JAKARTA, HUMAS MKRI - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Nomor Urut 04 Alfred Fredy Anouw mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dogiyai Nomor 701 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Dogiyai ini dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah pada Kamis (16/1/2025).
Dalam permohonan Perkara Nomor 178/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini, Theodora Amfotis selaku kuasa hukum Pemohon menyampaikan perolehan suara pasangan calon menurut Termohon, yaitu Paslon Nomor 01 Ruben Magai–Mateus Douw memperoleh 7.944 suara, Paslon Nomor Urut 02 Yudas Tebai–Yuliten Anauw mendapatkan 41.900 suara, Paslon Nomor Urut 03 Otopianus P. Tebai–Angkian Goo memperoleh 9.618 suara, Paslon Nomor Urut 04 Alfred Fredy Anouw–Orgenes Kotoki (Pemohon) mendapatkan 23.407 suara, Paslon Nomor Urut 05 Freny Anouw–Abni Auwe memperoleh 2.292 suara, dan Paslon Nomor Urut 06 Oskar Makai–Yani Bobi mendapatkan 10.919 suara, dengan total suara sah 98.080. Sementara menurut Pemohon, perolehan suara berbeda antara Paslon Nomor Urut 02 Yudas Tebai–Yuliten Anauw mendapatkan 31.900 suara dan Pemohon mendapatkan 33.407 suara.
“Selisih suara Pemohon tersebut, disebabkan adanya kesalahan Termohon dalam penghitungan suara di tingkat PPK. Kemudian pada Distrik Mafia misalnya, terjadi keterlambatan pengantaran rekapitulasi dari DPP ke KPU yang seharusnya selambat-lambatnya pukul 24.00 WIT, namun terjadi keterlambatan hingga pukul 04.00 WIT. Bahkan pada Distrik Mafia terdapat 4000 suara lebih berada di kampung, namun KPPS tidak melakukan rapat pleno di distrik tersebut, tetapi dilakukan di PPD,” sampai Theodora.
Kemudian pada Kab. Dogiyai berlaku sistem noken, sehingga pemungutan suara dilakukan berdasarkan ikat suara yang seharusnya dihitung di TPS, tetapi justru dilakukan di PPD. Hal ini diperkuat dengan keberadaan logistik pemilu yang tidak pernah diturunkan sampai di TPS maupun di KPP. Keterangan dari Saksi Pemohon, tim sukses Paslon Nomor Urut 02 mengambil paksa logistik yang kemudian diantar ke KPU. Sehingga yang membawa kotak suara dari PPD ke KPU Kab. Dogiyai bukan petugas PPD, melainkan tim sukses serta pendukung Paslon Nomor Urut 02.
Oleh karenanya, Pemohon meminta agar Mahkamah memerintahkan KPU Kab. Dogiyai untuk melaksanakan penghitungan suara ulang di KKP Kamu Utara sepanjang ukat suara Kampung Yametadi dengan mengembalikan suara Pemohon yang diambil oleh Paslon Nomor Urut 02; memerintahkan Bawaslu Kab. Dogiyai untuk mengawasi pelaksanaan penghitungan suara ulang di PPK Kamu Utara sepanjang ikat suara Kampung Yametadi, khususnya dalam hal mengawasi pengembalian suara Pemohon yang diambil oleh Paslon Nomor Urut 02.
Baca tautan:
Perkara Nomor 178/PHPU.BUP-XXIII/2025
Perkara Nomor 175/PHPU.BUP-XXIII/2025
Perkara Nomor 194/PHPU.BUP-XXIII/2025
Baca juga:
PHPU Bupati Dogiyai: Ikat Suara Pindah ke Paslon Lain karena Intimidasi
PHPU Bupati Dogiyai: Logistik Diambil Paksa
PHPU Bupati Dogiyai: Kecurangan Pengalihan Suara di Lima Distrik
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.