Nomor Perkara
:
87/PUU-XVIII/2020
Pokok Perkara
:
Pengaturan perjanjian kerja waktu tertentu, syarat-syarat batasan pekerjaan yang dapat diserahkan dari pemberi kerja kepada perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh, formula perhitungan upah minimum, ketentuan upah minimum, dan batasan standar pemberian uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, serta menghilangkan penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan yang ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja