Nomor Perkara
:
52/PUU-XIV/2016
Pokok Perkara
:
Pasal 1 ayat (3), Pasal 10 ayat (1) huruf a, Pasal 30 huruf a, Pasal 51 ayat (1) dan ayat (3) huruf b, Pasal 51A ayat (1) dan ayat (2) huruf b, Pasal 56 ayat (3), Pasal 57 ayat (1), dan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman