Berita
 
Ada 1 Komentar Untuk Berita Ini
Yuli Irwansyah
11-02-2014
izin pak hakim,,kabulkan saja UU.no 40 2009 tersebut,,,16 s/d 30 tahun itulah pemuda/Organisasi Kepemudaan (OKP) di ats usia 30 tahun di rangkum ke dalam organisasi kemasyarakatan (ormas) trmks.

Kirim Komentar Anda

Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait Berita yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan Mahkamah Konstitusi dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Mahkamah Konstitusi Berhak memutuskan untuk tetap menayangkan atau menghapus komentar tersebut.

Silahkan Login Atau Register Untuk Mengkomentari Berita Ini