Tanya Jawab
 
Kirim Pertanyaan
Nama
:
Email
:
Pertanyaan
:
Kode Keamanan
:


 
 

     

Nomor 46
19-05-2013
wira

Salam hormat. saya Wira Atma Hajri, mahasiwa s2 ilmu hukum UII sedang melakukan penelitian (Tesis). Mohon Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2009-2012 ditampilkan di web, krena yang ada hanya Tahun 2003-2008. Terimakasih.

Di Jawaban Pada Tanggal : 20-05-2013


Yth. Saudara Wira,

Terima kasih atas perhatian saudara kepada Mahkamah Konstitusi. Terkait permohonan saudara, kami sampaikan bahwa ikhtisar putusan MK tahun 2009-20012 belum dirangkum dalam satu buku khusus. Namun demikian, saudara dapat mengunduh ikhtisar-ikhtisar putusan tersebut secara terpisah.

Terima kasih.

Nomor 45
18-05-2013
erwin amsa

Salam NKRI : saya erwin amsa ingin menanyakan bagaimana pandangan Beliau tentang Batas kedewasaan dihadapan hukum, dimana batas umur diundang2 berbeda-beda, bagaimana kalau misalnya ada penyamaan batas tersebut dengan mengacu kepada uu perlindungan anak 18 tahun, harap tanggapanx terima kasih sebelum, sesudah dan seterusnya Hormatku erwin amsa

Di Jawaban Pada Tanggal : 20-05-2013


Yth. Saudara Erwin Amsa,

Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan. Berkenaan dengan hal tersebut, substansi pertanyaan demikian bukan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi. Saudara dapat mengusulkan hal tersebut kepada pembentuk undang-undang, yakni DPR dan Presiden.

Terima kasih.

Nomor 44
24-04-2013
Wem Rahim

Ass.Wr.Wb. Saya ingin bertanya pemohon selalu mengatakan bahwa keputusan PTUN belum Inkhrah karena masih banding, tapi kenyataannya akta banding belum dimasukkan ke PT. TUN. Pertanyaannya apakah putusan PTUN tersebut memang belum berkekuatan hukum tetap? sedangkan batas waktunya telah lewat? Terima kasih.

Di Jawaban Pada Tanggal : 25-04-2013


Yth. Saudara Wem Rahim

Pokok pertanyaan yang Saudara ajukan menyangkut substansi perkara yang menjadi obyek penilaian Mahkamah.

Terima kasih.

Nomor 43
23-04-2013
Wem Rahim

Risalah sidang tgl 22 april 2013 no 32, 33 dan 34 ttg perselisihan pilkada Kota Gorontalo, isinya hanya sidang lain. Mohon dikoreksi lagi. Terima kasih

Di Jawaban Pada Tanggal : 25-04-2013


Yth. Saudara Wem Rahim,

Terima kasih atas perhatian dan masukan Saudara terhadap pelayanan Mahkamah Konstitusi. Informasi dari Saudara telah kami tindak lanjuti dan risalah dimaksud sudah kami perbaikai.

Terima kasih.

Nomor 42
17-04-2013
SUJIMAN

Saya Sujiman. Mau mengajukan keberatan dengan adanya undang-undang lalu lintas tentang diwajibkannya menyalakan lampu pada siang hari kususnya pada sepeda motor. Apakah bisa di tinjau ulang tentang keberadaan undang-undang tersebut? atas bantuanya saya ucapkan terimakasih.

Di Jawaban Pada Tanggal : 17-04-2013


Bapak Sujiman yang budiman,

Bapak dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang dimaksud langsung ke Mahkamah Konstitusi.

Apabila Bapak berdomisili di Jakarta dan/atau sekitarnya, Bapak dapat menyampaikannya langsung ke gedung Mahkamah Konstitusi. Jika diperlukan, Bapak dapat berkonsultasi langsung dengan staf Mahkamah Konstitusi perihal tata cara pengajuan permohonan dimaksud. Bapak juga dapat mengajukan permohonan secara online melalui fasilitas yang tersedia pada laman ini.

