Tanya Jawab
 
Kirim Pertanyaan
Nama
:
Email
:
Pertanyaan
:
Kode Keamanan
:


 
 

     

Nomor 34
14-02-2013
gilang

Salam.. Kami ingin memberitahukan kepada MK bahwa di Kabupaten Aceh Selatan Provinsi aceh sudah menggelar Pilkada dan sudah ada Penetapan dari KIP Kabupaten Kota yang sudah menetapkan Pasangan nomor 3 SAKA ( H. T. Sama Indra, SH dan Kamarsyah, S.Sos, MM) sebagai pemenang berdasarkan Rekapitulasi Pleno KIP Kabupaten Aceh Selatan.dengan persentase suara 30.39% (satu Putaran). hasil penetapan tersebut ternyata berkembang isu bahwa pihak yang kalah menggugat keputusan tersebut ke Mahkamah Konstitusi. pertanyaan kami adalah apakah benar ada Pihak yang sudah menggugat ke MK terkait hasil Keputusan tersebut. karena di aceh selatan sudah berkembang isu yang sangat meresahkan, sedangkan keputusan MK belum dikeluarkan secara Resmi.. Mohon penjelasan.. Wassalam Andra..

Di Jawaban Pada Tanggal : 22-02-2013


Yth. Sdr. Gilang, benar Hasil Pemilukada Kab. Aceh Selatan Tahun 2013 telah digugat ke MK oleh M. Natsir - Zulkifli dan M. Saleh - H. Ridwan A. Rahman. Perkara ini terdaftar dengan nomor perkara 11/PHPU.D-XI/2013.
Nomor 33
14-02-2013
gilang

Salam Hormat.. menyikapi sengketa pilkada di Kabupaten Aceh Selatan Provinsi Aceh, terkait pengaduan dari beberapa Kandidat yang bertarung di Pilkada Aceh Selatan. Melalui pengaduan ini kami hanya ingin bertanya tentang kebenaran dari beberapa info/isu yang sangat meresahkan di Kabupaten Aceh Selatan.mohon info antara lain : 1. apa benar bahwa di MK sudah didaftarkan permohonan gugatan, jika ada dari kandidat mana? 2. apa materi gugatannya? 3. berapa lama rentang waktu yang diberikan oleh MK terkait permohonan gugatan tersebut 4. jika selama proses pengaduan dan Laporan sengketa ke MK belum ada surat resminya, apakah boleh pihak lembaga DPRK aceh selatan menahan surat pengantar tentang penetapan hasil Pleno di tingkatan Kabupaten yang belum diteruskan ke Gubernur dan Mendagri.. Mohon penjelasanya, agar tidak meresahkan masyarakat aceh selatan yang sudah menggunakan hak pilih demokrasinya secara jujur, damai dan bermartabat.. Wasalam Gilang

Di Jawaban Pada Tanggal : 22-02-2013


Yth. Saudara Gilang. Benar bahwa Pemilukada Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2013 telah diajukan perkaranya oleh Pasangan M. Natsir - Zulkifli dan Pasangan M. Saleh - H. Ridwan A. Rahman. Perkara ini telah terdaftar dengan nomor 11/PHPU.D-XI/2013. Terimakasih
Nomor 32
13-02-2013
dzumairi

Sehubungan dengan Pilkada Bupati Kab. Aceh Selatan yang telah dilaksanakan tgl 26 Januari 2013 dan sudah ditetapkan hasilnya oleh KIP pada tanggal 4 Februari 2012, Namun kabarnya KIP kemudian menyurati DPRK untuk menunda proses pelantikan karena ada pengaduan ke MK dari calon yang kalah pada tanggal 6 Februari 2013. Anehnya pada Registrasi Perkara yang ada di wabesite Mahkamah Konstitusi tidak ada yang melakukan registrasi perkara setelah pilkada Kab. Aceh Selatan (atau sejak 26 Januari 2013). Mohon informasi sebenarnya dari MK. Berikut saya sertakan juga link berita tersebut http://www.jpnn.com/read/2013/02/13/158190/Pemilukada-Aceh-Selatan-Digugat-ke-MK atau jangan-jangan KIP sudah mendapat informasi yang salah. Terimakasih.

