Di Jawaban Pada Tanggal : 24-08-2017
Yth. Sdr. Ady Sulistiyo,
Bentuk kerjasama yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi bervariasi, antara lain kerjasama pendidikan, sosialisasi, pelaksanaan kegiatan, pelatihan, penelitian bersama, dsb. Untuk pengajuan permohonan kerjasama sudah dapat dilakukan dengan secara online melalui tautan berikut ini: http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.PengajuanKunjungan&menu=10. Sedangkan beberapa pengumuman kerjasama yang telah atau akan dilakukan dapat ditemukan pada tautan berikut ini: http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Pengumuman&id=2&pages=1&menu=7
Terima kasih.