Tanya Jawab
 
Kirim Pertanyaan
Nama
:
Email
:
Pertanyaan
:
Kode Keamanan
:


 
 

     

Nomor 12
29-11-2012
Chandra Kirana

Assalamulaikum Wr. Wb. Maaf Sebelumnya pesan ini adalah sebuah pertanyaan tentang informasi Magang. saya Chandra Kirana dari Universitas Brawijaya Malang, Fakultas Ilmu Ssosial Dan Ilmu Politik, Jurusan Ilmu Pemerintahan. Saya Mau Bertanya tentang Magang, apakah bisa saya magang di Mahkamah Konstitusi ? sehubung dengan pertanyaan ini, besar harapan saya untuk bisa magang di Lembaga Yudikatif ini, terkait tentang dorongan Dari jurusan untuk mengembangkan Ilmu pengetahuan sesuai bidang yang saya tekuni yaitu Ilmu Pemerintahan. Sehingga kami di dorong untuk bisa terjun langsung Kepada lembaga-lembaga negara melalui magang. Demikian Pesan ini saya sampaikan, Atas perhatian dan jawabannya saya ucapkan Terimakasih

Di Jawaban Pada Tanggal : 07-12-2012


Yth. Sdr. Chandra Kirana, Permohonan magang dapat disampaikan melalui surat dari dekan atau pimpinan fakultas lainnya kepada Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat No. 6 Jakarta 10110. Terima kasih.
Nomor 11
19-11-2012
PARINDURI

Assalamualaikum Wr.Wb Kepada Bapak Moh. Mahfud MD Saya hanya rakyat biasa,ingin bertanya,mengenai uang pensiun PNS.Menurut hati saya,adanya uang Pensiun PNS adalah bentuk ketidak adilan Negara pada Rakyatnya.Kalau ada yang berkata PNS karena sudah mengabdi buat Negara,lalu yang bukan PNS bagaimana melihat pengabdiannya buat Negara ini.Bukannya apapun yang dimiliki negara adalah kepunyaan seluruh Rakyat dalam negara itu,baik keadaan susah, senang,makmur,ataupun apa saja seluruh rakyat tetap sama, sehingga terasa keadilannya.Sungguh besar uang Negara yang dikeluarkan untuk selalu membayar uang pensiun bagi PNS, dan itu adalah uang Negara, pendapatan negara,lalu pernahkah rakyat yang bukan bekerja di pemerintahaan mendapatkan hasil dari negara, kalau dikatakan jalan bagus,aman,dll,itu buat semua,tapi dana negara yang banyak keluar justu untuk kalangan pemerintahan, bagai mana dgn orang yang susah, miskin dan fakir,apa mereka dapatkan.Dipelihara juga nggak,mereka kadang berpenghasilan 20rb sehari, seperti di cerita orang pinggiran,sungguh memilukan,tidak pernah mereka mendapatkan dari Negara ini, kadang ada yang sampai wafat.Kalau PNS mereka sudah bekerja, selesai bekerja mereka juga di beri uang yang banyak.Gimana dengan Rakyat diluar pemerintahan,dapatkan kerja susah,untuk makan dirinya sendiri jg susah,apalagi buat anak istri mereka,rasanya tidak terjamin masa depandan kehidupannya menurut dunia,sedangkan dipemerintahan seakan terjamin.Ini hanya penilain hati saya tentang berkeadilan dalam suatu Negara.Demikian Wassalam A.Syafrie Parinduri

Di Jawaban Pada Tanggal : 07-12-2012


Yth. Bapak A. Syafrie Parinduri Terima kasih atas kepedulian Bapak terhadap pelaksanaan pemerintahan dan ketatanegaraan Indonesia. Bersama ini kami jelaskan bahwa sesuai Pasal 24C UUD 1945, kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah mengadili dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir terhadap perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, termasuk pemilihan umum kepala daerah. Selain itu, ahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. Terkait pertanyaan dan pernyataan Bapak tentang uang pensiun pegawai negeri sipil, hal tersebut berada di luar kewenangan Mahkamah Konstitus. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi tidak dapat menyampaikan pendapat terhadap permasalahan tersebut. Demikian dan terima kasih atas perhatiannya.
Nomor 8
07-11-2012
Lembaga Study Kebijakan Publik (eLSKaP)

Maaf ini bukan pengaduan melainkan sekedar ingin mendapatkan informasi tentang perkembangan atau tahapan proses peradilan atas permohonan uji materiil UU No 8 tahun 1981 psl 197 ayat (1) dan (2) atas nama pemohon Hi. Parlin Riduansyah. Diketahui, permohonan tersebut disidangkan terakhir pada hari Rabu tgl 5 September 2012 dengan menghadirkan 5 (lima) orang saksi ahli antara lain Prof. Romly Atmasasmita dari Universitas Pajajaran Bandung dan M. Yahya Harahap SH, mantan Hakim Agung, namun hingga saat ini tidak dketahui lagi sampai sejauh mana prosesnya pada Mahkamah Konstitusi. Oleh sebab itu dimohon kiranya dapat diberikan informasi tentang tahap penyelesaiannya sudah sejauh mana, dan mendahuluinya diucapkan terimakasih. Salam Hormat, LEMBAGA STUDY KEBIJAKAN PUBLIK (eLSKaP) Koordinator Divisi Advokasi Hukum & HAM, Cap. Ttd M. KENAN PRATAMA, SH MH

Di Jawaban Pada Tanggal : 20-11-2012


Sesuai informasi dari Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jadwal sidang perkara Nomor 69/PUU-X/2012 akan dilaksanakan pada 22 November 2012 pukul 14:00 WIB dengan agenda Pengucapan Putusan. Terima kasih.
< 1 ... 76 77 78 79