Di Jawaban Pada Tanggal : 22-02-2013


Yth. Sdr. Dzumairi, benar Hasil Pemilukada Kab. Aceh Selatan Tahun 2013 telah digugat ke MK oleh M. Natsir - Zulkifli dan M. Saleh - H. Ridwan A. Rahman. Perkara ini terdaftar dengan nomor perkara 11/PHPU.D-XI/2013.
Nomor 31
13-02-2013
mohammad akmal

Asswrwb,saya ingin bertanya kepada Mahkamah konstitusi Indonesia, kenapa jemaah haji yang akan berangkat 6 bulan lagi ke tanah suci mekah meninggal dunia tidak dapat digantikan oleh ahliwarisnya(anak).Per gantian ini tidak mengganggu daftar Tunggu,kenapa UU ini diterbitkan ? maaf, saya pikir UU ini merugikan para ahli waris yg benar2 berniat menggantikan orangtuanya yg meninggal. Mohonlah hal ini dapat dipikirkan kembali dan di uji lagi UU tersebut, krn kami merasa dirugikan dengan UU tersebut, kami mengajukan pergantian krn orangtua kami meninggal tetapi tidak dibenarkan. skali lagi mohonlah dikaji kembali UU tersebut.Tks

Di Jawaban Pada Tanggal : 22-02-2013


Yth. Bapak Mohammad Akmal, Terima kasih atas kepedulian Bapak terhadap pelaksanaan pemerintahan dan ketatanegaraan Indonesia. Bersama ini kami jelaskan bahwa sesuai Pasal 24C UUD 1945, kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah mengadili dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir terhadap perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, termasuk pemilihan umum kepala daerah. Selain itu, ahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. Terkait pertanyaan dan pernyataan Bapak tentang UU Penyelenggaraan Haji, apabila hal tersebut dianggap merugikan hak-hak konstitusional Bapak, dapat diajukan pengujian ke Mahkamah Konstitusi. Demikian dan terima kasih atas perhatiannya
Nomor 30
13-02-2013
yayasan sayap sehat karanganyar

NUR HIDAYAT Asslm Wr,Wb.saya atas nama pemerhati anak yatim piatu menemukan kejanggalan tentang regulasi pemberian bantuan subsidi panti asuhan oleh Kemensos RI sebagai dasar surat edaran dr Direktorat Jenderal Rehabilitasi sosial Tanggal : 17 Februari 2012 No.:119/SET.RS.2/BS.00.003/2/2012 Perihal : Penyaluran Bantuan sosial LKSA(Subsidi Panti).dokumen dan arsip temuan akan kami kirim via pos.mohon di bantu untuk kepahaman kami yang ada di daerah.terima kasim wassalam wr,wb.

Di Jawaban Pada Tanggal : 22-02-2013


Yth. Bapak Nur Hidayat, Terima kasih atas kepedulian Bapak terhadap pelaksanaan pemerintahan dan ketatanegaraan Indonesia. Bersama ini kami jelaskan bahwa sesuai Pasal 24C UUD 1945, kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah mengadili dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir terhadap perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, termasuk pemilihan umum kepala daerah. Selain itu, Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. Terkait pertanyaan dan pernyataan Bapak tentang regulasi atau peraturan Menteri, hal tersebut berada di luar kewenangan Mahkamah Konstitus. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi tidak dapat menyampaikan pendapat terhadap permasalahan tersebut. Demikian dan terima kasih atas perhatiannya
Nomor 29
31-01-2013
FUAD.AR,BE

Pertanyaan saya : 1. Dalam kondisi bagaimanakah suatu Putusan PN/PT/MA dapat dinyatakan batal demi hukum? 2.Siapakah yang berwenang membuat pernyataan bahwa suatu putusan batal demi hukum? 3.Bolehkah PN merubah kata-kata yang ada dalam putusan MA ? Terima kasih. Semoga keadilan akan tercipta di Indonesia !!!

Di Jawaban Pada Tanggal : 22-02-2013


Yth. Bapak Fuad AR, BE., Terima kasih atas kepedulian Bapak terhadap pelaksanaan pemerintahan dan ketatanegaraan Indonesia. Bersama ini kami jelaskan bahwa sesuai Pasal 24C UUD 1945, kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah mengadili dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir terhadap perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, termasuk pemilihan umum kepala daerah. Selain itu, Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. Terkait pertanyaan dan pernyataan Bapak tentang Putusan Mahkamah Agung, hal tersebut berada di luar kewenangan Mahkamah Konstitus. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi tidak dapat menyampaikan pendapat terhadap permasalahan tersebut. Demikian dan terima kasih atas perhatiannya
Nomor 28
31-01-2013
mike guspita sari

assalamualaikum wr wb,, saya mike guspita sari,, yang ingin saya tanyakan, terkait dengan permohonan JR Undang-undang no 38 tahun 2008 tentang ratifikasi piagam ASEAN, perkara nomor berapa ya??? satu lagi, bisakah saya melakukan penelitian di MK dan bagaimana prosedur untuk melakukan penelitian tersebut? maaf jika ada salah-salah kata.. trimakasih atas jawaban nya...

Di Jawaban Pada Tanggal : 22-02-2013


Waslm. Yth. Sdr. Mike Guspita, sesuai informasi dan kepaniteraan MK, Pengujian UU No. 38 Tahun 2008 tentang Pengesahan Charter of The Association of Southeast Asian Nation (Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara) teregistrasi dengan Nomor Perkara 33/PUU-IX/2011. Untuk proses penelitian, saudara dapat mengirimkan surat pengajuan penelitian beserta proposal (berkas pendukung) kepada Mahkamah Konstitusi. Demikian dan terima kasih.
Nomor 27
30-01-2013
Maxsi

Assalamualaikum Wr Wb, Perkenankan saya Maxsi Ary, sebagai pembimbing mahasiswa dari kampus Universitas BSI Bandung. Dalam rangka kegiatan Kunjungan Perusahaan/Instansi dan Wisata Universitas BSI Bandung (Study Ekskursi) yang kesembilan. Kami dari panitia telah memilih Mahkamah Konstitusi sebagai lokasi salah satu kunjungan kami. Untuk itu kami, dengan ini mengajukan permohonan berkunjung, dan beraudensi dengan pihak MK. Sedangkan tujuan khusus dari kunjungan ini adalah untuk membekali dan memberikan wawasan sivitas akademika Universitas BSI Bandung mengenai Informasi Mahkamah Konstitusi. Untuk kelanjutan permohonan hal tersebut, kami harus mengirimkan surat pengantar ke bagian apa? /alamat surat/ Fax. Terima kasih. Terima kasih. Pembimbing: Maxsi Ary

Di Jawaban Pada Tanggal : 22-02-2013


Yth. Saudara Maxsi Ary, anda dapat mengirimkan surat permohonan kunjungan yang ditujukan kepada Bapak Ketua Mahkamah Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi Jl. Medan Merdeka Barat No. 6 Jakarta Pusat 10110 fax (021)3512456. Terimakasih.
Nomor 26
28-01-2013
adam

Yth. MK Indonesia Saya melaporkan bahwa MK belum memiliki Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif PNBP. Namun pada kenyataannya, mengapa Gedung Auditorium MK yang berlokasi di Bekasi Barat sudah disewakan, terutama untuk acara pernikahan. Hal ini sangat melanggar aturan yang ada dan bisa menimbulkan (1) kegiatan Pungutan liar, (2) hasil sewa tidak disetor ke negara sementara biaya listrik dan semuanya dibebankan kepada APBN. tentunya MK sangat paham betul terhadap peraturan dinegeri ini. mohon kejelasan dan tindak lanjut yang nyata. terima kasih Adam setyawan

Di Jawaban Pada Tanggal : 22-02-2013


Yth. Bapak Adam Setyawan, Terima ksih atas perhatian dan kepedulian Bapak kepada Mahkamah Konstitusi. Menjawab pertanyaan sebagaimana yang Bapak sampaikan, dapat kami jelaskan bahwa seluruh penerimaan negara bukan pajak (PNBP)Mahkamah Konstitusi telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI. Terima kasih.
Nomor 25
25-01-2013
purwo

Selamat pagi, Maaf ini bukan pengaduan, hari ini saya mencoba memberanikan diri mencoba untuk bertanya, hanya sekedar bertanya mengenai Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri mengenai perihal keputusan cuti bersama 5 hari pada tahun 2013, secara hukum bisakah di MK ini membatalkan cuti bersama 3 hari pada tanggal 5 - 7 Agustus 2013 berkaitan dengan cuti bersama mengenai idul fitri dengan alasan keberatan saya adalah karena dipaksakannya cuti tersebut sebelum lebaran/idul fitri, apabila pelaksanaan cuti bersama tersebut dilaksanakan setelah lebaran tidak masalah, sama dengan tahun-tahun sebelumnya (paling tidak, tidak semua 3 hari sebelum lebaran), alangkah lebih baiknya apabila dilaksanakan setelah lebaran atau tidak ada sama sekali cuti bersama (dipaksakan) sebelum lebaran tahun ini, sehingga semua pegawai/karyawan swasta/negeri bisa mengambil cuti tersebut di masa dimana kami benar-benar memerlukannya serta menikmati masa cuti tersebut. Demikian atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih. Salam hormat, Purwo Sucahyadi pegawai perantauan di Provinsi Kalimantan Tengah.

Di Jawaban Pada Tanggal : 22-02-2013


Yth. Bapak Purwo, terima kasih atas kepedulian Bapak terhadap pelaksanaan keputusan bersama pemerintah. Bersama ini kami sampaikan, bahwa sesuai Pasa 24C UUD 1945, kewenangan MK adalah mengadili dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum (termasuk pemilu kepala daerah). Selain itu, MK wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945. Terkait dengan pertanyaan Bapak mengenai Keputusan Bersama Tiga Menteri tersebut, berada di luar kewenangan MK. Oleh karena itu, MK tidak dapat menyampaikan pendapat terhadap permasalahan tersebut. Demikian dan terima kasih atas perhatiannya.
< 1 ... 74 75 76 77 78 79 >