Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon
:
Mardani H. Maming, S.H.
Kuasa Pemohon:
Iskandar Zulkarnaen, S.H., M.H.,dkk
Status
:
Menolak Seluruhnya
Kata Kunci
:
Electrification-Indonesia, Energy policy-Indonesia, Electric utilities-Law and legislation-Indonesia-South Kalimantan-Tanah Bumbu, Electric utilities-privatization-Indonesia, Electric utilities-Unbundling (Marketing)-Indonesia, Electricity consumption, Electric power distribution, Electric power-plants, Coal-fire power-plants, Central-local government relations-Indonesia, Local government-law and legislation, Ketenagalistrikan, Krisis listrik, Tenaga listrik-distribusi, Pembangkit Tenaga Listrik-Batu bara; UU Ketenagalistrikan; PLN, penguasaan negara; batasan usaha penyediaan tenaga listrik; penyediaan tenaga listrik oleh BUMN dan BUMD; kepentingan umum; distribusi tenaga listrik; kebutuhan tenaga listrik; usaha penyediaan listrik