Tanya Jawab
 
Kirim Pertanyaan
Nama
:
Email
:
Pertanyaan
:
Kode Keamanan
:


 
 

     

Nomor 203
04-01-2017
Nevrina Hastuti, S.H.

Ass..Dengan hormat,Melalui web ini Saya Memohon bantuan berupa permohonan data, terkait penelitian tesis yang sedang Saya kerjakan di Program Pascasarjana Magister Hukum Universitas Padjadjaran (UNPAD), terkait dengan praperadilan, yang mengambil topik PENETAPAN TERSANGKA SEBAGAI UPAYA PAKSA YANG MENJADI DASAR PENGAJUAN PRAPERADILAN DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DAN PENERAPANNYA DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA...Dengan ini, Saya memohon data melalui kuesioner yang dapat dijawab oleh perwakilan Instansi Mahkamah Konstitusi...(setelah mendapat jawaban, akan segera dikirim via email)Terkait dengan pekerjaan Saya yang saat ini menjabat sebagai Pejabat Fungsional Perancang Muda Peraturan Perundangundangan, di Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Jawa Barat, sehingga hanya bisa memohon permohonan data melalui jejaring internetemail...Untuk itu, Saya memohon bantuannya...Atas perhatian dan bantuannya, Saya ucapkan terima kasih...Wass

Di Jawaban Pada Tanggal : 19-01-2017


Yth. Nevrina Hastuti, S.H.

 

Untuk kegiatan penelitian di MK, Saudara dapat mengirimkan Surat Permohonan Penelitian yang dilampiri kuesioner atau daftar informasi yang dibutuhkan. Surat tersebut ditujukan kepada Sekretaris Jenderal MK dan dapat dikirim melalui pos, email ke [email protected] ataupun datang langsung ke MK.

Untuk mengkonfirmasi surat tersebut d Saudara dapat menghubungi MK melalui sambungan telepon di (021) 235129000

 

Terima Kasih

 

Nomor 202
03-01-2017
Renaldo Ilham Mahardhika

Mau nanya, di tahun 2017 ini lomba debat MK ada atau tidak , Kalau ada, untuk pelaksanaan nya biasa nya tanggal berapa dan mekanisme nya seperti apa ( aturan lomba debat )

Di Jawaban Pada Tanggal : 19-01-2017


Yth. Sdr Renaldo Ilham Mahardhika

Lomba debat bagi Mahasiswa sebagaimana Saudara tanyakan akan dilaksanakan di tahun 2017 ini. Adapun mengenai waktu pelaksanaan dan persyaratan lebih lanjut, Saudara dapat memantau di laman MK www.mahkamahkonstitusi.go.id atau Saudara dapat menghubungi Bapak Bangkit di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi di nomor (021) 23529000

 

Terima Kasih

Nomor 201
03-01-2017
Renda Aranggraeni

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhSelamat siang, dan salam sejahteraSaya mau menyayakan terkait info magang bagi mahasiswa beserta syarat syarat yang harus dilengkapiTerima kasihWassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Di Jawaban Pada Tanggal : 19-01-2017


Yth. Sdr Renda Aranggraeni

 

Waalaikum salam wr wb

Untuk informasi mengenai pendaftaran magang beserta syarat-syaratnya, Saudara dapat menghubungi Bapak Purwanto, Bagian Kepegawaian di nomor (021) 23529000

Terima Kasih

Nomor 199
03-01-2017
Irawan

Selamat siangSaya ingin bertanya, apakah ada lomba tentang konstitusi maupun kenegaraan untuk siswa SMK yang di selenggarakan oleh Makamah Konstitusi Terima kasih

Di Jawaban Pada Tanggal : 19-01-2017


Yth. Sdr. Irawan


Setiap tahun MK bekerja sama dengan Perguruan Tinggi di seluruh Indonesia menyelenggarakan kegiatan Pekan Konstitusi. Kegiatan tersebut terdiri dari berbagai macam acara seperti seminar, diskusi, berbagai macam perlombaan bagi siswa SD, SMP, SMA/SMK, Mahasiswa, Dosen dan masyarakat umum. Untuk informasi lebih lanjut mengenai kegiatan tersebut, Saudara dapat menghubungi Bapak Ardli Nuryadi bagian Hukum dan Kerja Sama di nomor (021) 23529000

Terima kasih

Nomor 198
02-01-2017
M israk wibowo

Sore pak hakimPerkenal ke nama ku M israk wibiwo, aku seorang penderita psoriasis penyakit genetik menahun tak bisa sembuh totalAku mau suntik mati , bagaimana prosedurnya Kalo mau gugat pasal kuhp berapa biayanyaPsoriasis ini bisa nyebar ke seluruh tubuh, biayanya lumayan besar tergantung tingkat penyebaranAku bekerja gajinya minim ada perusahaan swasta posisi bawah sales gaji di bawah umr gak sampe umr , ada gaji umr pas pasan untuk modal biaya transport kerja doankDan pasti ada lowongan kerja pns dan bumn serta swasta saya gak ke terimaTolong doank solusinya agar saya di perbolehkan secara hukum untuk suntik mati, dengan sah secara hukum bisa buat dokter gak ketakutan lagi dan gak ngajukan pasal kuhp sebagai tafsiran penolakkan untuk saya minta suntik matiSaya minta di suntik mati karena saya penderita penyakit menahun genetik gak ada obatnya untuk bisa sembuh total, jadi dokter dan hakim gak ada salah gak berdosa, yang berdosakan saya di hadapan Tuhan Yang Maha EsaBales di email [email protected]

Di Jawaban Pada Tanggal : 09-05-2017


Yth. Saudara M. Israk,

Untuk prosedur pengujian undang-undang, silahkan mencermati dan mengikuti prosedur yang telah dituangkan di dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 bertanggal 27 Juni 2005, sebagaimana dapat diunduh pada tautan berikut: http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/pmk/PMK_PMK6.pdf. Permohonan pengajuan perkara tidak dipungut biaya apapun.

