Saya punya Ibu yang menikah dengan WNA, Lalu Ibu saya pun berpindah warga negara, jadi sekarang beliau statusnya WNA.Ibu saya sekarang sering tinggal di Indonesia dan banyak memberi tanah atas nama beliau sendiri.Itu beliau lakukan karena masih memiliki Kartu keluarga dan KTP (walaupun sudah WNA)Jadi apakah Ibu saya bisa memiliki properti di IndonesiaApa yang harus beliau lakukan supaya semua jadi legal dan amanSekian pertanyaan saya, Terimakasih
Di Jawaban Pada Tanggal : 09-05-2017
Yth. Sdri. Lelawijaya,
Pertanyaan yang Saudari ajukan tidak terkait dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi. Kami menyarankan agar Saudari dapat berkonsultasi dengan penasihat/konsultan hukum atau akademisi yang terkait dengan bidang ilmunya.
Sebagai informasi tambahan, Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Memutus Sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Memutus pembubaran partai politik, dan
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Sealin itu Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga:
1. Telah melakukan pelanggaran hukum berupa:
a) penghianatan terhadap negara;
b) korupsi;
c) penyuapan;
d) tindak pidana lainnya;
2. atau perbuatan tercela, dan/atau
3. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Terima kasih