JAKARTA, HUMAS MKRI - Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Merauke Nomor Urut 3 Hendrikus Mahuse-Riduwan mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke Nomor 2255 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merauke Tahun 2024, tertanggal 6 Desember 2024. Dalam permohonannya, mereka membagi dugaan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam delapan poin.
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 238/PHPU.BUP-XXIII/2025 dilaksanakan Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Kamis (16/1/2025). Pilbup Kabupaten Merauke sendiri diikuti empat pasangan calon dengan hasil pasangan calon nomor urut 1 Martinus Guntur Ohoiwutun-Prayogo meraih 8.440 suara, pasangan calon nomor urut 2 Kristian Tarigan Gepze-Kusmanto meraih 24.246 suara, Pemohon meraih 36.768 suara, dan pasangan calon nomor urut 4 Yoseph B Gebze-Fauzan Nihayah meraih 45.259 suara.
Stefanus Timotius Talubun selaku kuasa hukum Pemohon menjelaskan poin pertama dugaan pelanggaran secara TSM adalah mobilisasi aparatur sipil negara (ASN) untuk pemenangan pasangan calon nomor urut 4. Hal tersebut dilakukan Kepala Distrik Muting yang menggelar simulasi pencoblosan dan ikut terlibat dalam deklarasi pemenangan Yoseph B Gebze-Fauzan Nihayah.
"Di situ ada keterlibatan Kepala Distrik ini pada saat kampanye, dia melakukan simulasi pencoblosan dan calon bupati nomor urut 4 hadir bersama-sama," ujar Stefanus di Ruang Sidang Panel 3, Gedung I MK, Jakarta, Kamis (16/1/2025).
Kedua adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merauke yang dinilai tidak independen dan profesional dalam melaksanakan fungsi pengawasan. Tidak independennya Bawaslu Kabupaten Merauke berkaitan dengan keterlibatan Kepala Distrik Muting yang hanya merekomendasikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Padahal kita tahu bersama di sini ada pelanggaran terhadap Pasal 188 dan Pasal 189 Undang-Undang Pilkada, di mana ketika kalau ini diterapkan maka pasangan calon 04 tidak bisa melakukan kampanye," ujar Stefanus.
Poin pelanggaran ketiga adalah politik uang yang dilakukan calon anggota legislatif (caleg) dari partai politik pengusung pasangan calon nomor urut 4 bernama Priscilla Tania Kalinka Wijaya. Terdapat saksi yang mengaku menerima surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih dan/atau Model C. Pemberitahuan-KWK milik orang lain dan uang.
Keempat adalah dugaan pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali. Dugaan pelanggaran kelima adalah pemilih yang menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) orang lain untuk mencoblos pasangan calon nomor urut 4. Keenam, KPU Kabupaten Merauke yang diduga lalai dalam melaksanakan kewenangannya.
Salah satu bukti lalainya KPU Kabupaten Merauke adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tidak meminta atau memeriksa kesesuaian nama yang tertera pada kartu tanda pemilih dengan surat pemberitahuan kepada pemilih (Model C. Pemberitahuan-KWK). Hal tersebut berimplikasi pada meningkatnya daftar pemilih di Distrik Merauke, Distrik Semangga, Distrik Tanah Miring, Distrik Kurik, Distrik Malind, Distrik Jagebob, Distrik Muting, Distrik Ulilin, dan Distrik Elikobel.
"Jadi tidak meminta KTP untuk diverifikasi, bahkan dibiarkan. Sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa ini memuluskan apa yang dibuat Saudari Priscilla," ujar Stefanus.
Poin ketujuh adalah calon wakil bupati nomor urut 4, Fauzan Nihayah membagikan pompa air pada masa tenang. Pembagian dilakukan di Perumahan Lampu Satu Indah pada 25 November 2024 yang merupakan masa tenang, yang melanggar ketentuan Pasal 73 ayat 1 UU Pilkada menyatakan, “Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih."
Poin pelanggaran terakhir adalah rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merauke untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 1 dan 2 Distrik Padua, Kampung Bamol tidak dilaksanakan KPU Kabupaten Merauke. Rekomendasi PSU dikeluarkan Bawaslu Kabupaten Merauke karena petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melakukan pencoblosan ke surat suara.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Merauke Nomor 2255 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merauke Tahun 2024, tertanggal 6 Desember 2024 atau Keputusan KPU Kabupaten Merauke Nomor 2255 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Merauke Tahun 2024 bertanggal 6 Desember 2024 sepanjang mengenai perolehan suara di Distrik Merauke, Distrik Semangga, Distrik Tanah Miring, Distrik Kurik, Distrik Malind, Distrik Jagebob, Distrik Muting, Distrik Ulilin, dan Distrik Elikobel.
Selanjutnya menetapkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon, yakni hasil pasangan calon nomor urut 1 Martinus Guntur Ohoiwutun-Prayogo meraih 8.440 suara, pasangan calon nomor urut 2 Kristian Tarigan Gepze-Kusmanto meraih 24.246 suara, Pemohon meraih 36.768 suara, dan pasangan calon nomor urut 4 Yoseph B Gebze-Fauzan Nihayah meraih 0 suara. Atau, memerintahkan kepada KPU Kabupaten Merauke untuk membatalkan dan/atau mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 4.
Alternatif petitum lainnya, Pemohon meminta Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Merauke melakukan penghitungan suara ulang di Distrik Merauke dan melaksanakan PSU di Distrik Semangga, Distrik Tanah Miring, Distrik Malind, Distrik Jagebob, Distrik Muting, Distrik Ulilin, dan Distrik Elikobel.(*)
Penulis: Nawir Arsyad Akbar
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina