Tanya Jawab
 
Kirim Pertanyaan
Nama
:
Email
:
Pertanyaan
:
Kode Keamanan
:


 
 

     

Nomor 218
12-01-2017
ARUANSONO

Bagaimana cara melihat LHKPN Saya sudah diterima apa belum oleh KPK terima kasih

Di Jawaban Pada Tanggal : 09-05-2017


Yth. Sdr. Aruansono,

Pertanyaan Saudara sebenarnya lebih tepat diajukan kepada KPK. Namun demikian, untuk menjawab pertanyaan Saudara, silahkan memeriksanya pada laman Aplikasi LHKPN berikut: https://acch.kpk.go.id/aplikasi-lhkpn/.

Terima kasih.

Nomor 217
12-01-2017
Achmad Mauludini

Selamat malam MK.Perkenalkan saya Achmad Mauludini, Mahasiswa S2 Departemen Politik dan Pemerintahan UGM. adapun pertanyaan yang ingin saya ajukan adalah tentang bagaimanam mekanisme untuk memperoleh segala informasi mengenai PHPU (Pileg 2014), mulai dari rekapitulasi perkara hingga putusan dan risalahnya.Sejauh yang saya lihat di portal ini hanya ada untuk PHPU pada pemilu 2009.Terima kasih atas perhatiannya.

Di Jawaban Pada Tanggal : 09-05-2017


Yth. Sdr. Achmad Mauludini,

Seluruh informasi yang Saudara tanyakan telah tersedia di laman ini. 

- Untuk rekapitulasi perkara, silahkan lihat dan unduh Laporan Tahunan 2014: http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/infoumum/laporantahunan/pdf/laporan%20tahunan%202014.pdf

- Untuk Putusannya, silahkan unduh pada laman berikut: http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Putusan&id=1&kat=1&menu=5. 

- Untuk risalahnya, silahkan unduh pada laman berikut: http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.RisalahSidang&id=1&kat=1&menu=4.

Terima kasih.

Nomor 215
11-01-2017
Nano

Bagaimana MPR bersidang apabila Presiden danatau Wakil Presiden terbukti telah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 7 UUD 1945, dan bila dikaitkan dengan tugas, kewenangan dan kewajiban Mahkamah Konstitusi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24C ayat(2) UUD 1945

Di Jawaban Pada Tanggal : 09-05-2017


Yth. Sdr. Nano,

Berdasarkan Pasal 7B UUD 1945, berikut mekanisme persidangan di MPR terkait dengan pertanyaan yang Saudara ajukan.

"(1) Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

(2) Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

(4) Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi.’’’

(5) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/ atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.

(6) Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut.

(7) Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat."

Terima kasih.

Nomor 214
10-01-2017
adi surya

om swastyastusaya ingin bertanya apakah Revisi UU ITE yang telah disahkan dan mulai berlaku tanggal 28 November 2016 sudah ada link downloadnya.karena tadi saya cari di website MK tidak adamohon dibantu saya mau buat proposal skripsi trimakasihom santhi santhi santhi om

Di Jawaban Pada Tanggal : 12-05-2017


Yth. Sdr. Adi Surya,

Sebagian besar peraturan perundang-undangan dapat diunduh di laman MK. Namun demikian, apabila undang-undang yang Saudara maksud tidak ditemukan maka Saudara dapat mencarinya pada laman berikut: http://www.peraturan.go.id.

Terima kasih.

Nomor 213
09-01-2017
muhammad imron

saya ingin bertanyak pak, apakah saya bisa mengetahui hasil judical review terhadap uu no 42 tahun 2008 tentang pilpres jika bisa, saya ingin meminta hasil judical review terhadap uu tersebut

Di Jawaban Pada Tanggal : 09-05-2017


Yth. Sdr. Muhammad Imron, 

Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan Putusan Pengujian Undang-Undang terkait dengan UU No. 42 Tahun 2008. Oleh karena pertanyaan Saudara tidak spesifik mengenai perkara tertentu, maka Saudara dapat mengunduh seluruh Putusan MK terkait dengan hal tersebut pada laman berikut dengan kata kunci "Pemilihan Umum Presiden": http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Putusan&id=1&kat=2&cari=Pemilihan+Umum+Presiden. 

Terima kasih.

