Jakarta, MKOnline - Gelar perkara PHPU Kab. Nunukan memasuki sidang ketiga dengan agenda pembuktian, Senin (21/3/2011). Sidang dimulai pukul 13.00 wib dengan dipimpin Ketua Panel Hakim Akil Mochtar. Dalam perkara ini Hakim Konstitusi Harjono dan Hakim Konstitusi Muhammad Alim mendampinginya sebagai anggota panel.
Pemohon menghadirkan sebanyak 17 orang saksi. Saksi pertama, Dahlan, menjelaskan adanya intimidasi. “Saya dihadang aparat TNI, mereka mengeluarkan senjata,” katanya. Kesaksian ini dikuatkan Basir, saksi Pemohon berikutnya yang menjelaskan aparat TNI tidak netral. Basir mengatakan Danramil Kec. Sebatik, Zainuddin, mengajak dan mengarahkan agar saksi dan keluarganya memilih Basri, cabup yang dinyatakan menang oleh KPU.
Kesaksian mengenai administrasi KPUD Nunukan yang kacau, diterangkan oleh Blasius L Kiabeni dan Hardi Bramanto. Blasius menerangkan Model C Nunukan tidak masuk kotak suara, padahal kotak sudah dua hari di PPK (TPS 03). “Di PPK Nunukan Timur tidak ada Model C. Anehnya di KPU dinyatakan tidak ada keberatan atau kejadian khusus, padahal ada,” terang Blasius.
Keterangan saksi Pemohon ini dibantah saksi dari Pihak Terkait yang menghadirkan lebih banyak saksi, yakni sebanyak 23 orang. Zainudin, ketua tim cabup Basri Kec. Lumbis, menyatakan tidak benar Danramil Kec. Lumbis mengawal dan mendampingi tim pasangan nomor urut 2 dalam kegiatan sosialisasi di Kec. Lumbis.
Sementara itu, Jamaluddin, saksi Pihak Terkait berikutnya, menyatakan justru tim Pihak Terkaitlah yang mengalami intimidasi dan Panwascam Sebatik saat menyampaikan pengaduan tentang pelanggaran yang dilakukan oleh Pemohon. “Sesungguhnya banyak money politic yang dilakukan Pemohon, tapi masyarakat ditakut-takuti Panwascam,” katanya.
Saksi Termohon juga ikut membantah dalil Pemohon. Andi Sukman, Ketua PPS Kelurahan Nunukan Timur, membantah dalil bahwa H Said adalah anggota KPPS Kel. Nunukan Timur. Bantahan lain perihal Dahlan Kasim yang pernah menjadi tim sukses pasangan nomor urut 2. “Memang benar Dahlan Kasim tim sukses, tapi sudah mengundurkan diri sejak tanggal 15 Januari 2011 dan ada surat pernyataan pengunduran dirinya,” terang Andi.
Saksi Termohon lainnya, Husnudin, juga memberikan bantahan serupa terhadap dalil Pemohon yang dinilainya salah. Dalam sidang pembuktian ketiga ini, Termohon menghadirkan sebanyak 15 orang saksi.
Pemohon perkara No. 29/PHPU.D-IX/2011 adalah pasangan Asmin Laura Hafid dan Karel [No. Urut 1]. Pemohon melalui kuasanya pada sidang seblumnya mendalilkan adanya pencoblosan anak di bawah umur dan juga money politic. Sementara itu, tiga kandidat (selain pasangan BAGUS) juga bersepakat menolak hasil rekapitulasi KPU setempat karena pelanggaran besar oleh pasangan incumbent karena menang fasilitas dan struktural. Pemilukada ini diikuti empat pasang calon, yakni: pasangan nomor urut 1 Hajjah Asmin Laura Hafid-Karel Sompoton (LASKAR), Pasangan nomor urut 2 Drs Basri-Asmah Gani (BAGUS), Pasangan nomor urut 3 Ir Faridil MT-Jabbar MSi (FAJAR), dan pasangan nomor urut 4 HM Thomas Alfa Edison-Ruman Tumbo (TEMAN). (Yazid/mh)