Tanya Jawab
 
Kirim Pertanyaan
Nama
:
Email
:
Pertanyaan
:
Kode Keamanan
:


 
 

     

Nomor 189
20-12-2016
hanifa

slamat malam bapa, saya mau tanya kalau mau tau pasword dari putusan mahkamah konstitusi yang sudah didownload tapi di convert ke word tidak bisa itu gimana ini terkait dengan tugas kuliah pa.

Di Jawaban Pada Tanggal : 21-12-2016


Yth. Sdr. Hanifa,

Putusan Mahkamah Konstitusi dibuat sengaja dengan format pdf yang terenkripsi dalam rangka mencegah penyalahgunaan putusan tersebut. Untuk melakukan penelitian terhadap putusan MK, Saudara dapat menghubungi Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara melalui nomor telepon 021-23529000 dengan Ibu Sri Handayani. Saudara akan dibantu memperoleh data-data yang diperlukan untuk menunjang penelitian tersebut. Terima kasih.

Nomor 188
20-12-2016
Encik Muhammad Fauzan

Kepada Yth. MKRIDengan hormat,saya dosen di FH UTM, bermaksud mau mengirim artikel pada Jurnal Constitutional Review. Bisakah saya minta contoh Jurnal atau gaya selingkungnya.Sebab pada web MK ini link untuk jurnal tidak bisa dibuka.Demikian Terima Kasih

Di Jawaban Pada Tanggal : 21-12-2016


Yth. Bapak Encik Muhammad Fauzan.

Terkait penulisan di Jurnal Konstitusi, silakan menghubungi Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara melalui nomor telepon 021-23529000 dengan Ibu Sri Handayni. Terima kasih.

Nomor 187
19-12-2016
Dr. Marthen B.Salinding,,S.H,.M.H

Saya Dosen Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan. Yanggal 18 Desember 2016 telah mengirin Draf Jurnal ke Redaksi Jurnal Mahkamah Konstitusi. Pertanyaan. Berapa hari baru ada konfirmasi dari Redaksi apakah diterima atau tidak untuk dimuat di Jurnal MK.

Di Jawaban Pada Tanggal : 21-12-2016


Yth. Bapak Dr. Marthen B.Salinding,,S.H,.M.H,

Terkait penulisan di Jurnal Konstitusi, silakan menghubungi Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara melalui nomor telepon 021-23529000 dengan Ibu Sri Handayni. Terima kasih.

Nomor 186
19-12-2016
paul

Yth Majelis MKRI.... Saya ingin bertanya, Apakah uji materil UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang diajukan oleh APKSI sudah diputus oleh majelis MK atau belum terima kasih

Di Jawaban Pada Tanggal : 21-12-2016


Yth. Bapak Paul,

Untuk mengikuti perkembangan proses penanganan perkara, silakan mengakses menu "PERKARA" pada laman ini. Terima kasih.

Nomor 185
19-12-2016
Welem

Dengan hormat....Dengan ini kami mohon petunjuk untuk melakukan hak uji materil terhadap Perda Kabupaten Sumba Timur yang diduga bertentangan dengan pasal 8 UU 16 Tahun 2006 tentang lembaga penyuluhan pertanian di daerah.Sesuai perda bahwa lambaga penyuluhan pertanian didaerah berbentuk bidang dari dinas pertanian, sedangkan menurut pasal 8 UU 16 Tahun 2006 Kelembagaan penyuluhan di daerah berbentuk Badan Pelaksaksana penyuluhan, hal ini sesuai juga dengan pasal 12 perpres 154 tahun 2014.Demikian permohonan kami, terima kasih

Di Jawaban Pada Tanggal : 21-12-2016


Yth. Bapak Welem,

Uji materiil peraturan daerah terhadap undang-undang bukan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi. Pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang (termasuk perda) terhadap undang-undang merupakan kewenangan Mahkamah Agung. Terima kasih.

Nomor 184
10-10-2016
zaka firma aditya

Yth. Mahkamah Konstitusi Dalam UU MK (dan perubahannya) dan PMK Nomor 6 tahun 2005 disebutkan bahwa Putusan MK memperoleh kekuatan hukum tetap sejak dibacakan dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum. konsekuensi logisnya adalah bahwa Putusan MK bersifat Prospektif. Namun jika melihat kembali Putusan No 110-111-112-113/PUU-VII/2009, MK mengeluarkan putusan yang dapat diberlakukan secara retroaktif. sedangkan dalam Putusan yang lain, yaitu putusan no 85/PUU-XI/2013 tentang pengujian UU SDA, MK membatalkan secara keseluruhan UU SDA dan menghidupkan kembali UU Pengairan tahun 1974. menjadi pertanyaan saya adalah: 1. apakah dasar hukum MK membuat putusan yang diberlakukan secara retroaktif dalam judicial review? 2. bagaimana dengan akibat hukum yang ditimbulkan? 3. apakah putusan MK yang berlaku secara retroaktif juga ada dalam praktek MK di negara lain?

