Pemilukada Kab. Bangkalan, Madura yang berakhir ricuh akhirnya diperkarakan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perdana perkara bernomor 101/PHPU.D-X/2012 yang dipimpin Akil Mochtar itu digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jumat (4/1). Pemohon, Pasangan Imam Buchori-Zainal Alim (No.Urut 1) didampingi kuasa hukumnya menyampaikan pelanggaran yang dilakukan KPU Bangkalan dan pihak pasangan calon nomor urut 3 yang merupakan incumbent.
Pemohon diwakili kuasa hukumnya, A.H. Wakil Kamal menyampaikan pokok-pokok permohonannya. Kamal menyampaikan bahwa pihaknya telah dirugikan dengan keputusan KPU Bangkalan yang mencoret keikutsertaan Pemohon dalam Pemilukada Bangkalan Tahun 2012. Pencoretan tersebut, lanjut Kamal, dilakukan lima hari jelang pemungutan suara Pemilukada Bangkalan yang digelar 12 Desember 2012.
Pencoretan Pemohon dari daftar pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan didasarkan pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Menurut Kamal, keputusan pencoretan tersebut merupakan konspirasi dari KPU Bangkalan, karena putusan PTUN tersebut dinilainya belum memiliki ketentuan hukum yang tetap atau incracht.
“KPU dengan sengaja membatalkan keikutsertaan Pemohon dalam Pemilukada Bangkalan 2012 menjelang hari pemungutan suara. Temohon telah dengan keji dan melalui konspirasi yang sangat jahat mencoret Pemohon dengan berdasarkan Pengadilan Tata Usaha Negara yang sebenarnya belum memiliki ketentuan hukum yang tetap. Padahal, Pemohon sudah memenuhi seluruh syarat. KPU Pusat juga sudah mengatakan Pemohon memenuhi syarat,” jelas Kamal.
Meski keikutsertaannya dalam Pemilukada Bangkalan Tahun 2012 dicoret oleh KPU Bangkalan, Pemohon meyakini bahwa permohonannya ke MK memiliki legal standing. Pasalnya, MK melalui beberapa putusannya menerima permohonan dari bakal pasangan calon yang notabene belum mengikuti tahapan pemilukada. “Pemohon punya legal standing untuk mengajukan permohonan meski sudah dicoret,” ujar Kamal.
Terkait pelanggaran-pelanggaran yang dituduhkan oleh Pemohon, Kamal menyampaikan beberapa pelanggaran yang dilakukan pasangan calon nomor urut 3 (Makmun Ibnu Fuad-Mondir A Rofii). Kamal menguraikan bahwa pasangan Makmun Ibnu Fuad-Mondir A Rofii telah melakukan mobilisasi PNS, kepala desa, dan pejabat pemda untuk melakukan upaya pemenangan untuk calon nomor urut 3 tersebut.
“Pihak petahana melakukan kampanye terselubung, mobilisasi PNS, pejabat pemda, dan kades untuk memenangkan Pemilukada Bangkalan Tahun 2012 di beberapa kecamatan,” ungkap Kamal lagi.
Pelanggaran lain yang dituduhkan oleh Pemohon, yaitu adanya penggunaan fasilitas pendidikan untuk pemenangan pasangan nomor urut 3 dan adanya manipulasi jumlah pemilih pada hari H pemungutan suara. Kamal meyakini bahwa pada beberapa TPS hanya terdapat 25 masyarakat yang melakukan pemungutan suara. Padahal, masih ucap Kamal dengan yakin, banyak masyarakat yang sebenarnya memenuhi syarat sebagai pemilih dan masuk dalam DPT.
“Kesalahan dan pelanggaran tersebut telah merampas hak konstitusional Pemohon. Andai Pemohon tidak dicoret dari keikutsertaan Pemilukada Bangkakalan Tahun 2012, Pemohon yakin akan memenangkan Pemilukada Bangkalan,” tegas Kamal.
Mengakhiri paparannya, Kamal menyampaikan petitum permohonan Pemohon. Salah satu poin petitum yang diminta oleh Pihak Pemohon, yaitu meminta pemungutan suara ulang di seluruh wilayah Kabupaten Bangkalan dengan mengikutsertakan pasangan nomor urut 1 alias Pemohon sendiri. (Yusti Nurul Agustin/mh)