Putusan Mahkamah Konstitusi

Sidang Pengucapan Putusan merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK. Sidang Pengucapan Putusan dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum yang dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang Hakim dan para pihak. Putusan MK, mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka. Putusan yang telah diucapkan dalam Sidang Pleno diunggah pada laman MK (www.mkri.id) dan dapat diakses oleh masyarakat.

 
 
 
 
22
Mar
2024
08:31 WIB
Nomor
:
71/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang
Pemohon
:
    Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong, yang diwakili oleh Kopli Ansori sebagai Bupati dan Carles Ronsen sebagai Ketua DPRD
Amar Putusan
:
Sebelum menjatuhkan Putusan Akhir: 1. Memerintahkan kepada Gubernur Provinsi Bengkulu untuk memfasilitasi penyelesaian mediasi antara Pemerintah Kabupaten Lebong dengan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dalam upaya penyelesaian sengketa batas wilayah dan cakupan wilayah Kabupaten Bengkulu Utara di bawah supervisi Kementerian Dalam Negeri dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak putusan ini diucapkan; 2. Memerintahkan kepada Gubernur Provinsi Bengkulu untuk melaporkan kepada Mahkamah mengenai hasil mediasi antara Pemerintah Kabupaten Lebong dengan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara tersebut dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak mediasi selesai dilakukan. 3. Memerintahkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan supervisi dalam pelaksanaan mediasi dan melaporkan kepada Mahkamah hasil supervisi yang dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari sejak mediasi selesai dilakukan.
Status
:
Sela / Provisi
Di Unduh
:
3845
Kata Kunci
:
Ketidakjelasan cakupan wilayah administratif dan batas-batas wilayah pemerintahan daerah kabupaten bengkulu utara
File Pendukung
:
21
Mar
2024
12:34 WIB
Nomor
:
132/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pemohon
:
    Rega Felix.
Amar Putusan
:
Dalam Provisi Menolak permohonan Provisi Pemohon Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
757
Kata Kunci
:
jabatan publik, informasi publik, daftar nama, peserta seleksi, persyaratan kualifikasi minimum kesehatan, informasi yang dikecualikan
File Pendukung
:
21
Mar
2024
12:09 WIB
Nomor
:
23/PUU-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
Pemohon
:
    Zulkifly (Pemohon I); Mursil Akhsam (Pemohon II); Andi Athallah Manaf (Pemohon III); Nur Alfiyanita Hasbuddin (Pemohon IV); Risma (Pemohon V); Ira Mayasari (Pemohon VI); Mutiah Dalilah (Pemohon VII); Zhafira Zari (Pemohon VIII); A. Muhammad Haikal Akib (Pemohon IX); Hasnidar (Pemohon X); Lukman Hakim (Pemohon XI); Haeril Anwar (Pemohon XII); dan Nurul Aini Salsabila (Pemohon XIII)
Amar Putusan
:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
936
Kata Kunci
:
delik menyebarkan informasi atau berita bohong, definisi frasa "keonaran", pencemaran nama baik
File Pendukung
:
21
Mar
2024
12:01 WIB
Nomor
:
78/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Penambahan beberapa Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertalian dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-Undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan juncto Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara; Kitab Undang-Undang-Undang Hukum Pidana; dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pemohon
:
    1. Haris Azhar (sebagai Pemohon I), 2. Fatiah Maulidiyanti (sebagai Pemohon II), 3. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (“YLBHI”), dalam hal ini diwakili oleh Muhamad Isnur selaku Ketua Umum dan Zainal Arifin selaku Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan (sebagai Pemohon III), dan 4. Aliansi Jurnalis Independen (“AJI”), dalam hal ini diwakili oleh Sasmito selaku Ketua Umum dan Ika Ningtyas Unggraini selaku Sekretaris Jenderal (sebagai Pemohon IV)
Amar Putusan
:
Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi para Pemohon untuk seluruhnya; Dalam Pokok Permohonan: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan permohonan para Pemohon berkenaan dengan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952) tidak dapat diterima; 3. Menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Berita Negara Republik Indonesia II Nomor 9) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 4. Menyatakan Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyatakan, “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan cara lisan, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”. 5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. 6. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Status
:
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Di Unduh
:
2276
Kata Kunci
:
pasal-pasal tindak pidana pencemaran nama baik, pemberitaan bohong
File Pendukung
:
21
Mar
2024
11:06 WIB
Nomor
:
35/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
Pemohon
:
    PT. Gema Kreasi Perdana yang dalam hal ini diwakili oleh Rasnius Pasaribu selaku Direktur Utama
Amar Putusan
:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
1179
Kata Kunci
:
pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya serta larangan penambangan mineral pada pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
File Pendukung
:
20
Mar
2024
10:21 WIB
Nomor
:
49/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Pemohon
:
    Indonesia Halal Watch, diwakili oleh Drs. Joni Arman Hamid, M.I.Kom., selaku Ketua dan Raihan Keumala, S.H., selaku Sekretaris
Amar Putusan
:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 49/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 49/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Status
:
Ditarik Kembali
Di Unduh
:
584
Kata Kunci
:
Halal, Sertifikasi, Komite Fatwa Produk Halal, Majelis Ulama
File Pendukung
:
29
Feb
2024
15:10 WIB
Nomor
:
130/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pemohon
:
    Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), yang diwakili oleh Dr. dr. Adib Khumaidi, Sp.OT., selaku Ketua Umum PB IDI, dan; Dr. Ulul Albab, Sp.OG., selaku Sekretaris Jenderal PB IDI, disebut Pemohon I; Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI) yang diwakili oleh drg. Usman Sumantri, M.Sc., selaku Ketua PB PDGI disebut Pemohon II; Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPP PPNI), yang diwakili oleh Dr. Harif Fadhillah, selaku Ketua Umum DPP PPNI, dan MUSTIKASARI, selaku Sekretaris Jenderal DPP PPNI disebut Pemohon III; Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia (PP IBI) yang diwakili oleh Dr. Nurjasmi, selaku Ketua Umum PP IBI, dan Dr. Hj. Jubaedah, S.SIT., M.M., M.K.M., selaku Sekretaris Jenderal PP IBI disebut Pemohon IV; dan Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI), yang diwakili oleh Noffendri, Ssi. Apt., M.Kes., selaku Ketua Umum PP IAI yang selanjutnya disebut Pemohon V
Amar Putusan
:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
1165
Kata Kunci
:
Pengujian Formil, Kesehatan, fungsi legislasi DPD, Partisipasi Publik, Bentuk dan Format undang-undang
File Pendukung
:
29
Feb
2024
13:02 WIB
Nomor
:
124/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon
:
    Partai Ummat yang diwakili oleh Ridho Rahmadi selaku Ketua Umum dan A. Muhajir, S.H., M.H. selaku Sekretaris Jenderal
Amar Putusan
:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
1115
Kata Kunci
:
gugur, parliamentary threshold, ambang batas parlemen
File Pendukung
:
29
Feb
2024
12:53 WIB
Nomor
:
116/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon
:
    Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dalam hal ini diwakili oleh Khoirunnisa Nur Agustyati selaku Ketua Pengurus Yayasan Perludem dan Irmalidarti selaku Bendahara Pengurus Yayasan Perludem
Amar Putusan
:
Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi Pemohon Dalam Pokok Permohonan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan; 3. Memerintahkan Pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Status
:
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Di Unduh
:
1905
Kata Kunci
:
Parliamentary threshold, ambang batas parlemen, disproporsional, penyederhanaan partai, konstitusioal bersyarat
File Pendukung
:
29
Feb
2024
12:13 WIB
Nomor
:
94/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Pemohon
:
    Muhammad Hafidz
Amar Putusan
:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. 2. Menyatakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Gugatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha”. 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. 4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Status
:
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Di Unduh
:
1212
Kata Kunci
:
daluarsa pengajuan gugatan keputusan PHK ke Pengadilan Hubungan Industrial, Panjar Biaya Perkara
File Pendukung
:
1 2 3 4 ... 23 >