Di Jawaban Pada Tanggal : 01-12-2016


Terima kasih atas pertanyaan Sdr. Zaka Firma Aditya. Berikut ini disampaikan jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut.

Terhadap pertanyaan (1), apakah dasar hukum MK membuat putusan yang diberlakukan secara retroaktif dalam perkara pengujian undang-undang, dapat dijawab bahwa sebetulnya hal tersebut dapat dibaca dalam Pertimbangan Hukum Putusan Nomor 110-111-112-13/PUU-VII/2009 tanggal 7 Agustus 2009 dalam perkara pengujian UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap UUD 1945. Pertimbangan tersebut tercantum pada Paragraf [3.34] halaman 106-108. Artinya, MK mengakui dan memahami adanya larangan mengeluarkan putusan yang bersifat retroaktif. Namun secara khusus, dalam putusan tersebut, MK mempertimbangkan mengapa mengeluarkan putusan yang bersifat retroaktif.

Pada intinya, MK menegaskan Putusan 110-111-112-13/PUU-VII/2009  tersebut bersifat retroaktif atau berlaku surut. Artinya, putusan tersebut bisa digunakan untuk penghitungan tahap kedua pemilu anggota lembaga perwakilan tahun 2009. MK mengesampingkan dua ketentuan yang mengatur daya laku dan daya ikat putusan MK, yaitu Pasal 58 UU MK menyebutkan "Undang-Undang yang diuji oleh Mahkamah Konstitusi tetap berlaku, sebelum ada putusan yang menyatakan bahwa undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD 1945" dan Pasal 39 PMK Nomor 6 Tahun 2005 berbunyi "Putusan Mahkamah memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum".

Menurut MK, memutus putusan yang bersifat retroaktif merupakan diskresi para hakim konstitusi. Bagi MK, prinsip non-retroaktif akibat hukum satu Putusan MK bukanlah sesuatu yang bersifat mutlak, sebagaimana juga secara tegas dimuat dalam UU MK berbagai negara yang memiliki MK. Untuk bidang Undang-Undang tertentu, pengecualian dan diskresi yang dikenal dan diakui secara universal dibutuhkan karena adanya tujuan perlindungan hukum tertentu yang hendak dicapai yang bersifat ketertiban umum (public order). Terlebih lagi dalam putusan yang bersifat memberi tafsiran tertentu sebagai syarat konstitusionalitas satu norma (interpretative decisions), putusan demikian secara alamiah harus selalu berlaku surut terhitung sejak diciptakannya peraturan perundang-undangan yang ditafsirkan tersebut, karena memang dimaksudkan merupakan makna yang diberikan dan melekat pada norma yang ditafsirkan.Tanpa keberlakuan surut demikian, maka tujuan perlindungan konstitusional kepada warga negara tidak akan tercapai, sebagaimana menjadi maksud konstitusi dan hukum yang berlaku. Jadi dasar hukum MK memutus putusan yang bersifat retoraktif adalah konstitusi atau UUD 1945 itu sendiri yang memberikan jaminan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara.

Untuk pertanyaan (2), bagaimana dengan akibat yang ditimbulkan dari Putusan MK yang bersifat retroaktif, dalam hal bidang Undang-Undang tertentu  sebagaimana dikemukakan pada jawaban pertanyaan pertama, putusan yang berlaku secara retroaktif justru memberikan keadilan dan perlindungan konstitusional bagi Pemohon sebagaimana yang didalilkannya dalam permohonan. Apabila Putusan MK tidak bersifat retroaktif, Putusan MK justru tidak ada gunanya bagi Pemohon. Sebab, bila putusan berlaku prospektif, maka kerugian konstitusional para Pemohon tidak dipulihkan.

Pertanyaan (3), apakah Putusan MK yang berlaku secara retroaktif juga ada dalam praktik MK di negara lain? Putusan yang bersifat retroaktif dapat dijumpai dalam putusan-putusan MK Federal Jerman terkait dengan perkara-perkara, baik pengujian undang-undang maupun constitutional complaint, yang terkait dengan pajak. Putusan demikian diambil MK Federal Jerman untuk dapat memulihkan kerugian konstitusional Pemohon sebagai Pembayar Pajak.

Demikian jawaban yang dapat diberikan, mudah-mudah dapat membantu dan bermanfaat.

Nomor 183
02-11-2015
alfian

Ass Wr.Wb.. Saya Mahasiswa, yang akan mengerjakan tugas akhir/skripsi, yang dimana lokasi penelitian saya adalah di MK RI, pertanyaan saya: Bagaimana mekanisme administrasi terkait perizinan/permohonan untuk melakukan penelitian di MK RI? Terima kasih

Di Jawaban Pada Tanggal : 29-02-2016


Yth, Alfian

Untuk mengajukan ijin penelitian, Saudara dapat mengajukan surat ijin penelitian kepada Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi dengan menyebutkan nama, alamat lengkap, nomor telepon yang bisa dihubungi serta tema penelitian beserta daftar pertanyaan (jika ada permohonan wawancara).

 

Terima kasih

Nomor 182
08-09-2015
Bambang irawan

Assalamualaikum, saya mau tanya bisa nggak guru swasta menggugat bantuan sertifikasi, persoalanya guru non pns dan pns mendapatkan tunjangan yang berbeda. Padahal lembaga tempat sertifikai sama. Dan yang di ajar juga anak negeri. Guru non pns hanya terima 1,5 juta sedangkan pns terima sesuai gaji pokok.

Di Jawaban Pada Tanggal : 23-09-2015


Yth. Sdr. Bambang Irawan

Mahkamah Konstitusi (MK) mempunyai kewenangan yang diatur dalam Pasal 24C UUD 1945, salah satu kewenangannya adalah melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945. Adapun hal yang Saudara tanyakan merupakan hal yang diatur dalam peraturan dibawah UU. Saudara dapat mengajukan pengujian (judicial review) kepada Mahkamah Agung.

 

Terima kasih.

Nomor 180
01-09-2015
arifinyusup5758

asslmualkum, saya Arifin Yusup dari UIN Bandung, saya ingin bertanya mengenai pengenyampingan asas nemo judex idoneus in propria causa dalam pengujian UU oleh MK, seperti kita ketahui asas tersebut merupakan asas hukum acara MK, tp kenapa MK lebih menilih mrngenyampingkannya? banyak kalangan menilai srperti Saldi isra dan Repli harun mengatakan hal tersebut syarat akan benturan kepentingan dan penyalahgunaan kekuasaan, Yusril ihza mahendra berpendapat tidak etis MK menguji UU MK, UU tesebut sebaiknya di uji secara legislative review, mohon penjelasannya, trmksh

Di Jawaban Pada Tanggal : 04-09-2015


Yth. Sdr. Arifin Yusuf,

 

Asas nemo judex idoneus in propria causa merupakan asas hukum yang berlaku universal yang berarti bahwa hakim tidak mengadili hal-hal yang terkait dengan dirinya sendiri. Namun dalam kaitannya dengan hukum acara Mahkamah Konstitusi, asas dimaksud dikesampingkan pada perkara tertentu, antara lain Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011. Selengkapnya Saudara dapat mempelajari putusan dimaksud melalui tautan berikut http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/putusan/putusan_sidang_49%20PUU-telah%20baca.pdf

 

Terima Kasih 

 

Nomor 175
03-05-2015
Ariani

Yth. MKRI Saya mahasiswi Prodi PPKn FKIP Unlam Banjarmasin, saya ingin bertanya tentang: 1. Pada UU No. 8 Th. 2011 ttg perubahan UU No. 24 Th. 2003, dinyatakan bahwa Pasal 65 UU No. 24 Th. 2003 DIHAPUS. Jadi, apakah itu berarti MA juga dapat menjadi pihak dalam SKLN pada MK ?, tolong beri saya contoh perkaranya yang sudah diputus oleh MK ? 2. Karena UU MK No. 24 Th. 2003 jo. UU No.8 Th. 2011 menyatakan pasal 65 dihapus, kenapa PMK Nomor 8/PMK/2006 tentang Pedoman Beracara dalam Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara, belum ada diubah atau diperbaharui ?. Pada PMK No.8 Thn. 2006 itu menyebutkan “Mahkamah Agung (MA) tidak dapat menjadi pihak, baik sebagai pemohon ataupun termohon dalam sengketa kewenangan teknis peradilan (yustisial).” Sehingga saat kami mendiskusikan ttg hal ini, kami bingung ada ketidaksesuaian antara UU MK dengan PMK. Atau memang perubahan PMK No.8 Th. 2006 itu tidak perlu dilakukan? Mohon jawabannya, terimakasih..

Di Jawaban Pada Tanggal : 12-05-2015


Yth. Sdr Ariani

 

UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pasal 65 Dihapus, hal ini berarti bahwa Mahkamah Agung dapat menjadi pihak dalam Sengketa Kewenangan Lembaga Negara. Adapun PMK tentang Pedoman Beracara Dalam Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara saat ini masih dalam proses penyusunan untuk mengganti PMK Nomor 8/PMK/2006.

Terima Kasih

< 1 ... 64 65 66 67 68 69 70 ... 79 >