Hakim Konstitusi, M. Guntur Hamzah pimpin sidang pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, diruang sidang panel MK, Rabu (16/10/2024). Foto: Humas/Panji

Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:49 WIB

Dibaca: 2846

Bakal Kalah Sengketa Internasional, Perusahaan Ekspor Batu Bara Indonesia Perbaiki Permohonan Uji UU Arbitrase

JAKARTA, HUMAS MKRI – Pemohon Perkara Nomor 131/PUU-XXII/2024 memperbaiki permohonan mengenai pengujian Pasal 67 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Kuasa Hukum Pemohon, Aji Setiadi mengatakan PT Tanjung Bersinar Cemerlang selaku Pemohon kemungkinan besar akan kalah dalam sengketa arbitrase internasional sehingga kemungkinan kerugian hak konstitusional bakal segera dialami.

“Kemungkinan mengenai kerugian konstitusional yang akan terjadi di dalam perkembangannya persidangan di arbitrasi ini kemungkinan besar dari Pemohon akan kalah,” ujar Aji dalam sidang perbaikan permohonan pada Rabu (16/10/2024) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat.

Dia mengatakan persidangan arbitrase tersebut berlangsung di Kuala Lumpur, Malaysia pada awal Oktober ini. Sementara hasilnya atau putusan dari persidangan itu akan segera keluar sekitar satu atau dua pekan lagi.

Dalam permohonannya, Pemohon yang diwakili Direktur Utama PT Tanjung Bersinar Cemerlang Eric Kurniadi mengaku perusahaannya akan mengalami kerugian konstitusional akibat berlakunya norma pasal a quo mengenai sengketa arbitrase internasional. Saat ini Pemohon sedang terlibat sengketa dengan sebuah perusahaan dari luar negeri yang sedang diselesaikan melalui arbitrase di Singapore International Arbitration Centre (SIAC).

Aji menjelaskan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan batu bara ini banyak membuat kontrak pembelian maupun penjualan dengan perusahaan-perusahaan dalam negeri serta luar negeri. Dalam kontrak pembelian dan penjualan batu bara pada umumnya dipilih arbitrase sebagai forum penyelesaian sengketa.

Arbitrase dalam negeri seperti Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), sementara arbitrase luar negeri seperti SIAC atau International Chamber of Commerce (ICC) tergantung dari hasil negosiasi para pihak dalam kontrak dimaksud. Dalam hal pembeli batu bara adalah pihak dari luar negeri, maka hampir dapat dipastikan akan dipilih lembaga arbitrase di luar negeri seperti SIAC atau ICC.

Baca juga: Bersengketa Internasional, Perusahaan Ekspor Batu Bara Indonesia Ajukan Uji UU Arbitrase

Dalam sengketa arbitrase di SIAC, Pemohon dapat menang atau kalah. Apabila Pemohon menang, maka Pemohon akan dapat mengajukan pengakuan dan pelaksanaan serta eksekusi atas putusan arbitrase SIAC tersebut di negara tempat kedudukan lawan atau dimana pun perusahaan lawan dari Pemohon memiliki harta kekayaan. Hal ini dimungkinkan karena putusan arbitrase yang dijatuhkan di suatu negara pada prinsipnya dapat diakui dan dilaksanakan di seluruh negara lain yang telah meratifikasi atau mengaksesi Konvensi New York 1958 yang saat ini berjumlah kurang lebih 172 negara termasuk Indonesia.

