Ahli Pemohon PHPU Kota Padang: Ada Indikasi Pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif
Rabu, 02 April 2014
| 15:25 WIB
Ahli yang dihadirkan Pemohon Maruarar Siahaan saat memberikan keahliannya dalam sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kepala Daerah) Kota Padang, Sumatra Barat, Selasa (1/04/2014). Foto Humas/Fitri.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kepala Daerah) Kota Padang, Sumatra Barat, Selasa (1/04/2014), untuk mendengarkan keterangan ahli yang diajukan Pemohon serta mendengarkan beberapa saksi dari para pihak.
Maruarar Siahaan, ahli yang diajukan pasangan Desri Ayunda-James Helyward sebagai Pemohon, menyatakan bahwa diundangnya 104 lurah di Kota Padang oleh Walikota Padang, Fauzi Bahar, yang habis masa jabatannya pada 17 Februari 2014 lalu mengindikasikan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif, meski tidak mengajak para lurah untuk memilih salah satu pasangan calon, namun Fauzi Bahar mengarahkan para lurah itu untuk tidak memilih pasangan calon yang didukung oleh partai politik tertentu. Lebih lanjut, ahli dalam perkara nomor 7/PHPU.D-XII/2014 itu meminta agar MK mendiskualifikasi pasangan Mahyeldi Ansharullah-Emzalmi, Pihak Terkait dalam perkara ini.
Keterangan ahli juga dikuatkan dengan keterangan para saksi Pemohon. Kepada majelis hakim konstitusi yang dipimpin Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi, para saksi menjelaskan ada beberapa kali pertemuan yang dilakukan oleh Walikota Padang sebelum berakhir masa jabatannya. Dalam setiap pertemuan itu Fauzi Bahar selalu mengarahkan kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Padang untuk selalu kompak dan tidak mendukung pasangan calon yang menjadi pesaing Wakil Walikota Padang, Mahyeldi, yang maju sebagai calon Walikota Padang, berpasangan dengan Emzalmi.
Sidang berikutnya akan dilaksanakan untuk pembacaan putusan dan para pihak dimohon untuk menunggu panggilan sidang dari MK. (Ilham/mh)