Terima kasih.

Nomor 41
16-04-2013
audreyjusran

Saya Audrey dari SMP Petra Alpha, Jakarta. Jika kami ingin berkunjung ke Mahkamaah Konstitusi, siapa yang bisa saya hubungi? Terima Kasih.

Di Jawaban Pada Tanggal : 16-04-2013


Saudara Audreyjusran yang baik,

Apabila Saudara berniat untuk mengunjungi Mahkamah Konstitusi dalam rangka studi bersama dengan rombongan siswa/guru SMP Petra Alpha, Saudara dapat mengirimkan surat secara resmi yang ditandatangani kepala sekolah atau guru pembimbing dan ditujukan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi RI dengan alamat sebagaimana yang tercantum di "Beranda" laman ini. Sampaikan pula maksud dan tujuan kunjungan dalam surat tersebut. Jangan lupa mencantumkan nomor kontak agar pihak Mahkamah Konstitusi dapat menghubungi Saudara.

Terima kasih.

Nomor 39
15-04-2013
m_ibrahim_adha

Assalamu’alaikum, Selamat Siang, Mahkamah Konstitusi yang saya hormati, saya memohon penjelasan dan pengertian dari Mahkamah Konstitusi mengenai penafsiran dan/atau pengertian “Perolehan Suara”, apakah perolehan suara tersebut didasarkan pada beberapa digit yang diperoleh atau didasarkan pada perhitungan persentase (%).? Illustrasi, bakal calon (balon) A memiliki 16 suara dan balon B memiliki 19 suara, serta hanya beda tipis yaitu 3 suara, sedangkan apabila dalam perhitungan persentase (%) balon A dan balon B sama-sama memiliki persentase yang sama yaitu sama-sama memperoleh 24,15%. Apakah balon A dan balon B tersebut dilakukan pemilihan ulang kembali atau balon B dinyatakan sebagai pemenangnya.? Apakah perselisihan perolehan suara tersebut dapat diajukan kepada kepada Mahkamah Konstitusi.? Mengingat pada tiap-tiap pemilihan yang diselenggarakan, perselisihan yang berupa persentase (%) tidak sampai adanya persentase yang sama. Atas jawaban Mahkamah Konstitusi disampaikan, saya mengucapkan terima kasih.

Di Jawaban Pada Tanggal : 15-04-2013


Yth. Bapak m_ibrahim_adha,

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi terhadap perkara perselisihan hasil pemilu dan pemilukada yang menyangkut perolehan suara pemilu/pemilukada, dengan mendasarkan pada berita acara rekapitulasi hasil pemili/pemilukada yang dibuat oleh KPU/KPUD, Mahkamah Konstitusi hanya mencantumkan hasil perolehan suara, bukan persentase hasil perolehan suara tersebut.

Terima kasih.

Nomor 37
08-04-2013
Wem Rahim

Assalamualaikum Wr.Wb. Saya ingin bertanya tentang masalah Pilkada didaerah saya menyangkut pencoretan salah satu pasangan calon terkait masalah ijazah karena hanya memasukkan SKT (Surat Keterangan Tamat). Kronologis pencoretannya sbb: 1. Adanya putusan DKPP memecat 3 Komisioner KPU dengan alasan tidak profesional, tidak netral dan tidak menaati UU KPU No. 09 Tahun 2013. Adanya putusan PTUN dengan membatalkan pasangan calon tsb dengan alasan tidak memnuhi syarat, tetapi pada amar putusan tersebut juga mengatakan SKT tsb sah dan dapat digunakan sebagai pengganti ijazah karena merupakan sebuah penghargaan setara dengan ijazah. Pada hari pencoblosan pasangan yang dicoret tsb masih dicoblos dan suaranya melebihi pasangan lain. Pertanyaannya apakah pasangan yang dicoret tsb dapat melakukan menggugat KPU ke PTUN, apakah bisa melakukan banding ke PT TUN dan dapat menggugat Ke MK. Sekian Terima Kasih

Di Jawaban Pada Tanggal : 11-04-2013


Yth. Sdr. Wem Rahim, Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian Saudara terhadap kehidupan berdemokrasi dan penegakan hukum di Indonesia. Terkait hal-hal sebagaimana dimaksud pada pokok pertanyaan Saudara, bersama ini kami sampaikan bahwa secara normatif, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili dan memutus sengketa perselisihan hasil pemilihan umum dan pemilihan umum kepala daerah. Namun demikian, Mahkamah Konstitusi tidak dapat menyampaikan pendapat terhadap hal-hal yang menyangkut kewenangan Mahkamah Konstitusi di luar persidangan. Apabila Saudara menganggap terjadi pelanggaran terhadap hak-hak konstitusional pada persoalan dimaksud, Saudara dapat mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi. Demikian. Terima kasih.

Nomor 36
02-04-2013
agung budi p

yang terhormat mahkamah kontitusi kami ingin menanyakan masalah yang saya alami apakah bisa saya menggugat SE Mentri Pan tentang Tenaga Honorer dalam hal tersebut saya diangkat sebagai honorer sebelum SE Menteri PAN di keluarkan...tepatnya 31 Maret 2005. jadi kalo menurut SE Menteri PAN saya tidak bisa diangkat menjadi PNS, karena SK honorer saya TMT maret 2005 padahal disyaratkan 1 Januari 2005, jadi bagaimana dengan nasib saya? terima kasih atas penjelasannya

Di Jawaban Pada Tanggal : 02-04-2013


Yth. Bapak Agung Budi P., Terima kasih atas kepedulian Bapak terhadap pelaksanaan pemerintahan dan ketatanegaraan Indonesia. Bersama ini kami jelaskan bahwa sesuai Pasal 24C UUD 1945, kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah mengadili dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir terhadap perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, termasuk pemilihan umum kepala daerah. Selain itu, Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. Terkait pertanyaan dan pernyataan Bapak tentang Surat Edaran Menteri, hal tersebut berada di luar kewenangan Mahkamah Konstitus. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi tidak dapat menyampaikan pendapat terhadap permasalahan tersebut. Sebagai informasi, kewenangan pengujian peraturan perundang-undangan yang tingkatannya berada di bawah undang-undang (SE Menteri termasuk di dalamnya) merupakan kewenangan Mahkamah Agung. Demikian dan terima kasih atas perhatiannya
Nomor 35
09-03-2013
melati

Salam Hormat Pada Tgl 6 Maret 2013, MK sudah memutuskan Nomor perkara 11/PHPU.D-XI/2013 dan 12/PHPU.D-XI/2013 tentang sengketa Pilkada di Kabupaten Aceh Selatan Provinsi Aceh. sampai sekarang DPRK Kabupaten Aceh Selatan belum menindaklanjuti keputusan tersebut, dikerenakan alasan masih Menungggu Keputusan PTUN banda aceh..pertanyaan saya, bagaimana landasan atau kekuatan Hukum Keputusan MK tersebut, apakah PTUN masih bisa menjadi referensi Hukum??apakah Keputusan PTUN tersebut masih dianggap Penting? mohon Jawabanya..Wassalam

Di Jawaban Pada Tanggal : 13-03-2013


Yth. Saudara Melati, Berdasarkn Pasal 24C UUD 1945, Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Final artinya tidak ada upaya hukum lain yang dapat dan perlu dilakukan untuk melaksanakan putusan MK. Mengikat artinya putusan MK harus ditaati dan dilaksanaan oleh para pihak yang terkait dalam putusan MK tersebut. Demikian.
< 1 ... 73 74 75 76 77 78 79 >