Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Undang-Undang Nomor 42Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon
:
Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan) Saurip Kadi
Status
:
Menolak Seluruhnya
Kata Kunci
:
Parlementary Threshold;
Presidential Threshold;
Hak dan Kewenangan Partai
Politik;
Lembaga Fraksi;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012;
Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Pasal 208;
Pasal 12 huruf e, huruf g dan huruf h;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011;
Partai Politik;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009;
Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Pasal 80;
Pasal 3 ayat (5) dan Pasal 9;
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008;
Pemilu Presiden Dan Wakil Presiden;
ambang batas;
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945;
Pasal 6 ayat (2) UUD 1945;
Pasal 6A ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945;
Pasal 19 ayat (1) UUD 1945;
Pasal 22B UUD 1945;
Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945;
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945;
Pasal 28C ayat (2) UUD 1945;
Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945;
Pasal 28I ayat (5) UUD 1945;
Caleg;
Pergantian Antar Waktu;
suara sah nasional;
kursi di DPR;
Negara Demokrasi;
Warga Negara;
Demokrasi prosedural;
Peserta pemilu;