Perhimpunan Pemilih Indonesia Cabut Gugatan Sengketa Hasil Pemilihan Bupati Tambrauw
Kamis, 16 Januari 2025
| 18:23 WIB
Persidangan Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 142/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Tambrauw, pada Kamis (16/1) di Ruang Sidang Panel 3 MK. Foto Humas/Bayu
JAKARTA, HUMAS MKRI – Perhimpunan Pemilih Indonesia pada Pemilihan Bupati Kabupaten Tambrauw yang diwakili oleh Saparuddin mencabut permohonan mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Tambrauw 2024. Pencabutan Perkara Nomor 142/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu dibacakan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (16/1/2025).
Persidangan ini digelar Majelis Panel Hakim 3 yang terdiri Hakim Konstitusi Arief Hidayat serta Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Arief menyatakan permohonan perkara 142/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh Perhimpunan Pemilih Indonesia ini dicabut tertanggal surat 10 Januari 2025 perihal pemberitahuan pencabutan berkas perkara. “Jadi, sudah dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum maka nanti akan kami laporkan bahwa perkara 142 dianggap telah dicabut,” ujar Arief.
Sebelumnya, dalam permohonannya, Pemohon menyebutkan penetapan hasil suara Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Tambrauw terjadi pelanggaran pemilihan yang disampaikan saksi pada saat rekapitulasi suara di tingkat distrik yakni Distrik Sausapor. Saksi bernama Keliopas Momo mencatat pada formulir kejadian khusus/pernyataan keberatan bahwa terjadi pencoblosan sisa surat suara yang diberikan kepada pasangan calon tertentu. Selanjutnya, Formulir C-hasil tidak diberikan kepada KPPS, tapi tetap ada pada KPU Kabupaten sehingga administrasi pencatatan penggunaan surat suara, sisa surat suara, surat suarat sah dan tidak sah tidak tercatat dengan baik dalam C-Hasil. Hal ini melanggar ketentuan dan prosedur pelaksanaan Pemilihan yang merugikan pemilih dan pasangan calon. Untuk itu, Pemohon meminta pembatalan keputusan KPU Kabupaten Tambrauw. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina