Tribunnews.com - Kamis, 4 Agustus 2011 10:15 WIB
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi, siang, hari ini, Kamis (4/8/2011), akan memutus perkara pengujian Undang-undang tentang partai politik yang diajukan oleh sejumlah tokoh termasuk di antaranya para pendiri partai politik Serikat Rakyat Independen (SRI).
Putusan akan dibacakan oleh sembilan Hakim MK, secara bergantian, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, pukul 13.00 WIB. "Agenda Sidang MK Kamis 4/8/2011, pengucapan putusan PUU Tentang Parpol pukul 13.00 WIB," demikian jadwal sidang MK, yang dirilis website www.mahkamahkonstitusi.go.Id, Kamis pagi.
Seperti diberitakan sebelumnya, pendiri Partai SRI, Rahmat Tolleng, bersama dengan kolumnis Tempo, Goenawan Muhammad, wartawan senior Fikri Jufri, M Husnin Thamrin, Budi Arie Setiadi, Susy Rizky Wiyantini, Sonny Susanto, Damianus Taufan, memasukan gugatan uji materi UU Parpol Nomor 2 Tahun 2011, ke MK pada tanggal 15 Juni 2011.
Adapun pasal yang mereka gugat adalah, Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 ayat 2 huruf c, Pasal 51 ayat 1b. Gugatan uji materi itu dilakukan, karena para pemohon menilai dengan berlakunya pasal-pasal tersebut telah melanggar hak konstitusional mereka, yaitu hak untuk berorganisasi dalam partai politik.
Penulis: Samuel Febrianto | Editor: Yudie Thirzano