JAKARTA, HUMAS MKRI - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Nomor Urut 06 Oskar Makai dan Yani Bobi mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dogiyai Nomor 701 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati ini, dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah pada Kamis (16/1/2025).
Dalam permohonan Perkara Nomor 175/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini, Ferdinandus Eduardus Tahu selaku kuasa hukum Pemohon menyampaikan perolehan suara pasangan calon menurut Termohon, yaitu Paslon Nomor 01 Ruben Magai–Mateus Douw memperoleh 7.944 suara, Paslon Nomor Urut 02 Yudas Tebai–Yuliten Anauw mendapatkan 41.900 suara, Paslon Nomor Urut 03 Otopianus P. Tebai–Angkian Goo memperoleh 9.618 suara, Paslon Nomor Urut 04 Alfred Fredy Anouw–Orgenes Kotoki mendapatkan 23.407 suara, Paslon Nomor Urut 05 Freny Anouw–Abni Auwe memperoleh 2.292 suara, dan Paslon Nomor Urut 06 Oskar Makai–Yani Bobi (Pemohon) mendapatkan 10.919 suara, dengan total suara sah 98.080. Sementara menurut Pemohon terdapat perbedaan, untuk Paslon 02 Yudas Tebai–Yuliten Anauw mendapatkan 21.900 suara dan Pemohon mendapatkan 30.919 suara.
“Menurut Pemohon, selisih suara pada pemilihan terjadi karena ada kesalahan dalam penghitungan suara di tingkat kecamatan (PPK). Penyelenggara menghitung suara yang telah dipindahkan ikat suara yang awalnya milik Pemohon kepada Paslon Nomor Urut 02 di Kampung Yametadi, Kec. Kamu Utara. Hal ini terjadi karena ada intimidasi yang dilakukan Tim Paslon Nomor Urut 02 kepada panitia pemungutan suara (PPS) Yametadi, Kec. Kamu Utara, sehingga PPS memindahkan ikat suara dari Pemohon ke Paslon Nomor Urut 02,” sampai Ferdinandus dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK.
Pemohon juga melaporkan bahwa pada 28 November 2024, Tim Paslon Nomor Urut 02 melakukan tindak kriminal dengan melakukan penikaman terhadap Ketua PPS, yang diminta untuk memindahkan ikat suara dari Kampung Yametadi ke Paslon Nomor Urut 02.
Atas pelanggaran tersebut, Pemohon memohon agar Mahkamah memerintahkan kepada KPU Kab. Dogiyai untuk melakukan penghitungan suara ulang di PPK Kamu Utara sepanjang ikat suara Kampung Yametadi dengan mengembalikan suara Pemohon yang diambil oleh Paslon Nomor Urut 02; Badan Pengawas Pemilu Kab. Dogiyai untuk mengawasi pelaksanaan penghitungan suara ulang di PPK Kamu Utara sepanjang ikat suara Kampung Yametadi, khususnya dalam hal mengawasi pengembalian suara Pemohon yang diambil oleh Paslon Nomor Urut 02.
Baca tautan:
Perkara Nomor 175/PHPU.BUP-XXIII/2025
Perkara Nomor 178/PHPU.BUP-XXIII/2025
Perkara Nomor 194/PHPU.BUP-XXIII/2025
Baca juga:
PHPU Bupati Dogiyai: Ikat Suara Pindah ke Paslon Lain karena Intimidasi
PHPU Bupati Dogiyai: Logistik Diambil Paksa
PHPU Bupati Dogiyai: Kecurangan Pengalihan Suara di Lima Distrik
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.