Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan (UU Kepemudaan) dimohonkan pengujiannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh beberapa orang yang mewakili organisasi kepemudaan pada Senin (10/2) di Ruang Sidang Pleno MK. Kepaniteraan MK dengan Nomor 9/PUU-XIII/2014 ini dimohonkan oleh Yudha Indrapraja dkk.
Yudha Indrapraja di persidangan menyatakan merasa terhambat proses pengkaderannya yang dilakukan oleh organisasinya dengan berlakunya Pasal 1 ayat (1) UU Kepemudaan. Para Pemohon sebagai fungsionaris organisasi kepemudaan mengalami hambatan, kebimbangan, keraguan dan ketidakpastian hukum dalam melakukan proses kaderisasi dan rekrutmen anggota sebagai ruh dari organisasi kepemudaan karena menyangkut sirkulasi kepemimpinan dan kelestarian organisasi.
Pasal 1 ayat 1 UU Kepemudaan menyebutkan “Pemuda adalah warga Negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun”. Ketentuan ini telah menimbulkan kebingungan dan bias dalam mendefinisikan pemuda karena telah menggabungkan definisi anak dan pemuda. “Padahal definisi anak dan pemuda berbeda,” ujar Yudha di hadapan Majelis Hakim Patrialis Akbar tersebut.
Menurut Pemohon, ketentuan tersebut merupakan kebijakan yang bertentangan dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menunjukkan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Hal ini juga bertentangan dengan Bagian 1 Pasal 1 Konvensi tentang Hak-Hak Anak disetujui oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa pada tanggal 20 November 1989 yang menunjukkan untuk tujuan-tujuan Konvensi ini, seorang anak berarti setiap manusia di bawah umur 18 tahun kecuali menurut undang-undang yang berlaku pada anak, kedewasaan dicapai lebih awal. “Hal ini telah menimbulkan hambatan dan ketidakjelasan dalam proses rekrutmen keorganisasian pemuda karena perbedaan definisi antara anak dan pemuda,” jelasnya.
Selain itu, ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 28B ayat (2) Undang Undang Dasar 1945 yang menunjukkan setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi yang menimbulkan potensi merenggut hak-hak anak. “Untuk itulah, Pemohon meminta agar Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan terutama Frasa Warga Negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) tahun bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28B ayat (2) UUD 1945,” tandasnya.
Nasihat Hakim
Pada persidangan tersebut, Majelis Hakim Konstitusi memberikan saran perbaikan kepada Para Pemohon. Maria Farida Indrati mempertanyakan kedudukan hukumnta, karena rata-rata Para Pemohon berumur sekitar 30 tahun ke atas. “Mestinya Para Pemohon mengutip pasal yang dimohonkan. Kemudian jika Pemohon mengatakan usia 16 tahun, maka sebaiknya pemohon meminta penafsiran mengenai arti pemuda. Karena kalau frasa ’16 tahun’ dihilangkan, maka pasal tersebut tidak akan berbunyi,” imbuhnya. (Lulu Anjarsari/mh)