Para Kuasa Hukum Pemohon saat Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 50/PUU-XXIII/2025 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Kamis (26/6/2025). Foto Humas/Bay

Kamis, 26 Juni 2025 | 19:55 WIB

Dibaca: 5482

MK Tolak Uji Materi KUHAP, Pemeriksaan Saksi Korban Tidak Wajib Jika Ada Kendala Sah

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diajukan oleh Pemohon. Putusan Nomor 50/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan pada Kamis (26/6/2025) oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih yang membacakan pertimbangan hukum menyampaikan memberikan kewajiban bagi saksi korban untuk diperiksa dalam proses penyidikan dan persidangan tahap pertama sebagaimana didalilkan Pemohon merupakan hal yang menurut Mahkamah dapat menyebabkan terhambatnya proses pemeriksaan dan penyelesaian perkara pidana itu sendiri. Misalnya, jika korban meninggal dunia, sakit, atau korban berada di tempat yang jauh dengan pengadilan di mana perkara tersebut diperiksa, maka akan dibutuhkan waktu serta biaya untuk mendatangkan korban kehadapan persidangan ataupun jika korban mengalami trauma sehingga tidak dapat dimintakan keterangannya maka akan dibutuhkan waktu lebih lama untuk pemulihan korban sebelum korban dapat memberikan keterangan. “Oleh karena itu, menurut Mahkamah hal demikian akan bertentangan dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan,” ujarnya.

Kemudian, Enny juga menyebutkan, norma Pasal 160 ayat (1) huruf b KUHAP pada prinsipnya tidak dapat dibaca secara terpisah dari norma sebelumnya, tetapi harus dibaca dan dipahami sebagai satu kesatuan norma yang utuh mengatur terkait dengan tata urut dan prioritas dalam mendengarkan keterangan saksi dalam persidangan. Oleh karena itu, memaknai ketentuan norma Pasal 160 ayat (1) huruf b KUHAP menjadi "korban wajib diperiksa pada tahapan penyidikan dan persidangan tingkat pertama" sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, menurut Mahkamah justru akan mengaburkan esensi ketentuan norma Pasal 160 ayat (1) huruf b KUHAP. Hal tersebut karena pemaknaan yang dimohonkan oleh Pemohon lebih menekankan pada kewajiban/keharusan pemeriksaan terhadap korban dalam tahapan penyidikan dan persidangan, sedangkan norma Pasal a quo sesungguhnya terkait dengan prioritas dalam mengimplementasikan tata urutan pemeriksaan saksi-saksi, yang secara ideal seharusnya dimulai dengan mendengarkan keterangan saksi, yaitu mendengarkan keterangan saksi korban.

Dengan demikian, memaknai norma Pasal 160 ayat (1) huruf b KUHAP sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon tanpa membolehkan penyidik, penuntut umum, dan majelis hakim menggunakan kewenangannya secara diskresional, maka hal tersebut akan menjauhkan dari penyelesaian perkara pidana yang cepat, sederhana, dan biaya murah serta menjauhkan dari rasa keadilan dan justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pemeriksaan saksi di persidangan serta menghambat akses mendapatkan keadilan bagi korban yang menjadi saksi.

Dalam kaitan ini, sambung Enny, tanpa bermaksud menilai kasus konkret yang dialami Pemohon, setelah Mahkamah mencermati bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon, Mahkamah menemukan fakta bahwa korban atau yang menderita kerugian akibat tindak pidana yang dilakukan Pemohon dalam perkara tersebut adalah PT. Eramas Chemindo dan PT. Intimas Chemindo. Oleh karena korban yang menderita kerugian tersebut adalah perseroan, maka dengan mendasarkan pada ketentuan norma Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU 40/2007) yang dapat mewakili perseroan di dalam maupun di luar pengadilan adalah Direksi dan sesuai dengan ketentuan norma Pasal 103 UU 40/2007, Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada satu orang atau lebih karyawan perseroan untuk dan atas nama perseroan untuk melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana diuraikan dalam surat kuasa.

Berkenaan dengan hal tersebut, telah ternyata Mahkamah menemukan Bukti P-9a dan Bukti P-9b yang merupakan surat kuasa dari Direktur PT. Eramas Chemindo dan PT. Intimas Chemindo bernama Noerjani Hudaya kepada Lieska yang merupakan staf Administration Sales untuk mewakili perseroan melaporkan perkara penggelapan oleh Pemohon dan terhadap saksi Lieska telah didengarkan keterangannya dalam persidangan [vide Bukti P-6]. Oleh karena itu menurut Mahkamah, dalam perkara yang didakwakan kepada Pemohon, korban dalam hal ini PT. Eramas Chemindo dan PT. Intimas Chemindo yang diwakili oleh saksi Lieska berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 7 Juli 2022 telah diperiksa dan didengarkan keterangannya dalam persidangan. Sehingga Mahkamah tidak menemukan adanya perlakuan yang berbeda di hadapan hukum terhadap Pemohon. Dengan demikian, dalil-dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Selain itu, berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, ketentuan norma Pasal 160 ayat (1) huruf b KUHAP telah ternyata memberikan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, bukan sebagaimana yang didalikan Pemohon. Dengan demikian, dalil-dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.


Baca juga: Ibu Rumah Tangga Gugat Aturan Kehadiran Saksi dalam Persidangan


Sebelumnya, dalam permohonannya, Kurniani, seorang ibu rumah tangga, menguji ketentuan Pasal 160 ayat (1) huruf b KUHAP. Pasal tersebut berbunyi, "Yang pertama-tama didengar keterangannya adalah korban yang menjadi saksi". Menurut Pemohon, ketentuan ini bersifat multitafsir dan berpotensi merugikan hak konstitusional terdakwa dalam proses peradilan pidana.

Pemohon menilai bahwa Pasal 160 ayat (1) huruf b KUHAP tidak memberikan kepastian hukum apabila tidak dimaknai secara tegas bahwa korban wajib dimintai keterangan baik dalam tahap penyidikan maupun persidangan. Ia mencontohkan kasus yang dialaminya di Pengadilan Negeri Tangerang, di mana dirinya tidak pernah diperiksa, baik sebagai korban maupun terdakwa. Justru yang dihadirkan sebagai saksi adalah seorang karyawan yang diberi kuasa oleh direksi perusahaan untuk melaporkan perkara tersebut ke polisi. Lebih lanjut, Pemohon menilai bahwa ketentuan Pasal 160 ayat (1) huruf b KUHAP berpotensi menciptakan perlakuan hukum yang tidak setara bagi terdakwa. Hal ini bertentangan dengan prinsip negara hukum yang ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 dan prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.(*)

Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 50/PUU-XXIII/2025