

Selasa, 16 September 2025 | 08:26
Dilihat : 1320JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan dari permohonan Hanter Oriko Siregar yang mempertanyakan relevansi syarat pendidikan minimal bagi kandidat calon presiden, wakil presiden, calon kepala daerah, dan anggota dewan yang hanya SMA sederajat pada Selasa (16/9/2025). Dalam sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan Pemohon, Hanter menguraikan telah menambahkan batu uji berupa Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945; kedudukan hukum Pemohon; dan alasan permohonan.
“Permohonan pemohon tidak ne bis in idem karena alasan dan dasar hukum berbeda. Ada penambahan terkait maraknya korupsi merupakan bukti kegagalan pemerintah yang lahir dari lemahnya kapasitas kepemimpinan dan pejabat negara pada seluruh tingkat jabatan, yang bersifat merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah. Negara telah gagal membangun mekanisme seleksi dan penyaringan kualitas calon pemimpin sehingga membuka ruang bagi orang tidak cakap untuk menduduki jabatan publik,” urai Hanter dalam Sidang Panel yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat bersama dengan Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Untuk itu, dalam petitum perbaikan, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 169 huruf r, Pasal 182 huruf e, dan Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Pemilu bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang ingkat sepanjang tidak dimaknai Pasal 169 huruf r ‘berpendidikan paling rendah lulusan sarjana strata 1 atau yang sederajat’. Pasal 182 huruf e ‘berpendidikan paling rendah lulusan sarjana strata 1 atau yang sederajat’. Pasal 240 ayat (1) huruf e ‘berpendidikan paling rendah lulusan sarjana strata 1 atau yang sederajat’. Menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf c UU Pilkada bertentang secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘berpendidikan paling rendah lulusan strata 1 atau yang sederajat’.
Baca juga: Syarat Pendidikan Minimal SMA bagi Capres, Cawapres, Cakada, dan Anggota Dewan Masih Relevan?
Sebelumnya, dalam Perkara Nomor 154/PUU-XXIII/2025, Pemohon mengajukan uji materiil Pasal 169 huruf r, Pasal 182 huruf e, Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Pemilu serta Pasal 7 ayat (2) huruf c UU Pilkada. Ketentuan tersebut sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) juncto Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Menurut Pemohon, pasal-pasal tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1); Pasal 28G ayat (1); Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945). Sebagai warga negara, Pemohon berhak untuk dipimpin oleh Presiden dan Wakil Presiden, serta seluruh Jabatan lainnya oleh orang yang cakap, berintegritas, dan memiliki kemampuan intelektual yang memadai untuk mengelola negara. Ditegaskan oleh Pemohon bahwa norma ini menetapkan standar minimal pendidikan yang terlalu rendah untuk posisi jabatan tertinggi dalam pemerintahan negara serta untuk seluruh jabatan bagi pembuat kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Hal ini secara langsung mempengaruhi kehidupan sosial dan masa depan Pemohon. Sementara itu, negara justru mewajibkan guru Sekolah Dasar minimal lulusan dengan pendidikan S-1.(*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

Hanter Oriko Siregar, Pemohon Perkara Pengujian UU Pemilu dan UU Pilkada, menjelaskan sejumlah hal yang telah diperbaiki sekaligus menegaskan perbedaan permohonan Pemohon dengan permohonan terdahulu yang telah diputus MK. Foto Humas/IlhamWM.


Selasa, 16 September 2025 | 15:26 WIB
Dibaca: 1320
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan dari permohonan Hanter Oriko Siregar yang mempertanyakan relevansi syarat pendidikan minimal bagi kandidat calon presiden, wakil presiden, calon kepala daerah, dan anggota dewan yang hanya SMA sederajat pada Selasa (16/9/2025). Dalam sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan Pemohon, Hanter menguraikan telah menambahkan batu uji berupa Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945; kedudukan hukum Pemohon; dan alasan permohonan.
“Permohonan pemohon tidak ne bis in idem karena alasan dan dasar hukum berbeda. Ada penambahan terkait maraknya korupsi merupakan bukti kegagalan pemerintah yang lahir dari lemahnya kapasitas kepemimpinan dan pejabat negara pada seluruh tingkat jabatan, yang bersifat merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah. Negara telah gagal membangun mekanisme seleksi dan penyaringan kualitas calon pemimpin sehingga membuka ruang bagi orang tidak cakap untuk menduduki jabatan publik,” urai Hanter dalam Sidang Panel yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat bersama dengan Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Untuk itu, dalam petitum perbaikan, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 169 huruf r, Pasal 182 huruf e, dan Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Pemilu bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang ingkat sepanjang tidak dimaknai Pasal 169 huruf r ‘berpendidikan paling rendah lulusan sarjana strata 1 atau yang sederajat’. Pasal 182 huruf e ‘berpendidikan paling rendah lulusan sarjana strata 1 atau yang sederajat’. Pasal 240 ayat (1) huruf e ‘berpendidikan paling rendah lulusan sarjana strata 1 atau yang sederajat’. Menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf c UU Pilkada bertentang secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘berpendidikan paling rendah lulusan strata 1 atau yang sederajat’.
Baca juga: Syarat Pendidikan Minimal SMA bagi Capres, Cawapres, Cakada, dan Anggota Dewan Masih Relevan?
Sebelumnya, dalam Perkara Nomor 154/PUU-XXIII/2025, Pemohon mengajukan uji materiil Pasal 169 huruf r, Pasal 182 huruf e, Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Pemilu serta Pasal 7 ayat (2) huruf c UU Pilkada. Ketentuan tersebut sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) juncto Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Menurut Pemohon, pasal-pasal tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1); Pasal 28G ayat (1); Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945). Sebagai warga negara, Pemohon berhak untuk dipimpin oleh Presiden dan Wakil Presiden, serta seluruh Jabatan lainnya oleh orang yang cakap, berintegritas, dan memiliki kemampuan intelektual yang memadai untuk mengelola negara. Ditegaskan oleh Pemohon bahwa norma ini menetapkan standar minimal pendidikan yang terlalu rendah untuk posisi jabatan tertinggi dalam pemerintahan negara serta untuk seluruh jabatan bagi pembuat kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Hal ini secara langsung mempengaruhi kehidupan sosial dan masa depan Pemohon. Sementara itu, negara justru mewajibkan guru Sekolah Dasar minimal lulusan dengan pendidikan S-1.(*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan