Nomor Perkara
:
101/PUU-XVIII/2020
Pokok Perkara
:
Lembaga Pelatihan Kerja, Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja, Tenaga Kerja Asing (TKA), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Pekerja Alih Daya (outsourching), Waktu Kerja, Cuti, Upah dan Upah Minimum, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Uang Pesangon (UP), Uang Penggantian Hak (UPH), dan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), Penghapusan Sanksi Pidana, dan Jaminan Sosial