M. Akil Mochtar terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Hal ini disampaikan oleh Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Harjono ketika membacakan Keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dengan Hakim Terlapor M. Akil Mochtar pada Jumat (1/11).
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat kepada Hakim Terlapor M. Akil Mochtar,” ucap Harjono didampingi oleh empat anggota MKMK; Bagir Manan, Moh. Mahfud MD, Abbas Said dan Hikmahanto Juwana.
Dalam pertimbangan hukum sebagai dasar pengambilan keputusan yang dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi Yudisial Abbas Said, MKMK menyimpulkan perilaku Hakim Terlapor yang menggunakan kewenangannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi dalam menentukan pendistribusian perkara Pemilukada kepada masing-masing Panel Hakim, telah menetapkan pembagian penanganan perkara Pemilukada yang jumlahnya lebih banyak kepada Panel Hakim Terlapor daripada Panel Hakim lainnya. Hakim Terlapor selaku Ketua MK mempunyai tugas-tugas struktural dan administratif lainnya, maka seyogyanya Hakim Terlapor mendistribusikan perkara kepada masing-masing Panel Hakim sesuai dengan perimbangan dan proporsionalitas yang diajukan oleh Panitera.
“Dalam praktik yang berlaku sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi menangani perkara-perkara dalam jumlah yang jauh lebih sedikit jika dibandingkan dengan Panel Hakim yang lain. Oleh sebab itu, Majelis Kehormatan berkeyakinan bahwa Hakim Terlapor mempunyai motif untuk mengendalikan perkara ke arah putusan tertentu,” urainya.
Kemudian, terkait dengan perilaku Hakim Terlapor yang saat itu menjabat sebagai Ketua MK memerintahkan secara langsung Panitera MK untuk berkirim surat yang isinya memerintahkan penundaan pelaksanaan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Hal ini, menurut Abbas, adalah perbuatan yang melampaui kewenangan karena tanpa dimusyawarahkan dengan para Hakim Konstitusi melalui rapat yang sah terlebih lagi isinya bertentangan dengan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 yang menentukan putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. “Terhadap perilaku Hakim Terlapor tersebut, Majelis Kehormatan berpendapat bahwa Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi yaitu Prinsip Ketiga: Integritas, Penerapan angka 1,” urainya.
Sementara itu, terkait pertemuan dengan Anggota DPR berinisial CHN di ruang kerja Hakim Terlapor pada 9 Juli 2013 dan dihubungkan dengan peristiwa penangkapan anggota DPR tersebut yang berada di tempat yang sama dengan Akil pada saat keduanya ditangkap oleh KPK di rumah jabatan Hakim Terlapor pada 2 Oktober 2013 karena dugaan penyuapan, menimbulkan keyakinan Majelis Kehormatan bahwa pertemuan tersebut berhubungan dengan perkara yang sedang ditangani oleh Hakim Terlapor. “Terhadap perilaku Hakim Terlapor tersebut, Majelis Kehormatan berpendapat bahwa Hakim Terlapor terbukti melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi yaitu Prinsip Pertama: Independensi, Penerapan angka 1,” mantan Ketua MK Moh. Mahfud MD sebagai anggota MKMK menjelaskan.
Tidak Terkait Proses Hukum
Untuk menguatkan putusan MKMK tersebut, Harjono menjelaskan pertimbangan juga diambil berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) UU MK mengenai pemberhentian hakim konstitusi. Terkait proses hukum yang masih berlangsung bagi Akil di KPK, Harjono menjelaskan pemberhentian tidak hormat hasil putusan MKMK tidak terkait dengan proses hukum mengenai tindak pidana. “Jika menunggu sampai adanya putusan tetap (incraht), maka akan memakan waktu lama. Pemberhentian harus dilakukan karena pelanggaran sudah terbukti,” ujarnya.
Harjono juga mengungkapkan keputusan MKMK akan diberikan kepada Presiden untuk mengganti SK pemberhentian yang telah dikeluarkan sebelumnya. Menurut Harjono, pemberhentian karena surat pengunduran diri Akil yang diberikan pada 5 Oktober 2013, merupakan pemberhentian dengan hormat. “Maka dengan adanya Keputusan MKMK ini diharapkan Presiden mengeluarkan SK untuk memberhentikan dengan tidak hormat M. Akil Mochtar dalam waktu 14 hari sesuai peraturan perundang-undangan,” tandasnya. (Lulu Anjarsari/mh)