Tanya Jawab
 
Kirim Pertanyaan
Nama
:
Email
:
Pertanyaan
:
Kode Keamanan
:


 
 

     

Nomor 24
13-01-2013
Sri Harini

Mohon informasi apabila akan mengadakan kunjungan dan studi lapangan ke Mahkamah Konstitusi. Bagaimana prosedurnya dan syarat apakah yang harus kami penuhi secara administrasi atau syarat lainnya. Terima kasih SRI HARINI (GURU SMP N 1 NANGGULAN, KULON PROGO, DIY) Ketua MGMP PKn SMP Kabupaten Kulon Progo, DIY

Di Jawaban Pada Tanggal : 22-02-2013


Yth. Saudari Sri Harini, anda dapat mengirimkan surat permohonan kunjungan yang ditujukan kepada Bapak Ketua Mahkamah Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi Jl. Medan Merdeka Barat No. 6 Jakarta Pusat 10110 fax (021)3512456. Terimakasih.
Nomor 23
10-01-2013
eriirawan

Selamat pagi, mohon di tijau ulang mengenai kebijakan sertifikasi guru, apakah benar-benar efektif bagi peningkatan mutu/kualitas pendidikan di indonesia, sementara negara ini masih di topang oleh guru-guru honorer, apakan tidak lebih baik untuk dialokasikan untuk merekrut guru-guru baru/mengangkat guru honorer tersebut. terima kasih

Di Jawaban Pada Tanggal : 22-02-2013


Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, Mahkamah Konstitusi RI mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: 1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Memutus Sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Memutus pembubaran partai politik, dan 4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. kewajiban Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga: 1. Telah melakukan pelanggaran hukum berupa a) penghianatan terhadap negara; b) korupsi; c) penyuapan; d) tindak pidana lainnya; 2. atau perbuatan tercela, dan/atau 3. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi tidak dapat menyampaikan pendapat terhadap permasalahan tersebut. Namun demikian, kami ucapkan apresiasi atas kepeduliannya terhadap pelaksanaan pemerintahan dan ketatanegaraan Indonesia. Terima kasih.
Nomor 22
09-01-2013
Herri Novealdi

Asalamualaikum Wr Wb. Salam sukses untuk Pak Mahfud MD dan Hakim MK lainnya. Saya mau bertanya terkait jadwal sidang putusan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, oleh Pemerintah Provinsi Jambi. Mohon infonya, soalnya sudah lama belum ada kabar. Demikian, atas jawabannya saya ucapkan terima kasih. Wassalam...

Di Jawaban Pada Tanggal : 22-02-2013


Yth. Bapak Herri Novealdi, Seluruh informasi persidangan, termasuk jadwal sidang, dapat diakses melalui laman Mahkamah Konstitusi. Terima kasih.
Nomor 21
08-01-2013
hani

Ass. Saya adalah seorang guru di SMAN RSBI di Kalimantan Timur. Saya kaget mendengar keputusan MK membubarkan RSBI. Apakah keputusan tersebut sudah final? Apakah sudah ada koordinasi dengan Kemendiknas. Sebagai seorang yang awam terhadap dunia politik dan hukum, saya merasa MK berjalan sendiri. Program RSBI sudah berlangsung lama dengan melewati berbagai proses dan tahapan yang tidah mudah. Kami menyadari kita masih tertingal dengan bangsa yang lebih maju system pendidikannya . Sampai saat ini proses menuju sekolah SBI masih berjalan dengan melakukan pembenahan di sana-sini. Biaya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah sudah sangat besar baik untuk peningkatan fisik sarana prasarana sekolah maupun SDM guru. Biaya pendidikan sekolah RSBI dan Umum di Kota kami sama, tidak ada uang pungutan tambahan maupun uang pangkal. Hanya sebagian kecil pembelajaran dengan Bahasa Inggris. Bagaimana kelanjutan program ini, apakah semua tahapan ini jadi bubar juga….? Atau ada solusi lain, supaya perjuangan peningkatan mutu pendidikan terutama di daerah tetap bisa berjalan? Trimakasih

Di Jawaban Pada Tanggal : 22-02-2013


Yth. Bapak/Ibu Hani, Seluruh proses persidangan Mahkamah Konstitusi telah dilakukan dengan mendengarkan berbagai pihak yang berkepentingan, baik Pemerintah, DPR, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi guru, dan lain sebagainya secara terbuka dan dapat diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat. Berbagai rekaman persidangan dan risalah jalannya persidangan dapat diakses dan diperoleh melalui laman Mahkamah Konstitusi secara gratis. Terima kasih.
Nomor 20
08-01-2013
hani

Ass. Saya adalah seorang guru di SMAN RSBI di Kalimantan Timur. Saya kaget mendengar keputusan MK membubarkan RSBI. Apakah keputusan tersebut sudah final? Apakah sudah ada koordinasi dengan Kemendiknas. Sebagai seorang yang awam terhadap dunia politik dan hukum, saya merasa MK berjalan sendiri. Program RSBI sudah berlangsung lama dengan melewati berbagai proses dan tahapan yang tidah mudah. Kami menyadari kita masih tertingal dengan bangsa yang lebih maju system pendidikannya . Sampai saat ini proses menuju sekolah SBI masih berjalan dengan melakukan pembenahan di sana-sini. Biaya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah sudah sangat besar baik untuk peningkatan fisik sarana prasarana sekolah maupun SDM guru. Biaya pendidikan sekolah RSBI dan Umum di Kota kami sama, tidak ada uang pungutan tambahan maupun uang pangkal. Hanya sebagian kecil pembelajaran dengan Bahasa Inggris. Bagaimana kelanjutan program ini, apakah semua tahapan ini jadi bubar juga….? Atau ada solusi lain, supaya perjuangan peningkatan mutu pendidikan terutama di daerah tetap bisa berjalan? Trimakasih

