Nomor Perkara
:
52/PUU-XIII/2015
Pokok Perkara
:
Pemerintah dapat menyelenggarakan Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi atas suatu ciptaan melalui radio, televisi dan/atau sarana lain untuk kepentingan nasional tanpa izin dari Pemegang Hak Cipta dengan ketentuan wajib memberikan imbalan kepada Pemegang Hak Cipta