Hanter Oriko Siregar selaku Pemohon menyampaikan pokok permohonannya secara daring pada sidang pendahuluan pengujian Undang-Undang tentang Syarat menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden, Kepala Daerah dan Anggota Legislatif, Rabu (04/09). Foto Humas/Hendy.

Rabu, 03 September 2025 | 12:26 WIB

Dibaca: 29156

Syarat Pendidikan Minimal SMA bagi Capres, Cawapres, Cakada, dan Anggota Dewan Masih Relevan?

JAKARTA, HUMAS MKRI – Hanter Oriko Siregar yang berprofesi sebagai advokat sekaligus konsultan hukum mempertanyakan relevansi syarat pendidikan minimal bagi kandidat calon presiden, wakil presiden, calon kepala daerah, dan anggota dewan yang hanya SMA sederajat. Sebagai Pemohon Perkara Nomor 154/PUU-XXIII/2025, ia mengajukan uji materiil Pasal 169 huruf r, Pasal 182 huruf e, Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Pemilu serta Pasal 7 ayat (2) huruf c UU Pilkada. Ketentuan tersebut sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) juncto Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (UU MK). Sidang Pemeriksaan Pendahuluan  perkara ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat berlangsung di Ruang Sidang Panel MK pada Rabu (3/9/2025).

Pasal 169 huruf r UU Pemilu menyatakan,”Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: (r) “berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah Aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah Aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat”.

Pasal 182 huruf e UU Pemilu menyatakan,”Anggota DPD adalah perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan: (e) “berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah Aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah Aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat”.

Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Pemilu menyatakan, “Ayat (1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan”: (e). “berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah Aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah Aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat”.

Pasal 7 ayat (2) huruf c UU Pilkada berbunyi, “Ayat (2) Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: (c) “berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan Tingkat atas atau sederajat”.

Menurut Pemohon, pasal-pasal tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1); Pasal 28G ayat (1); Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945). Sebagai warga negara, Pemohon berhak untuk dipimpin oleh Presiden dan Wakil Presiden, serta seluruh Jabatan lainnya oleh orang yang cakap, berintegritas, dan memiliki kemampuan intelektual yang memadai untuk mengelola negara.

Ditegaskan oleh Pemohon bahwa norma ini menetapkan standar minimal pendidikan yang terlalu rendah untuk posisi jabatan tertinggi dalam pemerintahan negara serta untuk seluruh jabatan bagi pembuat kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Hal ini secara langsung mempengaruhi kehidupan sosial dan masa depan Pemohon. Sementara itu, negara justru mewajibkan guru Sekolah Dasar minimal lulusan dengan pendidikan S-1.

Ketentuan ini dirasa tidak memberikan jaminan konstitusional atas pemerintahan yang dijalankan oleh pemimpin yang kompeten dan memiliki kapasitas intelektual yang memadai. Padahal Pemohon sebagai warga negara berhak atas tata kelola negara yang dijalankan secara bertanggung jawab, rasional, dan berdasarkan ilmu pengetahuan serta keahlian sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Syarat pendidikan yang terlalu rendah tersebut berdampak terhadap kualitas keputusan strategis negara yang langsung mempengaruhi kehidupan Pemohon sebagai warga negara, termasuk dalam hal ekonomi, pendidikan, lingkungan serta keamanan sosial, yang seharusnya ditangani oleh pemimpin dengan tingkat kecakapan akademik dan pengalaman intelektual yang tinggi.

“Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam melakukan pengujian konstitusionalitas permohonan a quo merupakan perwujudan prinsip check and balances yang menempatkan semua lembaga-lembaga negara dalam kedudukan setara, sehingga dapat saling mengontrol dan mengimbangi dalam praktik penyelenggaraan negara. Atas dasar tersebut, Pemohon dengan kesadaran penuh, meminta dan memohon kepada Mahkamah untuk menguji Persyaratan Pendidikan minimal SMA sederajat untuk seluruh jabatan sebagaimana dalam permohonan a quo apakah telah memenuhi asas rasionalitas, asas proporsionalitas, dan asas meritokrasi yang tidak bertentangan dengan Konstitusi dalam merajut pertanggungjawaban untuk memenuhi tugas dan tanggung jawab sesuai yang diamanatkan oleh konstitusi kepada setiap pemangku jabatan,” jelas Hanter Oriko secara daring.

Berdasarkan uraian tersebut, Pemohon mohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 169 huruf r; Pasal 182 huruf e; dan Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Pemilu bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai:  Pasal 169 huruf r UU Pemilu berbunyi, “berpendidikan paling rendah lulusan sarjana strata satu (S-1) atau yang sederajat”. Pasal 182 huruf e UU Pemilu berbunyi, “berpendidikan paling rendah lulusan sarjana strata satu (S-1) atau yang sederajat”. Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Pemilu berbunyi, “berpendidikan paling rendah lulusan sarjana strata satu (S-1) atau yang sederajat”.

Mahkamah juga diminta agar menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf c UU Pilkada bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai; “berpendidikan paling rendah lulusan sarjana strata satu (S-1) atau yang sederajat”.

Nasihat Hakim

Terhadap permohonan ini, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan terkait dengan pengujian Pasal 169 huruf r UU Pemilu, telah dimaknai oleh Putusan MK Nomor 87/PUU-XXIII/2025. “Telah diajukan dan kemudian ditambah/diperluas dengan beberapa norma lainnya, lalu ini apa bedanya? Hal ini harus dikaitkan dengan ketentuan yang termuat dalam Pasal 60 UU MK dan Pasal 72 PMK 7/2025. Kenapa tidak mendorong ke proses legislasi untuk memasukkan persyaratan pendidikan tersebut sebagai bentuk partisipasi publik kepada pembentuk undang-undang. Ini harus dijelaskan dengan bangunan argumentasi yang kuat, bagaimana MK dapat bergeser dengan putusannnya itu,” jelas Enny.

Sementara Hakim Konstitusi Anwar Usman menyebutkan agar Pemohon menelaah kembali permohonan yang dinyatakan ditolak oleh MK pada Putusan MK Nomor 87/PUU-XXIII/2025. “Lalu pada permohnan ini diminta syarat bagi calon capres dan cawapres disamakan untuk tingkat DPR, DPRD. Saudara harus bisa memberi narasi, padahal tingkatannya berbeda. Wilayah yang harus diperjuangkan lebih besar, beda dengan presiden dan wakil presiden. Di mana letak kerugian Pemohon dengan berlakunya tiga norma ini?” jelas Anwar.

Kemudian Hakim Konstitusi Arief dalam nasihatnya meminta Pemohon untuk dapat membuktikan perbedaan permohonannya dengan Putusan MK Nomor 87/PUU-XXIII/2025. “Ada yang berbeda agar tidak ne bis in idem. Bisa alasan permohonan atau dasar hukumnya atau tidak dikatakan tidak dapat diujikan kembali. Lalu legal standing perlu ditambahkan dan terkait dengan ini merupakan kewenangan pembuat-undang-undang, jadi syaratnya apa kalau memang mau diujikan ke MK. Narasinya jika tidak diubah MK, maka akan masalah. Misalnya melanggar HAM, kalau tidak ada maka Mahkamah tidak bergeser dari pendiriannya,” terang Arief.

Sebelum menutup persidangan, Hakim Konstitusi Arief menyebutkan bahwa Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonannya. Naskah perbaikan permohonan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Selasa, 16 September 2025 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Untuk selanjutnya, Mahkamah akan menagendakan sidang kedua untuk mendengarkan pokok-pokok perbaikan yang telah dilakukan Pemohon. (*)

Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan