Jakarta, MK Online - Sejumlah staf Information Technology (IT) dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan studi banding ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penerapan IT yang ada di MK, pada Senin (24/5) pagi. Dua staf IT MK, Rangga Priandono dan Widi Hasto menerima kunjungan tersebut, guna menjelaskan lebih detail mengenai penerapan dan pemanfaatan IT di lingkungan kerja MK.
Pada kesempatan pertama Staf IT MK Rangga menjelaskan mengenai website resmi MK, yakni www.mahkamahkonstitusi.go.id. Dikatakan Rangga, pada prinsipnya divisi IT MK hanya mengelola dan menyediakan wadah IT. Sedangkan content-nya diisi oleh bagian-bagian terkait lainnya yang bertanggungjawab untuk pengelolaan situs.
“Diantaranya, divisi humas bertanggungjawab untuk mengisi berita-berita di website MK, serta petugas persidangan untuk pengadaan risalah sidang,” kata Rangga di hadapan para tamu yang cukup aktif menanyakan berbagai hal mengenai IT di lingkungan MK.
Rangga melanjutkan, materi dan rubrikasi yang ada pada website MK tidak hanya menjadi tanggungjawab humas, namun juga ada divisi perpustakaan yang mengisi berbagai data dan informasi buku-buku di perpustakaan MK. Tak kalah penting, dalam situs resmi MK terdapat rubrik “Pusat Informasi Hukum (PIH)” yang berisi segala hal mengenai undang-undang.
“Ide dibuatnya PIH berasal dari mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie yang saat itu sangat sulit menemukan literatur mengenai undang-undang. MK melakukan kerjasama dengan 39 fakultas hukum di seluruh Indonesia,” jelas Rangga yang juga menjelaskan live streaming MK TV yang terdapat pada website MK. Manfaatnya, live streaming dapat menampilkan persidangan secara langsung melalui situs MK.
Dalam kesempatan itu, Rangga menerangkan masalah penggunaan video conference dalam persidangan. Penerapan alat canggih itu sangat bermanfaat bagi mereka yang ingin berperkara di MK, namun tinggal di luar Jakarta, khususnya mereka yang berdomisili di luar Pulau Jawa. Paling tidak, mereka dapat lebih menghemat biaya dan waktunya pun relatif singkat.
Hal lain dan yang tak kalah penting, MK juga menerapkan court recording system yang bertujuan untuk menunjang persidangan. “Jadi, setiap perkataan yang terucap pada persidangan akan kami rekam dan nantinya akan tercatat di situs MK. Termasuk putusan-putusan sidang bisa diunduh melalui website MK,” tandas Rangga.
Usai pertemuan singkat antara beberapa staf IT MK dengan staf IT Komnas HAM, acara dilanjutkan dengan melihat langsung jalannya sidang MK di lantai 2 dan 4, mengunjungi ruang IT di lantai 5 serta ruang perpustakaan di lantai 5 dan 6. (Nano Tresna A.)