Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H.

Dr. Ridwan Mansyur S.H., M.H. Lahir di Lahat, Sumatera Selatan 11 November 1959 ia menempuh pendidikan dasarnya di SD Negeri 12 Lahat, Sumatera Selatan. Pendidikan dasarnya Ia selesaikan di tahun 1972 kemudian Ia melanjutkan pendidikan pertamanya di tempat kelahirannya pada tahun 1975, setelah lulus dari SMP Ia melanjutkan studi tingkat atasnya di SMA Xaverius 1 Palembang. Pendidikan atasnya Ia selesaikan di tahun 1979.

 Tidak hanya berhenti di pendidikan tingkat atas, Ia kemudian melanjutkan pendidikan tingginya di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Palembang. Ia meraih gelar sarjananya pada tahun 1984. Lalu, pasca lulus dari program magister hukumnya, kemudiam melanjutkan program doktoralnya di Universitas Padjadjaran Bandung, dan berhasil membawa gelar doktor di tahun 2010.

Perjalanan karirnya dimulai sebagai calon hakim pada Pengadilan Negeri Bekasi pada tahun 1986. Jabatan sebagai hakim dimulai pada Pengadilan Negeri Muara Enim pada tahun 1989. Dua setengah tahun berselang pada tahun 1992 ia beralih tugas menjadi hakim pada Pengadilan Negeri Arga Makmur Bengkulu Utara. Kemudian pada tahun 1998, ia ditugaskan menjadi hakim pada Pengadilan Negeri Cibinong. Empat tahun berikutnya, setelah mengikuti short course pada UTS Sidney dalam bidang Intellectual property rights (IPR), Ridwan Mansyur kembali mendapatkan mutasi menjadi hakim pada Pengadilan Negeri/Niaga/HAM/Tipikor dan Hubungan Industrial Jakarta Pusat yang dijalaninya hingga pertengahan tahun 2006.

Jabatan sebagai pimpinan pengadilan dipercayakan kepada Ridwan Mansyur pada tahun 2006 sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta. Setahun berikutnya, Ia kembali mendapat kepercayaan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Batam. Tahun 2008, Ia mendapat promosi sebagai Ketua pada pengadilan tersebut.

Pada tahun 2010 selanjutnya mendapat promosi sebagai Ketua Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus. Dari beberapa tempat dan waktu di pengadilan tingkat pertama itu, pada tahun 2012 pimpinan MA kembali memberikan promosi jabatan sebagai Hakim Tinggi PT Jakarta dan selanjutnya ditugaskan sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas MA. Jabatan tersebut diemban selama lima tahun (2012-2017).

Pada pertengahan tahun 2017, Ia mendapat kepercayaan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung. Jabatan ini diemban hingga akhir tahun 2018. Pengadilan Tinggi Tanjungkarang menjadi titik mutasi berikutnya di akhir tahun 2018 dengan jabatan Wakil Ketua. Dua tahun berikutnya (2020), Ia dipromosikan menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Semarang. Belum genap setahun sebagai unsur pimpinan PT Semarang, pada tanggal 3 Februari 2021, suami dari Rita Iryani, S.H., CN ini diberikan kepercayaan sebagai Panitera Mahkamah Agung. Ridwan Mansyur pernah mengikuti beberapa training baik di dalam maupun di luar negeri, antara lain bidang Hak Asasi Manusia (HAM) di Belanda dan Norwegia, Manajemen Peradilan di Amerika Serikat dan Australia, Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) di Sidney, dan merupan tim pembaruan Mahkamah Agung. Pada tanggal 3 Oktober 2023 ia terpilih menjadi Hakim Konstitusi dari unsur yudikatif (Mahkamah Agung) dan dilantik per 9 Desember 2023 menggantikan Manahan M. P. Sitompul oleh Presiden Republik Indonesia di Istana Negara. Ridwan Mansyur merasa bersyukur dapat meniti karirnya di dua lembaga kekuasaan kehakiman, yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi

Dalam karirnya sebagai hakim, Ridwan memiliki cara persidangan yang unik, di Cibinong, Ridwan adalah satu-satunya hakim yang mengijinkan saksi didampingi yang pada saat itu belum ada pengaturan dalam perlindungan saksi dan korban dipersidangan. Terobosan ini memungkinkan saksi yang adalah korban, utamanya anak-anak dan perempuan, bisa memberikan keterangan dengan jelas dan tidak takut. Penyelesaian perkara tidak hanya dengan menjatuhkan hukuman, tapi juga dengan mediasi sehingga persidangan bisa menjadi efek psikologi yang menghilangkan efek traumatik bagi korban anak-anak dan perempuan, yang selanjutnya menjadi pengaturan persidangan yang terdapt didalam undang-undang.

Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H. menikah dengan Rita Iryani, SH. CN. Dari pernikahan tersebut Ia memiliki empat orang anak, yaitu Aditya Akbar, Andini Dwi Lestari, Alvin Aulia Rahman, dan Aldy Rizky Adhytama. Setelah meniti perjalanan karir sebagai seorang hakim peradilan umum Mahkamah Agung RI dan melanjutkan karir sebagai Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi, Ridwan Mansyur berpandangan bahwa tugas mengadili tidak sekadar menyelesaikan perkara, melainkan menyelesaikan masalah. Sebagai seorang hakim, Ridwan Mansyur mempunyai hobi olahraga dan melukis. Dimana Menurut Ridwan Mansyur, sesungguhnya terdapat persamaan antara kegiatan melukis dengan mengadili. Melukis adalah seni untuk mengharmonisasikan antara warna-warna yang berbeda menjadi sebuah karya yang baik. Sementara, tugas mengadili/mendamaikan adalah bagaimana  menyatukan kehendak dan kepentingan yang berbeda atau bertentangan menjadi harmonis.