yang terhormat mahkamah kontitusi
kami ingin menanyakan masalah yang saya alami
apakah bisa saya menggugat SE Mentri Pan tentang Tenaga Honorer
dalam hal tersebut saya diangkat sebagai honorer sebelum SE Menteri PAN di keluarkan...tepatnya 31 Maret 2005.
jadi kalo menurut SE Menteri PAN saya tidak bisa diangkat menjadi PNS, karena SK honorer saya TMT maret 2005 padahal disyaratkan 1 Januari 2005, jadi bagaimana dengan nasib saya?
terima kasih atas penjelasannya
Di Jawaban Pada Tanggal : 02-04-2013
Yth. Bapak Agung Budi P., Terima kasih atas kepedulian Bapak terhadap pelaksanaan pemerintahan dan ketatanegaraan Indonesia. Bersama ini kami jelaskan bahwa sesuai Pasal 24C UUD 1945, kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah mengadili dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir terhadap perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, termasuk pemilihan umum kepala daerah. Selain itu, Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. Terkait pertanyaan dan pernyataan Bapak tentang Surat Edaran Menteri, hal tersebut berada di luar kewenangan Mahkamah Konstitus. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi tidak dapat menyampaikan pendapat terhadap permasalahan tersebut.
Sebagai informasi, kewenangan pengujian peraturan perundang-undangan yang tingkatannya berada di bawah undang-undang (SE Menteri termasuk di dalamnya) merupakan kewenangan Mahkamah Agung.
Demikian dan terima kasih atas perhatiannya