Di Jawaban Pada Tanggal : 22-02-2013


Yth. Bapak/Ibu Hani, Seluruh proses persidangan Mahkamah Konstitusi telah dilakukan dengan mendengarkan berbagai pihak yang berkepentingan, baik Pemerintah, DPR, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi guru, dan lain sebagainya secara terbuka dan dapat diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat. Berbagai rekaman persidangan dan risalah jalannya persidangan dapat diakses dan diperoleh melalui laman Mahkamah Konstitusi secara gratis. Terima kasih.
Nomor 19
24-12-2012
slamet riyadi

salam sejahtera kami dari pusat telaah hukum jawa timur mohon informasi akan ada tidaknya permohonan gugatan seputar pilkada di kabupaten bangkalan (madura) provinsi jawa timur. kalau benar ada permohonan, permohonan perkara apa? siapa pemohonnya? siapa kuasa pemohon? kapan sidang? atas informasinya, kami sampaikan banyak terima kasih. pusat telaah hukum jawa timur SLAMET RIYADI Ketua Presidium

Di Jawaban Pada Tanggal : 22-02-2013


Yth. Bapak Slamet Riyadi, sesuai informasi dari Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Bangkalan Tahun 2012 tercatat dalam nomor register 101/PHPU.D-X/2012 dengan pemohon KH. Imam Bukhori Kholil dan Zainal Alim, nomor urut I dengan kuasa pemohon A.H. Wakil Kamal, M.H dengan agenda Pengucapan Putusan pada 15 Januari 2013 pukul 13:00 WIB. Terimakasih.
Nomor 18
24-12-2012
slamet riyadi

mohon informasi,apakah ada permohonan gugatan dari kabupaten bangkalan provinsi jawa timur (madura). permohonan perkara apa? siapa sebagai pemohon? siapa kuasa pemohon? kapan jadwal sidang. atas kerjasamanya,kami ucapkan banyak terima kasih. pusat telaah hukum jawa timur SLAMET RIYADI,SH. ketua presidium

Di Jawaban Pada Tanggal : 22-02-2013


Yth. Bapak Slamet Riyadi, sesuai informasi dari Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Bangkalan Tahun 2012 tercatat dalam nomor register 101/PHPU.D-X/2012 dengan pemohon KH. Imam Bukhori Kholil dan Zainal Alim, nomor urut I dengan kuasa pemohon A.H. Wakil Kamal, M.H dengan agenda Pengucapan Putusan pada 15 Januari 2013 pukul 13:00 WIB. Terimakasih.
Nomor 17
24-12-2012
slamet riyadi

saya mohon informasi, akan ada tidaknya permohonan gugatan dari kabupaten bangkalan provinsi jatim (MADURA). kalau benar, apa permohonan perkara? siapa pemohon? siapa kuasa pemohon? serta jadwal sidangnya? mohon secepatnya, kami dikonfirmasi atas informasi yang kami minta. Pusat Telaah Hukum Jawa Timur SLAMET RIYADI,SH. Ketua Presidium

Di Jawaban Pada Tanggal : 22-02-2013


Yth. Bapak Slamet Riyadi, sesuai informasi dari Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Bangkalan Tahun 2012 tercatat dalam nomor register 101/PHPU.D-X/2012 dengan pemohon KH. Imam Bukhori Kholil dan Zainal Alim, nomor urut I dengan kuasa pemohon A.H. Wakil Kamal, M.H dengan agenda Pengucapan Putusan pada 15 Januari 2013 pukul 13:00 WIB. Terimakasih.
Nomor 14
10-12-2012
SONI ARIAWAN

assalamualaikum Wr.Wb. saya Soni, mahasiswa Universitas Mataram,NTB. maaf ini bukan pengaduan atau pertanyaan tetapi permohonan mengundang pak Mahfud MD mengisi acara seminar kepahlawanan tanggal 15 Desember di Universitas Mataram. kalau beliau ada kesempatan dan berkenan memberikan pencerdasan kepada kami, kami sangat berterima kasih.

Di Jawaban Pada Tanggal : 22-02-2013


Yth. Saudara Sony, anda dapat mengirimkan surat permohonan kunjungan yang ditujukan kepada Bapak Ketua Mahkamah Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi Jl. Medan Merdeka Barat No. 6 Jakarta Pusat 10110 fax (021)3512456. Terimakasih.
Nomor 13
09-12-2012
Martinus Gurkie

Dengan Hormat : Dsini saya bukan untuk mengadu tetapi sekedar bertanya tentang tata cara PNS menggugat Peraturan Menteri yang tidak adil/wajar contoh : 1. PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 110/PMK.05/2010 2. Permenkeu no 37/PMK.02/2012 3. dan banyak lagi. Terima Kasih.

Di Jawaban Pada Tanggal : 22-02-2013


Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, Mahkamah Konstitusi RI mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: 1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Memutus Sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Memutus pembubaran partai politik, dan 4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. kewajiban Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga: 1. Telah melakukan pelanggaran hukum berupa a) penghianatan terhadap negara; b) korupsi; c) penyuapan; d) tindak pidana lainnya; 2. atau perbuatan tercela, dan/atau 3. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sehubungan dengan hal tersebut, Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk menyelesaikan gugatan Peraturan Menteri. Namun demikian, Anda dapat memperoleh mengenai pedoman beracara Perkara yang diatur dalam kewenangan di Mahkamah Konstitusi melalui laman ini. Terimakasih.
< 1 ... 75 76 77 78 79 >