Saldi Isra membacakan putusan pada sidang pengucapan putusan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan Umum (UU Pemilu) di ruang sidang pleno MK, pada Senin (2/3/2026). Foto: Humas/Panji

Senin, 02 Maret 2026 | 10:18 WIB

Dibaca: 1793

Ketentuan Ambang Batas Parlemen Belum Direvisi, Permohonan Uji UU Pemilu Prematur

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan pengujian materiil Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tidak dapat diterima. Pasalnya, DPR dan Pemerintah selaku pembentuk undang-undang belum melaksanakan kewajiban konstitusionalnya untuk merevisi norma dimaksud sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023, sehingga belum terdapat perubahan Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu yang menjadi objek dalam permohonan ini.

“Amar putusan, mengadili, menyatakan Permohonan Nomor 37/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 37/PUU-XXIV/2026 pada Senin (2/3/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, pada saat mengajukan permohonan a quo masih belum terdapat perubahan terhadap norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu yang dilakukan oleh pembentuk undang-undang. Karena itu, selama pembentuk undang-undang masih dalam proses melaksanakan kewajiban konstitusionalnya untuk merevisi norma pasal a quo dalam kerangka menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023, maka sejatinya ruang pengujian terhadap norma pasal a quo belum terbuka.

“Permohonan Nomor 37/PUU-XXIV/2026 adalah prematur,” kata Saldi.

 


Baca juga:

Pegiat Pemilu Minta Ambang Batas Parlemen Maksimal 2,5 Persen

UU Pemilu Diuji Sebab Tak Ada Batas Maksimal Ambang Batas Parlemen


 

 

Sebagai informasi, permohonan ini diajukan Kawal Pemilu dan Demokrasi Indonesia yang diwakili Ketua Miftahol Arifin dan Sekretaris Jenderal Abd. Adim. Keduanya menegaskan ketidakpastian hukum atas ketiadaan batas maksimal ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi dasar argumentasi utama permohonan ini yang muncul sejak Putusan 116/PUU-XXI/2023 yang diucapkan 29 Februari 2024.

“Yang mana ketidakpastian hukum ini berkaitan dengan ketiadaan batas maksimal dalam hal penentuan besaran ambang batas oleh pembentuk undang-undang,” ujar Sipghotulloh Mujaddidi, selaku kuasa hukum Pemohon dalam sidang perbaikan permohonan pada Rabu (11/2/2026) di Ruang Sidang MK, Jakarta

Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu berbunyi, “Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.” Kemudian Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan Pasal 414 Ayat (1) UU Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.

Namun, kata Pemohon, Putusan MK itu tidak menetapkan batas maksimal parliamentary threshold yang konstitusional. Ketiadaan besaran batas maksimal ambang batas itulah yang menimbulkan ketidakpastian hukum yang nyata karena pembentuk undang-undang memiliki ruang yang sangat longgar untuk menaikkan ambang batas tanpa rambu parameter konstitusional yang jelas.

Sebab, Pemohon menyebut ada wacana di parlemen bahwa mayoritas partai politik (parpol) dalam wacana perubahan UU Pemilu tidak ingin ambang batas parlemen diturunkan. Bahkan ada partai yang ingin ambang batas parlemen tetap 4 persen atau justru dinaikkan menjadi 5 persen, 7 persen, sampai 8 persen.

Pemohon mengaku telah menyampaikan rambu-rambu dalam pertimbangan hukum Putusan MK kepada DPR sebelum mengajukan permohonan pengujian materiil ke MK ini. Namun, wacana tidak menurunkan ambang batas parlemen justru menyeruak sehingga membuat Pemohon harus melayangkan permohonan pengujian ini ke MK.

Sementara menurut Pemohon, ambang batas parlemen seharusnya tidak boleh melebihi 2,5 persen. Karena itu, Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 adalah konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen, serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan ketentuan tidak boleh melebihi 2,5% dan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.

 


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 37/PUU-XXIV/2026


 


Penulis: Mimi Kartika.

Editor: N. Rosi.


 

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 37/PUU-XXIV/2026