Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
Pemohon
:
Majelis Rakyat Papua, yang diwakili oleh Timotius Murib selaku Ketua merangkap Anggota Majelis Rakyat Papua dari unsur Perwakilan Masyarakat Adat, Yoel Luiz Mulait, S.H., selaku Wakil Ketua I merangkap Anggota Majelis Rakyat Papua dari unsur Perwakilan Agama, dan Debora Mote, S.Sos., selaku Wakil Ketua II merangkap Anggota Majelis Rakyat Papua dari unsur Perwakilan Perempuan.
Status
:
Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Kata Kunci
:
OAP, orang asli papua, badan khusus, DPRP, DPRK, partai politik lokal, pemekaran wilayah, otonomi khusus, Otsus, MRP, layanan kesehatan, dana alokasi, pengusaha