Daftar Pengajuan Permohonan Perkara Pengujian Undang-Undang
Kamis, 29 September 2022 13:15:36 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia |
Pemohon: Sandi Ebenezer Situngkir, S.H., M.H. Kuasa Pemohon: tidak ada |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2022 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 104/PUU-XX/2022 (Permohonan Terakhir) |
Tidak Dapat Diterima |
Senin, 26 September 2022 14:09:00 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara |
Pemohon: Rega Felix Kuasa Pemohon: - |
APPP Nomor : 2115/PAN-PUU.MK/2022 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 100/PUU-XX/2022 (Permohonan Terakhir) |
Ditolak |
Kamis, 22 September 2022 14:06:40 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua |
Pemohon: Roberth Numberi Kuasa Pemohon: Arsi Divinubun, S.H., M.H., dkk |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2022 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 99/PUU-XX/2022 (Permohonan Terakhir) |
Ditarik Kembali |
Kamis, 22 September 2022 13:45:52 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan |
Pemohon: Irfan Kamil Kuasa Pemohon: tidak ada |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2022 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 98/PUU-XX/2022 (Permohonan Terakhir) |
Ditolak |
Senin, 19 September 2022 16:43:18 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
Pemohon: Perkumpulan/asosiasi dari Sekretariat Bersama Prabowo-Jokowi 2024-2029 Kuasa Pemohon: tidak ada |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2022 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 101/PUU-XX/2022 (Permohonan Terakhir) |
Tidak Dapat Diterima |
Selasa, 13 September 2022 10:05:04 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang |
Pemohon: H. Muhammad Jafar Sukhairi Nasution Kuasa Pemohon: Dr. H. Adi Mansar, S.H., M.Hum., dkk |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2022 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 95/PUU-XX/2022 (Permohonan Terakhir) |
Ditolak |
Senin, 12 September 2022 13:58:08 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana |
Pemohon: Rudy Hartono Iskandar Kuasa Pemohon: Alamsyah Hanafiah, S.H., M.H., dkk. |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2022 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 96/PUU-XX/2022 (Permohonan Terakhir) |
Ditolak |
Kamis, 08 September 2022 15:58:50 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat |
Pemohon: Dedi Juliasman (Pemohon I); Wahyu Setiadi (Pemohon II); Dicky Christopher (Pemohon III); dan Basilius Naijiu (Pemohon IV) Kuasa Pemohon: Dr. Rinto Wardana, S.H., M.H., CRA. Pihak Terkait: Permohonan Pengajuan sebagai Pihak Terkait dari Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) tanggal 10 Oktober 2022 |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2022 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 97/PUU-XX/2022 (Permohonan Terakhir) |
Tidak Dapat Diterima |
Rabu, 07 September 2022 14:30:22 WIB |
Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah; dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan |
Pemohon: E. Ramos. Petege Kuasa Pemohon: tidak ada |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2022 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 92/PUU-XX/2022 (Permohonan Terakhir) |
Ditarik Kembali |
Selasa, 06 September 2022 18:03:03 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat |
Pemohon: Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, S.H. Kuasa Pemohon: tidak ada |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2022 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 91/PUU-XX/2022 (Permohonan Terakhir) |
Dikabulkan Sebagian |
Selasa, 06 September 2022 23:18:06 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia |
Pemohon: Marzuki Darusman (Pemohon I); Muhammad Busyro Muqoddas (Pemohon II); serta Aliansi Jurnalis Independen [AJI] dalam hal ini diwakili oleh Sasmito selaku Ketua Umum dan Ika Ningtyas Unggraini selaku Sekretaris Jenderal (Pemohon III) Kuasa Pemohon: tidak ada Pemerintah: Keterangan Presiden (tanpa tanggal) November 2022 (Perkara No 89/PUU-XX/2022) DPR: Keterangan DPR RI Pemerintah: Keterangan Ahli a.n Hikmahanto Juwana Pemerintah: Kesimpulan Presiden (tanpa tanggal & bulan) 2023 (Perkara No 89/PUU-XX/2022) |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2022 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 89/PUU-XX/2022 (Permohonan Terakhir) |
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. |
Selasa, 06 September 2022 15:28:30 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara |
Pemohon: Ahmad Agus Rianto Kuasa Pemohon: tidak ada |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2022 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 94/PUU-XX/2022 (Permohonan Terakhir) |
Ditarik Kembali |
Rabu, 31 Agustus 2022 17:54:33 WIB |
Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Perdata |