Nomor 211
09-01-2017
Regina Fransisca

Selamat malam, saya Mahasiswa S1 Fakultas Hukum pada kekhususan Hukum Tata Negara. Pada semester akhir saya sangat tertarik untuk Magang di Mahkamah Konstitusi. Jika memang kesempatan tersebut tersedia bagi mahasiswa tingkat akhir, dari mana saya mendapat informasi terkait kesempatan magang tersebut Terimakasih.

Di Jawaban Pada Tanggal : 20-01-2017


Yth. Sdri. Regina Fransisca

Untuk informasi mengenai pendaftaran magang beserta syarat-syaratnya, Saudara dapat menghubungi Bapak Purwanto, Bagian Kepegawaian di nomor (021) 23529000

Terima Kasih

Nomor 209
07-01-2017
Sitimarwah

Selamat malam admin, saya ingin bertanya bagaimana prosedur perizinan instansi yang ingin berkunjung ke mahkamah konstitusi

Di Jawaban Pada Tanggal : 20-01-2017


Yth. Sdri Sitimarwah

Terkait ijin kunjungan, Saudara dapat mengajukan Surat Permohonan Kunjungan kepada Sekretaris Jenderal MK dengan mencantumkan jenis kegiatan kunjungan, tanggal dan waktu kunjungan, nomor telepon yang bisa dihubungi serta jumlah orang yang akan melakukan kunjungan.

Setelah surat kami terima, pihak protokol kami yang akan menghubungi Saudara untuk konfirmasi jadwal kunjungan.

Untuk konfimasi surat, Saudara dapat menghubungi nomor (021) 23529000

Terima kasih.

 

Nomor 208
06-01-2017
Budhi S Abduldjalil

Keputusan Ahok pilkada kok lama amatPernah dengar akan memutuskan sebelum mulai kampanye!!Sampai sekarang Mohon keterangan...

Di Jawaban Pada Tanggal : 20-01-2017


Yth. Sdr. Budhi S Abduldjalil

Persidangan perkara dengan nomor 60/PUU-XIV/2016 yang diajukan oleh Sdr. Basuki Thahaja Purnama mengenai cuti bagi petahana telah selesai. Namun demikian, saat ini perkara tersebut sedang dalam pembahasan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan akan segera diputus.

adapun risalah sidang dari sidang pertama hingga sidang terakhir dapat Saudara unduh di laman http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.RisalahSidang&id=1&kat=1&cari=60

Terima kasih.

Nomor 206
05-01-2017
Novan Wahyu Primadi

Assalamualaikum.Saya adalah mahasiswa Hukum Tata Negara di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Saya ingin bertanya terkait dengan prosedur magang yang ada di MK dan persyaratan magang apa saja yang harus dipenuhi Terimakasih.Wassalamuaikum.

Di Jawaban Pada Tanggal : 19-01-2017


Yth. Novan Wahyu Primadi

 

Waalaikumsalam wr wb

Untuk Informasi magang, Saudara dapat menghubungi Bapak Purwanto, Bagian Kepegawaian di nomor telepon (021) 23529000

 

Terima Kasih

 

 

Nomor 204
04-01-2017
salupen

bagamiana pendapat yang mulia hakim MK, sehubungan dengan SE MA nomor 4 tahun 2016 huruf A angka 6 instansi Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional sedangkang instansi lainnya seperti BPKP inspektorat SKPD tetap berwenang melakukan pemeriksaaan dan audit pengelolaan keuangan Negara namun tidak berwenang menyatakan atau mendeclare adanya kerugian keuangan negara. dalam hal tertentu hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian negara dan besarnya kerugian negara. apakah hal tsb tidak bertengan dengan putusan MK Nomor 31 PUUX2012 tanggal 23 Oktober 2012 yang menguatkan kewenangan BPKP untuk melakukan Audit Investigasi berdasarkan Keppres 103 tahun 2001 dan PP no. 60 tahun 2008. BPKP dan BPK masingmasing memiliki kewenangan untuk melakukan audit.

Di Jawaban Pada Tanggal : 09-05-2017


Yth. Sdr. Salupen,

Terhadap pertanyaan yang Saudara ajukan, Mahkamah Konstitusi hanya dapat memberikan pendapat hukum melalui Putusan berdasarkan hasil pemeriksaan perkara di persidangan. Oleh karena itu, kami tidak dapat menjawab pertanyaan atau permasalahan hukum tersebut melalui forum tanya jawab yang terbatas ini. 

Terima kasih.

< 1 ... 62 63 64 65 66 67 68 ... 79 >