Nomor Perkara
:
12/PUU-XIII/2015
Pokok Perkara
:
Materiil, Pasal 5, Pasal 6 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 7, Pasal 8 ayat (2), Pasal 10 huruf a, huruf b, huruf, c, huruf d, huruf e, huruf, f, Pasal 12 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 20 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 22, Pasal 23, Pasal 50, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.