Pemohon: Yayasan Indonesian Mental Health Association dalam hal ini diwakili oleh Jenny Rosanna Damayanti selaku Ketua dan Ira Askarin selaku Bendahara (Pemohon I); Syaiful Anam (Pemohon II); dan Nurhayati Ratna Saridewi (Pemohon III) Kuasa Pemohon: tidak ada Pemerintah: Keterangan Presiden Desember 2022 DPR: Keterangan DPR RI pihak lain: Keterangan Tertulis Human Rights Watch bertanggal 10 Februari 2023 pihak lain: Keterangan Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) dalam Hak-hak Perempuan Penyandang Disabilitas Mental tanggal 25 Januari 2023 (Perkara No 93/PUU-XX/2022) pihak lain: Keterangan Amicus Curiae Perhimpunan Jiwa Sehat (Perkara No 93/PUU-XX/2022) pihak lain: Keterangan Amicus curiae Pusat Tuna Netra Indonesia (Pertuni) tanpa tanggal pihak lain: Keterangan Amicus curiae Human Rights Watch bertanggal 10 Februari 2023 Pihak Terkait: Keterangan Tertulis KOMNASHAM bertanggal 11 Februari 2023 Pihak Terkait: Keterangan Pihak Terkait Komisi Nasional Disabilitas RI pihak lain: Keterangan Amicus curiae Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) bertanggal 25 Januari 2023 pihak lain: Keterangan Amicus curiae Pusat Pemilihan Umum Akses Disabilitas (PPUAD) bertanggal 7 Februari 2023 Pihak Terkait: Keterangan Tertulis KND (tanpa tanggal & tanpa TTD) (Perkara No 93/PUU-XX/2022) pihak lain: Keterangan Ahli a.n Elizabeth Kristi Poerwandari (Perkara No 93/PUU-XX/2022) pihak lain: Keterangan Tertulis Ahli an Ronny Tri Pihak Terkait: Kesimpulan PT Ripin bertanggal 10 Mei 2023 Pihak Terkait: Kesimpulan (PT-KND) tanggal 10 Mei 2023 (Perkara No 93/PUU-XX/2022) Pihak Terkait: Kesimpulan PT-Komnas HAM RI tanggal 10 Mei 2023 (Perkara No 93/PUU-XX/2022) Pemerintah: Kesimpulan Presiden tanggal 11 Mei 2023 (Perkara No 93/PUU-XX/2022) Pemerintah: Kesimpulan Presiden tanggal 11 Mei 2023 (Perkara No 93/PUU-XX/2022) |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2022 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 93/PUU-XX/2022 (Permohonan Terakhir) |
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan kata “dungu, sakit otak atau mata gelap” dan kata “harus” dalam Pasal 433 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang kata “dungu, sakit otak atau mata gelap” tidak dimaknai “adalah bagian dari penyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual”, dan sepanjang kata “harus” tidak dimaknai “dapat”, sehingga ketentuan Pasal 433 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata selengkapnya menjadi “Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, sakit otak atau mata gelap, adalah bagian dari penyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual, dapat ditaruh di bawah pengampuan, pun jika ia kadang-kadang cakap mempergunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditaruh di bawah pengampuan karena keborosannya.” 3. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia; 4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya. |
Senin, 29 Agustus 2022 14:46:15 WIB |
Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana) |
Pemohon: Robiyanto Kuasa Pemohon: Jhon Asron Purba, S.H., dkk. DPR: Keterangan DPR bertanggal 24 Oktober 2022 Pemerintah: Keterangan Presiden bertanggal ... November 2022 pihak lain: Keterangan LPSK bertanggal 14 November 2022 Pemerintah: Keterangan Presiden bertanggal 11 November 2022 Pemerintah: Kesimpulan Presiden bertanggal 6 Desember 2022 |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2022 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 86/PUU-XX/2022 (Permohonan Terakhir) |
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. |
Minggu, 28 Agustus 2022 13:07:57 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
Pemohon: Leonardo Siahaan, S.H Kuasa Pemohon: tidak ada |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2022 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 87/PUU-XX/2022 (Permohonan Terakhir) |
Dikabulkan Sebagian |
Jumat, 26 Agustus 2022 08:37:03 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja |
Pemohon: Cahaya (Pemohon I) dan M. Syarief Usemahu (Pemohon II) Kuasa Pemohon: tidak ada |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2022 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 90/PUU-XX/2022 (Permohonan Terakhir) |
Ditarik Kembali |
Rabu, 24 Agustus 2022 00:13:10 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik |
Pemohon: Sulistya Kuasa Pemohon: tidak ada |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2022 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 88/PUU-XX/2022 (Permohonan Terakhir) |
Ditolak |
Senin, 22 Agustus 2022 13:27:13 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang |
Pemohon: Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang dalam hal ini diwakili oleh Khoirunnisa Nur Agustyati selaku Ketua Pengurus Yayasan Perludem dan Irmalidarti selaku Bendahara Kuasa Pemohon: tidak ada |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2022 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 85/PUU-XX/2022 (Permohonan Terakhir) |
Dikabulkan |
Senin, 15 Agustus 2022 14:55:03 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja |
Pemohon: Rizky Puguh Wibowo, Zainal Hudha Purnama, dan Minggus Umboh Kuasa Pemohon: Eliadi Hulu, S.H., dkk. |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2022 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 84/PUU-XX/2022 (Permohonan Terakhir) |
Ditolak |
Senin, 01 Agustus 2022 13:03:18 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak |
Pemohon: Leonardo Siahaan Kuasa Pemohon: tidak ada |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2022 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 83/PUU-XX/2022 (Permohonan Terakhir) |
Tidak Dapat Diterima |
© Copyright 2016 Mahkamah Konstitusi.
Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
Jl. Medan Merdeka Barat No.6 - Jakarta 10110. Telp. +62-21-23529000 Fax: 021-3520177
Jl. Medan Merdeka Barat No.6 - Jakarta 10110. Telp. +62-21-23529000 Fax: 021-3520177