Apabila ada hal yang belum jelas, silahkan datang ke MK untuk bertanya langsung kepada Petugas Registrasi Perkara di lantai dasar Gedung MK.

Terima kasih.

Nomor 196
31-12-2016
Lelawijaya

Saya punya Ibu yang menikah dengan WNA, Lalu Ibu saya pun berpindah warga negara, jadi sekarang beliau statusnya WNA.Ibu saya sekarang sering tinggal di Indonesia dan banyak memberi tanah atas nama beliau sendiri.Itu beliau lakukan karena masih memiliki Kartu keluarga dan KTP (walaupun sudah WNA)Jadi apakah Ibu saya bisa memiliki properti di IndonesiaApa yang harus beliau lakukan supaya semua jadi legal dan amanSekian pertanyaan saya, Terimakasih

Di Jawaban Pada Tanggal : 09-05-2017


Yth. Sdri. Lelawijaya, 

Pertanyaan yang Saudari ajukan tidak terkait dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi. Kami menyarankan agar Saudari dapat berkonsultasi dengan penasihat/konsultan hukum atau akademisi yang terkait dengan bidang ilmunya.

Sebagai informasi tambahan, Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Memutus Sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Memutus pembubaran partai politik, dan
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Sealin itu Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga: 
1. Telah melakukan pelanggaran hukum berupa:
    a) penghianatan terhadap negara;
    b) korupsi;
    c) penyuapan;
    d) tindak pidana lainnya;
2. atau perbuatan tercela, dan/atau
3. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Terima kasih

 

Nomor 195
30-12-2016
HENDRIK TUDU. SH

yth. ketua MK di tempat.saya ingin menanyakan jika bicara soal arti putusan final pada putusan MK artinya putusan lansung memperoleh kekuatan hukum tetap seja di ucapkan. akibat hukumnya secara umum, tidak ada upaya hukum yang dapat di tempuh terhadap putusan tersebut sedangkan arti putusan mengikat dalam putusan MK yaitu putusan tidak hanya berlaku bagi para pihak tetapi bagi seluruh masyarakat indonesia. yang menjadi pertanyaan masi ada daerah yang melanggar keputusan MK no. 128PUUXIII2015 yang isinya seorang calon kepala desa tidak di batasi domisili. namun dalam kenyataannya para legislator di kabupaten sabu raijua menerbitkan PERDA NO. 03 TAHUN 2016 pasal 31 yang memuat tentang syarat domisili seorang calon kepala desa harus satu tahun. mohon penjelasannya secepatnya karena kasusnya sudah registrasi ke PN Kupang. TERIMA KASIH atas perhatiannya.

Di Jawaban Pada Tanggal : 09-05-2017


Yth. Saudara Hendrik, 

Putusan MK bersifat final dan mengikat bagi seluruh pihak, lembaga negara, dan warga negara. Apabila ada pertentangan antara norma yang termuat di dalam peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang maka mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh melalui uji materi di Mahkamah Agung.

Terima kasih.

Nomor 192
29-12-2016
HENDRIK TUDU. SH

yang terhormat ketua mahkama konstitusi.saya ingin menyampaikan beberapa pertanyaan tentang keputusan Mk nomor 128puuXIII2015bahwa ada kasus pilkades di kabupaten sabu rai jua kec.hawu mehara, desa molie, RT. 01, RW.01,Dusun 01.Bahwa dalam kasus ini salah satu calon kades di gugurkan karena alsan domisili. dalam hal ini panitia pencalonan kepala desa berpatokan pada perda sabu raijua, mohon penjelasannya.Terima kasih atas bantuanya.

Di Jawaban Pada Tanggal : 09-05-2017


Yth. Sdr. Hendrik Tudu,

Kami belum dapat menjawab pertanyaan Saudara karena kekuranglengkapan penyajian data yang disampaikan. 

Terima kasih.

 

Nomor 191
26-12-2016
zulharman

kepada yth bapak ketua Mahkamah kontitusi dengan hormat saya ingin bertanya boleh tidak saya meminta foto surat Keluar MK dengan nomor044PAN.MKIII2011 karena saya zulharman pemohon pengujian UU dengan nomor 7PUUXIII2015 karena surat tersebut akan saya buat sebagai alat bukti di DKPP, karena KPU RI tidak mau menindak lanjutu putusan MK tersebut mohon kiranya bapat bisa membantu

Di Jawaban Pada Tanggal : 09-05-2017


Yth. Sdr. Zulharman,

Silahkan Saudara mengirimkan surat tertulis secara resmi yang ditujukan kepada Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi disertai dengan maksud dan alasan permohonannya. Alamat kantor pengiriman surat sebagaimana tertera dalam laman di bawah ini.

Terima kasih.

Nomor 190
23-12-2016
Sahrul Mubarak

assalamualaikum........sy mahasiswa fakultas hukum Universitas DR. Soetomo Surabaya, sy ingin bertanya tengtang persyaratan untuk magang Di MK.

Di Jawaban Pada Tanggal : 19-01-2017


Yth. Sdr. Sahrul Mubarak

 

Waalaikumsalam wr wb

Untuk informasi segala persyaratan magang dan periode magang di MK, Saudara dapat menghubungi Bapak Purwanto Bagian Kepegawaian di nomor telepon (021) 23529000

Terima kasih

< 1 ... 63 64 65 66 67 68 69 ... 79 >