Anggota TNI dan Polri tidak memiliki hak untuk memilih dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 pada 9 Juli mendatang. Hal ini terungkap dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 22/PUU-XII/2014 yang dibacakan oleh Ketua MK Hamdan Zoelva pada Rabu (28/5) di Ruang Sidang Pleno MK.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. Frasa “tahun 2009” dalam Pasal 260 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai “tahun 2014”,” ucapnya membacakan putusan permohonan yang diajukan oleh Mantan Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim.
Dalam pendapat Mahkamah, Mahkamah masih tetap dalam pendirian bahwa setiap hak asasi manusia dapat dibatasi, dan tidak bersifat mutlak, termasuk hak untuk memilih dan dipilih. Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, UU Polri dan UU TNI yang mengatur mengenai larangan untuk berpolitik praktis dan UU Pemilihan Umum Lembaga Perwakilan serta UU Pemilihan Umum Presiden yang mengatur bahwa anggota TNI dan anggota Polri tidak menggunakan haknya untuk memilih adalah merupakan pilihan kebijakan pembentuk Undang-Undang. Pasal 30 ayat (2) UUD 1945 menyatakan, “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung”. Adapun Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menyatakan, “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum”.
“Menurut Mahkamah, oleh karena tugas TNI dan Polri yang sangat strategis tersebut memerlukan sikap netral dalam politik praktis maka Pasal 260 UU 42/2008 adalah kebijakan politik pembentuk Undang-Undang yang tidak bertentangan dengan UUD 1945,” ujar salah satu hakim konstitusi.
Selain itu, Pasal 260 UU 42/2008 yang menyebutkan, “Dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009 anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan haknya untuk memilih”, menurut Mahkamah justru tidak memberikan kepastian hukum. Hal ini karenadalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang akan berlangsung pada tahun 2014 ketentuan tersebut tidak berlaku, atau anggota TNI dan anggota Polri dapat menggunakan hak pilihnya, dan tidak perlu lagi menjaga netralitasnya. Hal tersebut tidak sesuai dengan pertimbangan Mahkamah di atas, sehingga menurut Mahkamah untuk menghindari ketidakpastian hukum yang justru bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, frasa “tahun 2009” dalam Pasal 260 UU 42/2008 harus dibaca sebagaimana amar dalam putusan ini. “Dengan demikian permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum,” ujar hakim konstitusi lainnya. (Lulu Anjarsari/mh)