dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 122 Tahun 2023, memberikan kepastian hukum bagi kreditur separatis, baik dari segi waktu maupun pelaksanaan hak eksekusi jaminan kebendaan.
Selain itu, Nien juga menerangkan Penjelasan Pasal 292 UU Kepailitan dan PKPU yang dipermasalahkan oleh Pemohon dalam permohonannya tidak dapat dilepaskan dari norma utamanya, yaitu Pasal 292 UU Kepailitan dan PKPU. Pasal tersebut mengatur bahwa suatu putusan pernyataan pailit yang berasal dari proses PKPU di mana rencana perdamaian tidak disahkan oleh pengadilan, kreditur separatis yang tidak menyetujui rencana perdamaian tidak terikat dengan perdamaian, dan permohonan pembatalan perdamaian yang dikabulkan oleh pengadilan mengakibatkan debitur pailit berada dalam keadaan insolvensi, dan tidak dapat menawarkan rencana perdamaian kembali kepada para krediturnya.
Nien menegaskan ketentuan ini tidak memiliki dampak kepada Pemohon sebagai kurator akibat keadaan-keadaan dari tersebut di atas. Justru ketentuan ini memiliki dampak terhadap debitur yang melakukan upaya perdamaian dengan para krediturnya namun perdamaian tersebut.
Baca juga:
Menyoal Ketiadaan Batas Keadaan Insolvensi dalam UU Kepailitan
Pemohon Sampaikan Tambahan Dalil dan Pemohon Baru dalam Sidang Perbaikan UU Kepailitan
DPR dan Pemerintah Paparkan Pandangan Soal Penafsiran Keadaan Insolvensi
Sebelumnya, Pemohon menjelaskan bahwa Penjelasan Pasal 292 UU Kepailitan menimbulkan ketidakpastian hukum karena menyatakan harta pailit debitur langsung berada dalam keadaan insolvensi tanpa memperjelas waktu dimulainya keadaan tersebut. Padahal, Pasal 178 UU Kepailitan secara tegas menyebutkan tiga kondisi yang menyebabkan debitur berada dalam keadaan insolvensi, yaitu: tidak adanya rencana perdamaian, rencana perdamaian tidak diterima, atau penolakan pengesahan perdamaian oleh pengadilan.
Para Pemohon menilai ketentuan tersebut berimplikasi pada ketidakpastian bagi kurator dan kreditor dalam menentukan waktu pemberesan harta pailit. Frasa ‘tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian’ dalam Pasal 292 menyebabkan debitor seketika dianggap insolven, namun tidak dijelaskan kapan tepatnya keadaan itu dimulai.
Menurut Pemohon, kondisi ini berpotensi menimbulkan tafsir ganda dan kerugian konstitusional, terutama bagi kurator yang harus menentukan batas waktu pemberesan harta pailit serta kreditor separatis yang hak eksekusinya diatur dalam Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 159 ayat (1) UU Kepailitan.
Dalam salah satu contoh kasus yang dikemukakan, PT Bank Mandiri Tbk sebagai kreditor separatis melakukan lelang jaminan sesaat setelah debitur dinyatakan pailit, sementara rapat kreditor baru menegaskan keadaan insolvensi beberapa hari kemudian. Situasi tersebut, menurut Pemohon, menunjukkan ketidaksinkronan hukum yang berpotensi merugikan berbagai pihak.
Pemohon juga menyoroti bahwa Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) Nomor 109/KMA/SK/IV/2020 tentang Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan PKPU belum mengatur secara jelas penentuan waktu dimulainya keadaan insolvensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 292. Akibatnya, banyak hakim dan praktisi hukum yang menyamakan penerapan antara Pasal 178 dan Pasal 292, meskipun keduanya memiliki perbedaan mendasar.(*)
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 181/PUU-XXIII/2025
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.