Nomor Perkara
:
54/PUU-XIV/2016
Pokok Perkara
:
Pasal 41 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 48 ayat (1a) huruf b, ayat (3b), dan ayat (3d) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang