Jakarta, MK Online - Dalam rangka mewujudkan peradilan modern berbasis teknologi informasi yang transparan dan akuntabel serta terpercaya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjalin kerjasama dengan beberapa lembaga dan instansi pemerintah. Untuk mewujudkannya, MK melakukan penandatanganan kesepahaman bersama tentang pengelolaan penyelamatan dan pelestarian arsip/dokumen negara dan kesepahaman bersama tentang e-Perisalah (court recording system) serta peluncuran layanan pengadaan barang dan jasa secara elektronik (e-procurement) pada Kamis. (13/1) di aula lantai dasar gedung MK.
Dalam hal pengelolaan arsip dan dokumen, MK bekerjasama dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), sedangkan untuk pengadaan e-perisalah, MK melakukan kerja sama dengan PT. INTI (Industri Telekomunikasi Indonesia). Penandatanganan kesepahaman dilakukan oleh Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar dengan Kepala ANRI M. Asichin dan Direktur Utama PT INTI Irfan Setiaputra.
Dengan adanya kerja sama tersebut, MK berharap, nantinya, seluruh arsip dan dokumen perkara serta segala hal terkait pelaksanaan kewenangan MK, akan dikelola dengan baik dan dapat diakses dan dimanfaatkan oleh seluruh kalangan masyarakat. “Maksud kerja sama ini tak lain adalah wujud pertanggungjawaban pengelolaan dokumen dan arsip serta berkas persidangan MK kepada negara dan masyarakat,” ungkap Mahfud.
“Bagi Mahkamah Konstitusi, pengelolaan, penyelamatan dan pelestarian arsip dan dokumen negara secara baik merupakan komitmen untuk mempertanggungjawabkan aktivitasnya kepada publik dalam melaksanakan kewenangan dan kewajiban konstitusionalnya,” ujar Janedjri. “(Ini) merupakan ikhtiar Mahkamah Konstitusi demi mewujudkan sistem kearsipan negara yang sejalan dengan tujuan kearsipan nasional, yakni menjamin keselamatan bahan pertanggungjawaban nasional tentang perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban kehidupan berbangsa.”
Bahkan tidak hanya itu, tambah Janedjri. kerja sama pun akan dilakukan dalam bentuk konversi arsip kedalam bentuk digital (digitalisasi arsip dan dokumen yang dikelola MK). “Selain menambah usia arsip, dgitilalisasi juga akan meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan dan pemanfaatan bagi para pemangku kepentingan arsip Mahkamah Konstitusi,” paparnya.
Selain itu, rencannya pada tahun ini MK juga akan membentuk pusat dokumentasi sejarah konstitusi dan MK. Di dalamnya, akan mendokumentasikan sejarah perjalanan konstitusi Indonesia sejak pra kemerdekaan hingga sekarang. “Kalau bisa nanti dibuat dioramanya,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi E. E Mangindaan dengan antusias disela-sela sambutannya.
Pada kesempatan yang sama, dilakukan pula peluncuran secara simbolis e-Procurement (biasa disebut e-proc) dan e-Perisalah oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud MD beserta E.E Mangindaan.
Adapun e-procurement sendiri adalah sistem pengadaan barang/jasa pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan secara elektronik berbasis web/internet dengan memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan informasi. Mahfud mengharapkan, dengan adanya sistem ini, akan mencegah atau setidaknya meminimalisir penyalahgunaan kewenangan dan perilaku koruptif lainnya terkait pengadaan barang dan jasa di lembaga negara, khususnya MK. Aplikasi e-proc dapat diakses melalui www.mahkamahkonstitusi.go.id atau http://lpse.mahkamahkonstitusi.go.id
Sedangkan e-Perisalah, merupakan sistem transkripsi yang dapat mengkonversi lisan kedalam bentuk tulisan. Sistem ini, khususnya, akan digunakan dalam proses persidangan di MK. Dengan adanya aplikasi ini diharapkan dapat mempercepat hasil transkripsi percakapan persidangan, misal: berupa risalah persidangan.
Perangkat tersebut semakin ‘menyempurnakan’ MK sebagai peradilan modern berbasis teknologi dan informasi. Sebelumnya, menurut Mahfud, MK telah memiliki sistem perekaman sidang berupa video dan suara serta sarana video conference yang digunakan untuk mendukung tugas-tugas yustisial MK. Semua ini, lanjut Mahfud, dilakukan untuk meningkatkan access to justice bagi masyarakat, serta disatu sisi meningkatkan pengawasan persidangan di MK. “Sehingga tidak bisa dibelok-belokkan persidangan itu,” tegasnya.
Meskipun begitu, Mahfud tidak memungkiri bahwa masih terdapat kekurangan pada sistem tersebut. Namun, dia tetap yakin, ke depannya, sistem tersebut akan semakin disempurnakan lagi, sehingga tingkat kesalahan dapat diminimalisir. “Potensi kesalahan 20 persen. (Tapi) itu nanti akan ada korektornya, (yang bertugas) mencocokkan dan membenarkan (hasil transkripsi itu),” ungkapnya. (Dodi/mh)