Fungsi
 
  1. menyelenggarakan kegiatan-kegiatan seperti simposium, lokakarya dan seminar;
  2. memfasilitasi pertukaran pengalaman terkait peradilan kasus-kasus ketatanegaraan;
  3. meningkatkan pertukaran informasi terkait cara kerja dan kasus-kasus ketatanegaraan;
  4. meningkatkan pertukaran pandangan tentang masalah institusional, struktural dan operasional terkait hukum publik dan kewenangan konstitusional;
  5. memberikan bantuan teknis kepada para anggota dalam meningkatkan independensi mahkamah konstitusi mereka sebagai sebuah faktor penting dalam menjamin dan melaksanakan tujuan dari asosiasi ini;
  6. memberikan bantuan terkait penyelenggaraan komunikasi antar anggota secara rutin;
  7. menyelenggarakan pertemuan rutin;
  8. melakukan kerja sama dengan organisasi supranasional lain yang sejenis jika dibutuhkan.