Jakarta, MKOnline - Empat cabup-cawabup Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat, mengajukan perkara PHPU Kepala Daerah ke MK. Sidang pendahuluan digelar Rabu (29/9/2010) pukul 09.00 WIB. Karena dalil yang berbeda-beda, empat pasang calon kepala daerah ini memiliki nomor perkara yang berbeda pula.
Meski demikian, perkara No. 175/PHPU.D-VIII/2010, No.176/PHPU.D-VIII/2010, No.177/PHPU.D-VIII/2010, dan No.178/PHPU.D-VIII/2010 ini disidangkan sekaligus. Pemohon adalah pasangan Origenes Ijie-Adrianus Dahar, pasangan Dance Yulian Flassy-Mustafa Wugaje, pasangan Frederika Fatari-Marthen Salambauw, dan pasangan Herman Tom Dedaida-Frans Huway.
Achmad Sodiki menjadi Ketua Panel dan didampingi Ahmad Fadlil Sumadi beserta Harjono. Pemohon perkara No.175 mendalilkan adanya kecurangan sistematis, terstruktur, dan masif. Pemohon perkara No.176 mendalilkan pemilih di bawah umur. “Dalam petitum kita minta suara pemenang dibatalkan. Jika tidak, mereka didiskualifikasi dan kita ditetapkan sebagai pemenang. Kalau sangat sulit dikabulkan, maka kita minta pemungutan suara ulang di 11 distrik,” tutur Arteria Dahlan yang menjadi kuasa hukum Pemohon perkara No.176.
Pemohon perkara No.177 menyoal proses pendaftarannya yang ditolak KPU. Lalu, Pemoho perkara No.178 mempermasalahkan DPT yang tidak ditandatangani di 126 TPS.
Ketika mendengar salah satu Pemohon dalam petitumnya minta ada Pemilu ulang, Hakim Fadlil Sumadi pun segera mengingatkan. “Pemilu ulang atau pemungutan suara ulang? Jika pemilu ulang, rentan pada proses pendaftaran calon. Hakim meminta untuk dipikir kan kembali apa petitumnya.
Sementara Hakim Harjono mengingatkan perlunya menyusun permohonan secara sistematis. “Untuk perkara No.175, sepertinya belum terbiasa beracara di MK. Permohonannya belum terstruktur. Coba saudara kelompokkan, KPUD melakukan apa saja yang menurut anda tidak benar. Begitu juga perkara No.178 susunannya belum terstruktur sesuai urutan kewenangan, legal standing, tenggang waktu, dan alasan-alasan,” tegur Harjono.
Ketua Panel Achmad Sodiki menuturkan, sidang pendahuluan ini hanya memberi kesempatan pada Pemohon. “Besok pukul 14.00 WIB, Termohon dan Pihak Terkait bisa mengambil perbaikan permohonan Pemohon, untuk mempersiapkan jawaban atas dalil Pemohon. Sidang berikutnya hari Senin, 4 Oktober 2010,” jelas Sodiki. (Yazid/mh)