Jakarta, MKOnline - Sejumlah guru yang tergabung dalam Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) Kota Padang berkunjung ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (16/2). Para guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini diterima oleh Kepala Bagian Administrasi Perkara MK, Muhidin, di ruang Konpress lt. 4 Gedung MK.
Menurut Koordinator Rombongan, Hamdani, kunjungan ini bertujuan untuk lebih memahami dan mengetahui pelaksanaan kewenangan MK selama ini. Karena, lanjut Hamdani, dengan berkunjung langsung ke MK, pihaknya bisa mendapatkan informasi secara lebih mendalam dan luas mengenai MK, baik dari sejarah, teori, pengaturan hingga implementasi kewenangannya. “Biar nanti kalau kita ditanya anak didik tidak gamang,” imbuhnya.
Pada kesempatan itu, Muhidin memberikan kuliah singkat terkait MK dan pelaksanaan kewenangannya. Dalam paparannya, Muhidin menjelaskan berbagai hal terkait MK. Mulai dari perubahan struktur ketatanegaraan Indonesia pasca reformasi, sejarah dan teori terkait pembentukan MK hingga prosedur beracara di MK.
Selain itu, ia juga menyinggung tentang banyaknya permohonan ke MK yang substansi perkarannya adalah terkait pengaduan konstitusional (constitutional complaint) ataupun pertanyaan konstitusional (constitutional question). “Bahkan lebih banyak perkara terkait constitutional complaint dan constitutional question yang dimohonkan ke MK,” ungkap Muhidin. “Tapi MK tidak berwenang (mengadili permohonan ini). Dan, hingga sekarang belum ada lembaga yang berwenang mengadili perkara ini,” tambahnya.
Menanggapi paparan Muhidin tersebut, Basrial, salah satu perserta, menanyakan, apakah mengajukan permohonan harus datang langsung ke MK. Muhidin pun menjawab, mengajukan permohonan ke MK tidak harus secara langsung, tapi dapat pula mengajukan permohonan secara online melalui website MK, di www.mahkamahkonstitusi.go.id atau melalui pos dan email. “Kalau nanti ada persyaratan yang kurang, nanti pihak MK akan menghubungi lagi untuk dilengkapi,” jawab Muhidin. Dan, terkait biaya berperkara, menurutnya, MK menggratiskan seluruh biaya berperkara di MK. “Namun untuk biaya mendatangkan saksi, menginap, atau biaya pengacara, MK tidak menanggungnya,” Muhidin mengingatkan. (Dodi/mh)