

Kamis, 07 Mei 2026 | 08:51
Dilihat : 579JAKARTA, HUMAS MKRI – Christian Adrianus Sihite memohonkan uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 157/PUU-XXIV/2026 ini digelar pada Kamis (7/5/2026) di Ruang Sidang Panel MK. Dalam Sidang Panel yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Hakim Konstitusi Liliek P. Adi, Pemohon menyatakan bahwa Pasal 170 ayat (2) KUHAP bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Pasal 170 ayat (2) KUHAP menyatakan, “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat titik berat kerugian terletak pada kepentingan militer, perkara tersebut harus diperiksa, dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer”.
Christian Adrianus Sihite (Pemohon) menyebutkan bahwa sebagai advokat, Pemohon berkewajiban memberikan pembelaan hukum secara maksimal untuk melindungi kepentingan klien, khususnya korban serta memastikan perkara diperiksa dalam forum yang tepat. Namun norma a quo hanya berfokus pada status pelaku dan tidak mempertimbangkan korban serta kerugian korban. Sehingga Pemohon tidak dapat memastikan perkara kliennya akan diperiksa dalam peradilan yang paling menjamin perlindungan hak korban.
Selanjutnya, dalam perkara yang melibatkan pelaku militer terdapat kemungkinan perkara dialihkan ke peradilan militer. Sementara klien Pemohon hanyalah warga sipil yang secara prinsip membutuhkan transparansi persidangan dan akses yang setara serta perlindungan yang optimal. Akan tetapi dalam kondisi tersebut, Pemohon menghadapi keterbatasan untuk menjalankan fungsi pendampingan secara efektif, baik dari segi akses, kontrol proses, maupun partisipasi korban.
“Secara konseptual inti dari perkara pidana, adanya perbuatan yang menimbulkan kerugian atau penderitaan bagi korban, namun nyatanya Pasal 170 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana hanya melibatkan Pelaku tindak pidana tanpa mempertimbangkan penentuan forum peradilan hanya didasarkan pada siapa korban serta kerugian yang dialami korban. Oleh karena itu, menjadikan pelaku sebagai satu-satunya dasar analisis adalah reduksi terhadap hakikat tindak pidana itu sendiri,” sampai Christian.
Ketidakjelasan norma a quo menyebabkan forum peradilan tidak dapat dipastikan sejak awal. Sehingga, Pemohon tidak dapat menyusun strategi hukum secara tepat atau tidak dapat menentukan pendekatan pembuktian secara optimal serta berisiko merugikan posisi hukum klien. Dengan demikian pelaksanaan profesi Advokat menjadi tidak efektif dan tidak optimal. Sementara sebagai Advokat, Pemohon memiliki tanggung jawab profesional untuk memberikan layanan hukum terbaik dan menjamin perlindungan maksimal bagi klien. Namun akibat norma a quo, Pemohon tidak dapat menjamin kualitas pembelaan yang seharusnya dapat diberikan, sehingga secara langsung merugikan profesionalitas dan integritas pelaksanaan profesi.
Dalam petitum, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 170 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai: “Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk dalam lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, dan/atau yang melibatkan korban warga sipil atau menimbulkan kerugian terhadap warga sipil, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.”
Kerugian Konstitusional
Dalam nasihat Sidang Panel, Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan perlu Pemohon melakukan elaborasi terhadap kerugian konstitusionalnya atas keberlakuan norma yang diujikan. “Perlu ada elaborasi atas lima syarat kerugian konstitusionalnya. Secara umum pada permohonan telah ada kontestasi, tetapi masih bersifat umum. Jadi, perlu dijelaskan satu per satu dengan pasal yang diujikan,” jelas Adies.
Kemudian Hakim Konstitusi Liliek P. Adi menyebutkan agar Pemohon sebagai advokat menguraikan kerugian potensialnya. “Dalam kerugian konstitusional, lebih banyak didalami saat membela klien yang juga diadili di peradilan umum. Apa kontradiksinya pasal a quo dengan kerugian konstitusionalnya,” tanya Liliek.
Wakil Ketua MK Saldi meminta Pemohon untuk memperkuat legal standing-nya. “Sebab ini masih berupa kerugian yang bersifat potensial. Maka, hak konstitusional mana yang dirasa dilanggar dan itu harus diperbaiki,” terang Saldi.
Pada akhir persidangan, Wakil Ketua MK Saldi menyebutkan para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonannya. Naskah perbaikan permohonan tersebut dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Rabu, 20 Mei 2026 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Untuk selanjutnya Mahkamah akan menjadwalkan sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Humas: Fauzan F.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 157/PUU-XXIV/2026

Christian Adrianus Sihite memohonkan uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Foto Humas/Fauzan

Kamis, 07 Mei 2026 | 15:51 WIB
Dibaca: 579
JAKARTA, HUMAS MKRI – Christian Adrianus Sihite memohonkan uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 157/PUU-XXIV/2026 ini digelar pada Kamis (7/5/2026) di Ruang Sidang Panel MK. Dalam Sidang Panel yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Hakim Konstitusi Liliek P. Adi, Pemohon menyatakan bahwa Pasal 170 ayat (2) KUHAP bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Pasal 170 ayat (2) KUHAP menyatakan, “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat titik berat kerugian terletak pada kepentingan militer, perkara tersebut harus diperiksa, dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer”.
Christian Adrianus Sihite (Pemohon) menyebutkan bahwa sebagai advokat, Pemohon berkewajiban memberikan pembelaan hukum secara maksimal untuk melindungi kepentingan klien, khususnya korban serta memastikan perkara diperiksa dalam forum yang tepat. Namun norma a quo hanya berfokus pada status pelaku dan tidak mempertimbangkan korban serta kerugian korban. Sehingga Pemohon tidak dapat memastikan perkara kliennya akan diperiksa dalam peradilan yang paling menjamin perlindungan hak korban.
Selanjutnya, dalam perkara yang melibatkan pelaku militer terdapat kemungkinan perkara dialihkan ke peradilan militer. Sementara klien Pemohon hanyalah warga sipil yang secara prinsip membutuhkan transparansi persidangan dan akses yang setara serta perlindungan yang optimal. Akan tetapi dalam kondisi tersebut, Pemohon menghadapi keterbatasan untuk menjalankan fungsi pendampingan secara efektif, baik dari segi akses, kontrol proses, maupun partisipasi korban.
“Secara konseptual inti dari perkara pidana, adanya perbuatan yang menimbulkan kerugian atau penderitaan bagi korban, namun nyatanya Pasal 170 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana hanya melibatkan Pelaku tindak pidana tanpa mempertimbangkan penentuan forum peradilan hanya didasarkan pada siapa korban serta kerugian yang dialami korban. Oleh karena itu, menjadikan pelaku sebagai satu-satunya dasar analisis adalah reduksi terhadap hakikat tindak pidana itu sendiri,” sampai Christian.
Ketidakjelasan norma a quo menyebabkan forum peradilan tidak dapat dipastikan sejak awal. Sehingga, Pemohon tidak dapat menyusun strategi hukum secara tepat atau tidak dapat menentukan pendekatan pembuktian secara optimal serta berisiko merugikan posisi hukum klien. Dengan demikian pelaksanaan profesi Advokat menjadi tidak efektif dan tidak optimal. Sementara sebagai Advokat, Pemohon memiliki tanggung jawab profesional untuk memberikan layanan hukum terbaik dan menjamin perlindungan maksimal bagi klien. Namun akibat norma a quo, Pemohon tidak dapat menjamin kualitas pembelaan yang seharusnya dapat diberikan, sehingga secara langsung merugikan profesionalitas dan integritas pelaksanaan profesi.
Dalam petitum, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 170 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai: “Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk dalam lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, dan/atau yang melibatkan korban warga sipil atau menimbulkan kerugian terhadap warga sipil, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.”
Kerugian Konstitusional
Dalam nasihat Sidang Panel, Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan perlu Pemohon melakukan elaborasi terhadap kerugian konstitusionalnya atas keberlakuan norma yang diujikan. “Perlu ada elaborasi atas lima syarat kerugian konstitusionalnya. Secara umum pada permohonan telah ada kontestasi, tetapi masih bersifat umum. Jadi, perlu dijelaskan satu per satu dengan pasal yang diujikan,” jelas Adies.
Kemudian Hakim Konstitusi Liliek P. Adi menyebutkan agar Pemohon sebagai advokat menguraikan kerugian potensialnya. “Dalam kerugian konstitusional, lebih banyak didalami saat membela klien yang juga diadili di peradilan umum. Apa kontradiksinya pasal a quo dengan kerugian konstitusionalnya,” tanya Liliek.
Wakil Ketua MK Saldi meminta Pemohon untuk memperkuat legal standing-nya. “Sebab ini masih berupa kerugian yang bersifat potensial. Maka, hak konstitusional mana yang dirasa dilanggar dan itu harus diperbaiki,” terang Saldi.
Pada akhir persidangan, Wakil Ketua MK Saldi menyebutkan para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonannya. Naskah perbaikan permohonan tersebut dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Rabu, 20 Mei 2026 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Untuk selanjutnya Mahkamah akan menjadwalkan sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Humas: Fauzan F.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 157/PUU-XXIV/2026