Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara Nomor Urut 5 Zahir-Suriono menggugat ke Mahkamah Konstitusi. Sidang pendahuluan perkara Nomor 144/PHPU.D-XI/2013 ini digelar pada Rabu (16/10) sore, di Ruang Sidang Pleno MK. Kuasa Hukum Zahir-Suriono, Ikhwaluddin Simatupang, mengungkapkan bahwa Pemohon keberatan terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Batu Bara (Termohon) yang memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 6 OK Arya Zulkarnain-Harry Nugroho (Pihak Terkait). Menurut Ikhwaluddin, penyelenggaraan Pemilukada Batu Bara telah melanggar asas-asas Pemilu.
“Apabila Pemilukada Kabupaten Batu Bara dilaksanakan secara jujur, adil, dan langsung, umum, bebas, rahasia, maka Pemohon adalah pemenang pertama peraih suara terbanyak di dalam Pemilu Kabupaten Batu Bara,” tegas Ikhwaluddin.
Ikhwaluddin menuding, Termohon serta Pihak Terkait telah melakukan pelanggaran dan kecurangan selama pelaksanaan Pemilukada. Beberapa pelanggaran tersebut antara lain mulai dari politik uang, mobilisasi Pegawai Negeri Sipil (PNS), intimidasi, keberpihakan Termohon kepada Pihak Terkait, hingga tidak terpenuhinya syarat sebagai calon kepala daerah oleh OK Arya Zulkarnain.
“Pelanggaran itu dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh Termohon hingga jajaran ke bawahnya, termasuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan juga Calon Bupati Petahana OK Arya Zulkarnain yang telah menggunakan struktur dan fasilitas pemerintahan di Kabupaten Batu Bara untuk melakukan berbagai upaya guna memperoleh suara terbanyak,” beber Ikhwaluddin.
Menurut Ikhwaluddin, jika merujuk pada putusan-putusan MK sebelumnya, maka berbagai pelanggaran yang diungkapkan oleh pihaknya, dapat menjadi dasar bagi MK untuk membatalkan hasil Pemilukada yang telah ditetapkan oleh Termohon. Ia berpandangan, sebenarnya OK Arya tidak memenui syarat sebagai pasangan calon. Sebab, terdapat banyak kejanggalan pada dokumen syarat pendidikan yang digunakan oleh OK Arya ketika mendaftar sebagai calon kepala daerah.
“Termohon menyebutkan Pasangan Calon Nomor Urut 6 memenuhi syarat pendidikan, padahal H. OK Arya Zulkarnain sebagai Calon Bupati tidak memenuhi ijazah SD, SMP, dan SMA,” ujarnya.
Pemohon beranggapan, surat keterangan pengganti ijazah STTB Sekolah Dasar OK Arya, tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 59 Tahun 2008. “Bahwa surat keterangan pengganti itu harus bepenghargaan sama dengan ijazah STTB sekolah lulus ujian nasional,” tuturnya. “Surat Pengganti Ijazah SD (yang dimiliki) OK Arya, tidak mencantumkan nomor ijazah STTB, kemudian tidak mencantumkan daftar nilai.”
Selain itu, lanjut Ikhwaluddin, pihaknya juga memiliki bukti bahwa terdapat fakta yang mengindikasikan bahwa Termohon serta perangkat pemerintahan di Kabupaten Batu Bara telah melakukan upaya-upaya untuk memenangkan Pihak Terkait. “Seperti mengganti personil KPPS yang dinilai tidak akan mendukung pemenangan pasangan calon nomor urut 6,” urainya.
Bahkan, menurut Pemohon, Pihak Terkait beserta jajarannya juga melakukan intimidasi. Salah satunya adalah dengan mengancam tidak akan memberikan berbagai bentuk bantuan kepada warga yang tidak mendukung Pihak Terkait. “Apabila tidak memilih maka tidak akan diberikan bantuan BLSM, bantuan siswa miskin, dan beras raskin,” imbuhnya. “Ada kerja sama antara camat, kepala desa, dan PPK, PPS, dan KPPS.”
Oleh karenanya, dalam salah satu petitum permohonannya Pemohon meminta MK untuk mendiskualifikasi Pihak Terkait dan menyatakan Pemohon sebagai pasangan calon terpilih dalam Pemilukada Kab. Batu Bara 2013. “Karena ada syarat administrasi pencalonan yang tidak terpenuhi, kami memohon dilakukan diskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara Nomor Urut 6 (Pihak Terkait),” tegas Ikhwaluddin.
Usai mendengarkan pokok-pokok permohonan Pemohon tersebut, Panel Hakim Konstitusi yang dipimpin Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva kemudian menetapkan jadwal sidang berikutnya, yakni pada Jumat (18/10) pagi, dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa saksi-saksi Pemohon. (Dodi/mh)