JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Tambrauw 2024 pada Kamis (16/1/2025) di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 2 MK. Perkara Nomor 231/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diajukan oleh Thomas Kofiaga dan Pieter Mambrasar yang merupakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tambrauw Nomor Urut 3.
Dalam sidang Panel 3 yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Yustian Dewi Widiastuti menerangkan proses penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tambrauw 2024 menuai kontroversi. Dalam Berita Acara Nomor 984/PL.02.I-BA/9604/2024 tentang Rekapitulasi dan Penetapan DPT tingkat Kabupaten Tambrauw, hanya ketua dan dua komisioner KPU yang menandatangani dokumen tersebut. Lima komisioner lainnya tidak memberikan tanda tangan, sehingga keabsahan keputusan ini dipertanyakan.
“Pada saat penetapan DPT tidak ditandatangani lima komisioner KPU, hanya ditandatangani Ketua dan dua komisioner. Ini dibuktikan dengan P-6,” ungkap Yustian.
Menurut Pemohon, keputusan tersebut tidak sah karena bertentangan dengan prinsip kolektif kolegial yang seharusnya melibatkan seluruh komisioner KPU. DPT merupakan dokumen fundamental dalam proses pemilu, menjadi dasar bagi seluruh peserta Pilkada dan pemilih yang dijamin haknya oleh konstitusi.
Selain itu, Pemohon menilai bahwa penyusunan DPT oleh Termohon mengandung banyak kejanggalan. Salah satu temuan utama adalah lonjakan jumlah pemilih yang tidak wajar dalam waktu singkat. Pada Pemilu Presiden dan Legislatif 2024 yang digelar beberapa bulan sebelumnya, jumlah DPT Kabupaten Tambrauw tercatat sebanyak 21.792 pemilih. Namun, untuk Pilbup yang diselenggarakan di tahun yang sama, jumlah DPT meningkat drastis menjadi 22.766 pemilih, bertambah 974 pemilih dalam hitungan bulan.
“DPT Kabupaten Tambrauw pada saat Pileg dan Pilpres berjumlah 21.792, tetapi saat Pilkada hanya selisih beberapa bulan, jumlahnya melonjak menjadi 22.766. Ada lonjakan sebanyak 974 pemilih yang tidak masuk akal,” tegas Pemohon.
Lebih lanjut, Pemohon mengungkap bahwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024, jumlah penduduk usia 15 – 59 tahun di Tambrauw hanya 20.525 orang. Dengan demikian, jumlah DPT yang melebihi angka tersebut dinilai tidak valid dan tidak logis.
Kemudian, Yustian Dewi juga menyebut terdapat keanehan lainnya yakni desa banfot di distrik fef diadakan PSU. “Begitu diadakan PSU ternyata di desa itu yang mempunyai KTP di desa itu hanya 7 berkas. Sehingga pada PSU hanya suara yang digunakan 7. Jadi total keseluruhan suara PSU itu hanya 7 suara,” tegasnya.
Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta MK untuk mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Tambrauw Nomor 1342 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tambrauw Tahun 2024, bertanggal 6 Desember 2024 pukul 20.25 WIT. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina