Irpan Supriadiata selaku kuasa hukum pemohon pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol) menyampaikan dalil-dalil pokok permohonan, di ruang sidang panel MK, pada Kamis (11/6/2026). Foto: Humas/Panji

Kamis, 11 Juni 2026 | 19:41 WIB

Dibaca: 97

Advokat Minta Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum Parpol Maksimal Dua Periode

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan pengujian Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol), Kamis, (11/06/2026), dengan agenda memeriksa permohonan. Permohonan Nomor 191/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh 10 Pemohon yang terdiri sembilan advokat dan seorang mahasiswa, antara lain, Irpan Suriadiata, Habiburrahman, Titi Tantri, Abdul Majid, dkk.

Pasal 23 ayat (1) UU Parpol menyatakan, “Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART.”

“Norma Pasal 23 ayat (1) UU Partai Politik yang menyerahkan sepenuhnya pengaturan masa jabatan Ketua Umum partai politik kepada AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) tanpa batasan konstitusional telah membuka ruang konsentrasi kekuasaan dalam tubuh partai politik. Akibatnya, regenerasi kepemimpinan menjadi terhambat kesempatan warga negara untuk berpartisipasi dalam proses politik menjadi tidak setara serta muncul praktik oligarki yang berdampak pada kualitas demokrasi nasional,”  kata Irpan Suriadiata yang mewakili para Pemohon dalam sidang panel yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Irpan menegaskan, tidak adanya pembatasan masa jabatan ketua umum menyebabkan tertutupnya regenerasi politik, konsentrasi kekuasaan pada figur tertentu, dan berkurangnya kesempatan warga negara kepada akses kepemimpinan nasional. “Kerugian tersebut memiliki hubungan sebab akibat langsung atau causal verband dengan berlakunya norma yang diuji,” ujar Irpan.

Pemohon berpandangan tanpa adanya pembatasan masa jabatan ketua umum partai dalam UU Parpol membuka ruang konsentrasi kekuasaan di internal parpol karena mekanisme perubahan dan pengaturan AD/ART sangat dipengaruhi oleh elit yang sedang menjabat. ”Akibatnya, ketua umum partai dapat mempertahankan pengaruh politik dalam jangka waktu yang panjang tanpa mekanisme regenarasi yang sehat,” jelas Irpan.

Menurut para Pemohon, kondisi itu mengakibatkan demokrasi yang tidak sehat dalam internal dalam parpol. “Karena partai politik menjalankan fungsi publik dalam sistem demokrasi maka kepemimpinannya harus tunduk pada prinsip pembatasan kekuasaan” jelas Irpan.

Dengan argumentasi itu, para Pemohon meminta Mahkamah agar menyatakan Pasal 23 ayat (1) UU Parpol bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Pergantian kepengurusan Partai Politik dilakukan secara demokratis, dan masa jabatan Ketua Umum Partai Politik atau sebutan lainnya sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik dibatasi paling lama 2 (dua) periode baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.”

 

Pernah Diputus MK

Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam nasihatnya mengatakan agar format permohonan disesuaikan dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025). Berikutnya Arsul mengingatkan norma yang dimohonkan diuji itu telah beberapa kali diperiksa dan diputus oleh MK. Oleh karena itu, Pemohon harus dapat memberikan alasan dan dasar pengujian yang berbeda.

Lebih lanjut Arsul meminta Pemohon untuk membenahi bagian kedudukan hukum sebagai pintu masuk permohonan. “Apa kerugiannya, apa Anda anggota partai politik, atau pernah jadi pengurus. Itu harus Saudara jelaskan,” kata Arsul.

Berikutnya Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam nasihatnya menyoroti bagian kedudukan hukum Pemohon di mana para Pemohon belum menjelaskan kualifikasinya. “Ini kan dari beberapa Pemohon ini tidak hanya bisa menyebutkan saja, tapi harus dielaborasi bagaimana dengan berlakunya pasal yang diuji,” kata Ridwan.

Sementara Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam nasihatnya mengatakan Pemohon perlu memperbaiki kedudukan hukum dalam permohonan ini. “Problem-nya adalah tadi sudah dijelaskan, sudah ada putusan MK. Lha ini Anda tidak menyinggung sama sekali putusan MK. Harus ada kejelasan apakah Mahkamah bisa bergeser dengan uraian berkaitan kedudukan hukum itu di luar yang sudah pernah diputus oleh MK,” kata Enny.

Sebelum menutup persidangan Enny menginformasikan Pemohon dapat melakukan perbaikan permohonan hanya satu kali. Naskah perbaikan permohonan diserahkan ke Kepaniteraan Mahkamah paling lambat Rabu, (24/06/2026) pukul 12.00 WIB, baik secara off-line mau pun online.


Penulis: Ilham Wiryadi Muhammad.

Editor: N. Rosi.

Humas: Raisa Ayuditha M.



Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 191/PUU-XXIV/2026