Demikian pula apabila Pemohon kalah dalam sengketa di SIAC tersebut, maka putusan arbitrase SIAC dimaksud yang merupakan Putusan Arbitrase Internasional bagi Indonesia akan dapat dimohonkan pengakuan dan pelaksanaan serta dieksekusi di Indonesia terhadap Pemohon. Di Indonesia, pengakuan dan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional diatur dalam Pasal 65 sampai Pasal 69 UU 30/1999. Berdasarkan Pasal 65 UU 30/1999 yang berwenang menangani masalah pengakuan dan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berdasarkan ketentuan Pasal 66 huruf d UU 30/1999, Putusan Arbitrase Internasional dapat dilaksanakan di Indonesia setelah memperoleh eksekuatur dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Untuk memperoleh eksekuatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf d UU 30/1999 tersebut, Putusan Arbitrase Internasional tersebut harus diserahkan dan didaftarkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan setelah itu pihak yang menang baru dapat mengajukan permohonan eksekuatur kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam praktik yang selama ini terjadi, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memperlakukan "permohonan" eksekuatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 UU 30/1999 sebagai "permohonan yang bersifat kontentiosa", meskipun menurut Pasal 68 ayat (1) dan (20 UU 30/1999 produk atau hasil dari permohonan dimaksud adalah berupa "putusan" baik yang berupa putusan yang memberikan eksekuatur atau putusan yang menolak permohonan eksekuatur, sehingga akibatnya termohon eksekuatur tidak dipanggil untuk didengar keterangannya dalam persidangan yang terbuka untuk umum dan putusannya pun tidak diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum. Bahkan sebelum berlakunya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023, produk dari “permohonan” ex Pasal 67 UU 30/1999 adalah berupa “penetapan” bukan “putusan”.

Menurut Pemohon, pelaksanaan dari Pasal 67 dan Pasal 68 ayat (1) dan (2) UU 30/1999 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan/atau Mahkamah Agung (MA) menurut Pemohon bertentangan dengan substansi dan norma yang terkandung di dalam redaksi pasal tersebut, dalam konteks hukum arbitrase dan hukum acara perdata secara keseluruhan, sehingga menurut Pemohon penafsiran terhadap frasa "permohonan" dalam Pasal 67 UU No 30/1999 dan frasa "putusan" dalam Pasal 68 ayat (1) dan (2) UU No 30/1999 oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan/atau MA Republik Indonesia yang secara potensial akan merugikan hak-hak konstitusional Pemohon perlu diberikan penafsiran oleh MK yaitu apabila penafsiran frasa tersebut tidak sesuai dengan penafsiran yang berikan oleh MK maka hal tersebut akan bertentangan dengan UUD 1945 atau bersifat inkonstitusional.

Selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 68 ayat (1) UU No 30/1999 apabila permohonan eksekuatur dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka termohon eksekuatur tidak dapat mengajukan banding atau kasasi, namun sebaliknya berdasarkan ketentuan Pasal 68 ayat (2) UU No 30/1999 apabila permohonan eksekuatur ditolak maka pemohon eksekuatur dapat mengajukan kasasi. Pemohon berpendapat, ketentuan Pasal 68 ayat (1) UU 30/1999 mengandung diskriminasi antara pemohon eksekuatur (yang pada umumnya pihak asing) dengan termohon eksekuatur (yang pada umumnya pihak Indonesia) karena adanya frasa "tidak dapat diajukan banding atau kasasi". Adanya frasa tersebut secara potensial akan melanggar hak Pemohon jika Pasal 68 ayat (1) UU No 30/1999 tidak diberian tafsir yang konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi yaitu frasa tersebut harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 kecuali dimaknai sebagai "dapat diajukan kasasi".

Pemohon pun memperbaiki petitum dengan meminta Mahkamah untuk menyatakan frasa “permohonan” dalam Pasal 67 ayat (1) dan ayat (2) UU 30/1999 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “permohonan” dalam pasal tersebut tidak dimaknai sebagai “permohonan yang bersifat inter-partes”. Pemohon meminta Mahkamah agar menyatakan frasa "putusan" dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) UU 30/1999 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa putusan dalam pasal tersebut tidak dimaknai sebagai "putusan yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum". Berikutnya, Pemohon meminta Mahkamah untuk menyatakan frasa "tidak dapat diajukan banding atau kasasi" dalam Pasal 68 ayat (1) UU 30/1999 bertentangan dengan UUDr 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa tersebut tidak dimaknai sebagai "dapat diajukan kasasi".

“Dahulu di dalam permohonan pertama ditafsirkan sebagai “permohonan yang bersifat kontentiosa”, kami mengubah menjadi “yang bersifat inter-partes”,” kata Aji.(*)

Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina